Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Nomor 07), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan pada Pasal 6 diubah 2. Ketentuan Pasal 12 diubah 3. Ketentuan pada Pasal 24 diubah 4. Ketentuan pada Pasal 36 diubah 5. Ketentuan pada Pasal 40 diubah 6. Ketentuan pada Pasal 42 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat