ORGANISASI DAN TATAKERJA KANTOR PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1996/NO.10 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat II, dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta peningkatan koordinasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, perlu diadakan penataan kembali Organisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan mengadakan peninjauan kembali Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 1978 Tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Direktorat Pembangunan Desa Propinsi dan Kantor Pembangunan Desa Kabupaten / Kotamadya, selaras dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1992 Tentang Organisasi dan Tata kerja Departemen Dalam Negeri; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1988;Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 92 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN Fungsl, organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 1996.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 A Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12 A, LD Tahun 1996 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Kelurahan Kabupaten Dati II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka upaya peningkatan penyelenggaraaan pemerintah
pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, serta
peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung nomor 7 tahun 1981 tentang
susunan organisasi dan tatakerja pemerintah Kelurahan dalam Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang dimuat dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung nomor 9 sen D Tahun
1982, dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga
perlu diganti. Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 115
Tahun 1991 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja pemerintah Kelurahan
serta Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Januari 1993 Nomor :
061/160/SJ Jo. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
tanggal 2 Maret 1993 Nomor 061 /09602 perihal Penetapan Pola Organisasi
pemerintah Kelurahan di Lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
maka dipandang perlu menetapkan kembali Organisasi dan Tatakerja
pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. Untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari peraturan daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 1980; Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor4 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 6 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nornor 115 Tahun 1991; lntruksi Menteri Dalam Negeri Nornor 21 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah lingkat II Temanggung Nomor 8
Tahun 1981; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah lingkat II Temanggung Nomor 10
Tahun 1981; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah lingkat II Temanggung Nomor 2
Tahun 1993.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Pemerintah Kelurahan mempunyai tugas pokok melakukan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerinatahan umum dan urusan pemerintah Daerah di wilayahnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 1995.
10 hlm beserta Lampiran dan Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 1995 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Lalu Lintas Jalan Kabupaten Dati II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nornor 61
Tahun 1993 tentang Pedornan Organisasi dan Tatakerja Dinas lalu Lintas
Angkutan Jalan Daerah Tingkat I dan Angkutan Jalan Daerah lingkat 11,
maka pertu adanya tindak lanjut berupa Pernbentukan Dinas Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Kabupaten Daerah lingkat II Ternanggung. Sesuai dengan kondisi Daerah, maka Susunan Organisasi Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung adalah Pola Minimal. Untuk rnaksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum atas Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 1990, Nomor 95 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 97 tahun 1993.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : DLLAJ adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dibentuk berdasarkan penyerahan sebagian urusan Pemerintahan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diserahkan kepada Kabupaten dan tugas pembantuan yang diberikan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah. DLLAJ dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jwab langsung kepada Bupati Kepala Daerah. DLLAJ mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian urusan rumah tangga Daerah
dalam bidang Lalu Untas dan Angkutan Jalan dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 1995.
14 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 1994
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Temanggung No. 11 A Tahun 1990 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Dati II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 1995 NO. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perbuahan Pertama Peraturan Daerah Kab. Dati II Temsnggung No. 11 A Tahun 1990 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Dati II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
11 A T ahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah lingkat II
Temanggung_ sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang ini sehingga
perlu dirubah
Dasar Hukum atas Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Perturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomo. 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 11 A Tahun 1990.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pada Peraturan Daerah ini mencakup penyesuaian besaran uang representasi, tunjangan komisi, uang paket pimpinan dan anggota DPRD, serta pengaturan Dana Penunjang dan Tunjangan Kesehatan. Perubahan tersebut berlaku sejak diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1995.
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Temanggung No. 11 A Tahun 1990 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Dati II Temanggung Diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 1995 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Dati II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelengaraan Pemerintahan
dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna di bidang
peningkatan pendapatan asli Daerah serta pelayanan kepada masyarakat,
sedangkan pasar merupakan wadah pertumbuhan kegiatan perekonomian,
maka perlu adanya pengaturan dan pengelolaan pasar di wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung. Berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor
061.1 /989/S tanggal 8 Maret 1994 Jo. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I Jawa Tengah Nomor 061.1/010842 tanggal 4 April 1994 maka perlu
membentuk Dinas Pengelolaan Pasar dan menetapkan Organisasi dan
Tatakerjanya.
Dasar Hukum atas Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 tahun 1993
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dinas Pengelolaan Pasar dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah. Dinas Pengelolaan Pasar mempunyai tugas pokok :
a. melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang pengelolaan pasar yang
menjadi tanggung jawabnya;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati Kepala Daerah berdasarkan
peraturan perundang- undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1995.
12 hlm beserta Lampiran dan Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 1996 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kab. Dati II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya untuk lebih meningkatkan kelancaran dan efisiensi
penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah serta pelayanan kepada
masyarakat dibidang Kepariwisataan, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II
T emanggung yang dimuat dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Nomor 2 tahun 1987 dipandang tidak sesuai lagi
dengan keadaan dewasa ini, sehingga perlu diganti. Dengan dikeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Daerah Tingkat I dan Dinas Pariwisata Daerah Tingkat 11, untuk Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung organisasi dinas pariwisata ditetapkan pola
minimal sehingga perlu menetapkan kembali organisasi dan tatakerja Dinas
Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. Untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum dari peraturan daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang nomor 9 tahun 1990; Undang-undang nomor 5 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988; Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 tahun 1993; Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 tahun 1989
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : DIPARTA adalah unsur pelaksana pemerintah daerah. DIPARTA dipimpin oleh seorang kepala dinas yang melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah. DIPARTA mempunyai tugas pokok membenatu Bupati Kepasa Daerah dalam memlaksanakan Urusan Rumah Tangga Daerah dan Tugas Pembantuan dibidang Kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 1995.
13 hlm beserta Lampiran dan Penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 1994
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 1991 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Kelurahan dan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Januari 1993 Nomor 061/160/SJ tentang Penetapan Pola Organisasi Pemerintah Kelurahan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 07 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Kelurahan perlu ditinjau kembali ;
bahwa untuk mel ak anakan maksud tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah yang baru ten ang Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 1991; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1992.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen yang meliputi Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, dan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 1994.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1994
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 tentang tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
susunan organisasi dan tata kerja - sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah
1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1994/Seri.D No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/ Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, disahkan
dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 7 Januari 1993 Nomor 188.3/42/1993 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1993 Seri D Nomor 1 tidak mengatur kedudukan/status kelembagaan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD); bahwa saat ini Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) dalam tugas sehari-hari di bawah Sub Bagian Pemberitaan pada Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II Purbalingga, maka dalam rangka pembinaan dan pengembangan serta mewadahi fungsi Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) sebagai Media Penerangan, Komunikasi dan Informasi, perlu mengadakan penambahan Sub Bagian Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD); bahwa untuk maksud tersebut huruf b diatas serta dengan adanya persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Radiogram tanggal 16 April 1993 Nomor 061/996/SJ tentang Penambahan Sub Bagian Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) pada Bagian Hubungan
Masyarakat Sekretariat WIlayah/Daerah Tingkat II Purbalingga maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, perlu diubah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 89. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 1994.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 diubah.
5 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 1993
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Susunan Organsasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Susunan Organsasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan jaringan informasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat, maka seauai dengan Surat Kawat Menteri Dalam Negeri tanggal 16 April 1993 Nomor: 061/996/SJ dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 13 Mei 1993 Nomor: 061/
16666 perlu menambah Sub Bagian Pembinaan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) pada Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II Kebumen;
bahwa untuk pelakaanaan maksud tersebut di atas perlu mengubah untuk yang pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1992.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Susunan Organsasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Ketentuan dalam Pasal 30 diubah, Pasal 31 diubah, Pasal 32 diubah, dan Pasal 90 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 1994.
Ketentuan dalam Pasal 30 diubah, Pasal 31 diubah, Pasal 32 diubah, dan Pasal 90 diubah.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 1993
susunan organisasi dan tata kerja - pemerintah kelurahan
1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.1994/Seri.D No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Januari 1993 Nomor 061/160/SJ tentang Penetapan Pola Organisasi Pemerintah Kelurahan di Lingkungan Propinsi DaerahTingkat I Jawa Tengah maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Kelurahan yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/96/1983 tanggal 30 April 1983 diundangkan dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 6 september 1983 Seri D Nomor 8 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku; bahwa untuk maksud tersebut perlu mengatur dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 1991 tanggal 16 Desember 1991; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1992 tanggal 17 Julli 1992;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Kelurahan yang meliputi kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1994.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1982 dicabut.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat