Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Usaha Khusus Bupati, Tata Usaha Khusus Wakil Bupati, Tata Usaha Khusus Sekretrais Daerah, Tata Usaha Khusus Asisten Sekretaris Daerah dan Tata Usaha Khusus Staf Ahli
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelayanan administrasi ketatausahaan dan
perlengkapan Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Bupati di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas perlu dibentuk unit kerja Tata Usaha Khusus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Usaha Khusus Bupati, Tata Usaha Khusus Wakil Bupati, Tata Usaha Khusus Sekretaris Daerah, Tata Usaha Khusus Asisten Sekretaris Daerah dan Tata Usaha Khusus Staf Ahli Bupati Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan susunan tata usaha khusus, penjabaran tugas, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
untuk menciptakan tertib administrasi dan penyeragaman sistem administrasi perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, dipandang perlu disusun sebuah pedoman tentang tata naskah dinas yang disesuaikan dengan perkembangan pemerintah dan pembangunan berdasarkan acuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah; dan
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada, sehingga perlu diganti
UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 66 Tahun 1951; PP No. 43 Tahun 1958; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015
Naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan pemerintah Kabupaten Nunukan.
Tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan
165 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 24 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedoman
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 709
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Penyelenggaraan reklame yang lebih indah, tertib, teratur, terarah dan serasi dengan tata ruang dan arsitektur Kabupaten yang bermanfaat bagi masyarakat serta merupakan potensi bagi Pendapatan Daerah dan berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Kaur No. 05 Tahun 2014 tentang Pajak Reklame
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 TAHUN 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 22 Tahun 2009
5. UU No. 25 Tahun 2009
6. UU No. 28 Tahun 2009
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 18 Tahun 2016
9. Peraturan Menteri Perhubungan No. 75 Tahun 2015
10. Permen PU No. 20/PR/M/2010
11. Perda Kab. Bengkulu No. 11 Tahun 2011
12. Perda Kab. Kaur No. 4 Tahun 2012
13. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2016
Ketentuan mengenai penyelenggaraan reklame seperti jenis dan ukuran reklame, penataan reklame, perizinan reklame dan pengawasan, pengendalian dan penertiban reklame di Kabupaten Kaur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 24 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan masih terdapat kekeliruan pada Unit Pengelola LHKPN, maka perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelengaraan Negara
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan
Ketentuan dalam Pasal 1 angka 18 dihapus
Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b. diubah
Ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) diubah
Ketentuan dalam Pasal 10 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kab Minahasa Utara Tahun 2019 No. 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - UU No. 33 Tahun 2003; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 6 Tahun 2014; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; - PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; - PP No. 87 Tahun 2014; - Permendagri No. 111 Tahun 2014; - Permendagri No. 113 Tahun 2014; - Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; - Permendagri No. 1 Tahun 2016; - Perda Kab. Minahasa Utara No. 2 Tahun 2010; - Perda Kab. Minahasa Utara No. 3 Tahun 2015; - Perda Kab. Minahasa Utara No. 4 Tahun 2016; - Perda Kab. Minahasa Utara No. 3 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan aset yang meliputi pengelola, pengelolaan, perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, penilaian, serta mengatur tentang tukar menukar, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
31 halaman terdiri dari 20 halaman batang tubuh dan 9 halaman lampiran (47 pasal).
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 23 Tahun 2019
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2019/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Ayat (4), Pasal 13 Ayat (5), Pasal 14 Ayat (2), Pasal 20, Pasal 21 Ayat (3), Pasal 29 Ayat (3), Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pajak Parkir.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kabapaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; Perda Kabupaten Gorontalo No.11 Tahun 2006; Perda Kabupaten Gorontalo No.13 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pajak Parkir termasuk didalamnya mengatur tentang Objek Pajak dan Subjek Pajak, Tata Cara Penerbitan SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT, Tata Cara Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak, serta Tata Cara Penghapusan Piutang Yang Sudah Kadaluwasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
Terdiri dari 25 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 23 Tahun 2019
TATA - NASKAH DINAS - DI LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN EMPAT LAWANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2019/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dınas Dı Lıngkungan Pemerıntah
Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas administrasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu penyeragaman
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Empat Lawang;
bahwa Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 16 Tahun 2011
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Empat Lawang tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
UU No 24 Tahun 2009; UU No 43 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;Permendagri No 54 Tahun 2009;Permendagri No 78 Tahun 2012;Perbup No 50 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Perbup No 2 Tahun 2018 ;
TATA NASKAH DINAS , NASKAH DINAS , PENGGUNAAN DAN KEWENANGAN
ATAS NAMA, UNTUK BELIAU, PELAKSANA TUGAS,
PELAKSANA HARIAN DAN PENJABAT , PARAF, PENULISAN NAMA, PENANDATANGANAN, PENDELEGASIAN
PENANDATANGANAN NASKAH DINAS
DAN PENGGUNAAN TINTA UNTUK NASKAH DINAS , PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI PRODUK HUKUM , STEMPEL , KOP NASKAH DINAS , SAMPUL NASKAH DINAS , PAPAN NAMA ,PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN,PEMBINAAN DAN PENGAWASAN , KETENTUAN LAIN-LAIN ,
,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
121 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 22 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Badan Layanan Umum
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2019 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan public secara berkelanjutan, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik;
bahwa salah satu bentuk instrumen evaluasi dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan penyusunan survei kepuasan masyarakat.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2009, PP No. 96 Tahun 2012, Permenpan RB No. 14 Tahun 2017, Perda Kabupaten Dharmasraya No. 5 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman penyusunan Survei kepuasan masyarakat, yang memuat sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Dharmasraya.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
3. Bupati adalah Bupati Dharmasraya.
4. Survei kepuasan masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
5. Indeks kepuasan masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan survei kepuasan masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan angka 4 (empat).
6. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuha pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oelh penyelenggara pelayanan publik.
7. Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara/ pemerintahan, korporasi, dan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang- undang untuk kegiatan pelayanan publik,dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
8. Instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah termasuk BUMN dan BUMD.
9. Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
10. Unit pelayanan publik adalah unit kerja/ kantor pelayanan pada instansi pemerintah, yang secara lansung maupun tidak lansung memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan.
11. Unsur survei kepuasan masyarakat adalah unsur-unsur yang menjadi indikator pengukuran kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
12. Survey periodik adalah survei yang dilakukan oleh pemberi layanan secara berkala setiap 3 (tiga) bulanan (triwulan), atau 6 (enam) bulan (semester) atau minimal 1 (satu) tahun sekali.
13. Lembaga lain adalah lembaga pemerintah atau non pemerintah yang secara hukum berkedudukan di Indonesia yang memiliki kredibilitas atau akreditasi yang jelas dibidang penelitian dan survey. Misalnya lembaga penelitian yang ada di universitas/ perguruan tinggi.
14. Pemberi palayanan publik adalah pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Penerima pelayanan publik adalah orang, masyarakat, lembaga instansi pemerintah dan dunia usaha, yang menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.
16. Kepuasan masyarakat adalah hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan kepada aparatur penyelenggara pelayanan publik.
17. Unsur pelayanan adalah faktor atau aspek yang terdapat dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat sebagai variabel penyusunan survey kepuasan masyarakat untuk mengetahui kinerja unit pelayanan.
18. Responden adalah penerima pelayanan publik yang pada saat pencacahan sedang berada dilokasi unit pelayanan, atau yang pernah menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan.
Pasal 2
(1) Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Survey Kepuasan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan indikator dan metodologi survei yang sudah ditentukan.
(3) Survei Kepuasan Masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat.
Pasal 3
(1) Survei kepuasan mayarakat sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) dilaksanakan menurut jenis pelayanan.
(2) Survei kepuasan masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan cara:
a. Kuesioner dengan wawancara tatap muka;
b. Kuesioner melalui pengisian sendiri termasuk yang dikirim melalui surat;
c. Kuesioner elektrik;
d. Diskusi kelompok terfokus;
e. Wawancara tidak terstruktur melalui wawancara mendalam.
(3) Pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam lampiran I, lampiran II dan lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat, unit penyelengara dapat bekerjasama dengan lembaga lain.
(2) Lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan lembaga yang memiliki kredibilitas dan reputasi di bidang penelitian dan survey.
Pasal 5
(1) Hasil survei kepuasan masyarakat berupa indeks kepuasan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pelayanan publik menganalisis hasil survey sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk merumuskan rencana perbaikan pelayanan.
(3) Penyelenggara pelayanan publik wajib mempublikasikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat.
(4) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui papan pengumuman, media massa, website atau sarana informasi lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
(5) Format publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran IV Peraturan Bupati ini.
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan pelayanan publik melaporkan hasil survey kepuasan masyarakat kepada Bupati melalui Bagian Organisasi.
(2) Laporan hasil survei kepuasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan indeks kepuasan masyarakat di daerah.
Pasal 7
(1) Sekretaris Daerah melalui Bagian Organisasi melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan survei kepasan masyarakat.
(2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bupati.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2019/NO.22, LL Kab. Kubu Raya : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pedoman pengembangan sistem informasi desa
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan data desa merupakan aspek penting dalam perencanaan, perumusan kebijakan, program, dan pengukuran capaian kinerja pembangunan desa serta percepatan penanggulangan kemiskinan; bahwa untuk p0engelolaan data desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berdaya dan berhasil guna, perlu memberikan pedoman dalam pengembangan Sistem Informasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengembangan Sistem Informasi Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No 6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.61 Tahun 2010, PP No.43 Tahun 2014, diubah PP No.11 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan , Fungsi dan manfaat SID; Perangkat SID; Muatan SID; Pengembangan SID; Pengelolaan; Tata Cara Penerapan SID; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 26
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerapan
Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum
dan Ketenteraman Masyarakat.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Tengah;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang
Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3177);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2007
tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati
Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pati Nomor 18);
9. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2010
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati
Nomor 52);10. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Daerah
Kabupaten Pati Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Nomor 69);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014
tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
(Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2014 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 196);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban
Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (Lembaran Daerah
Kabupaten Pati Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Nomor 83);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2018
tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
(Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 99).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Bupati berwenang memberikan sanksi administrasi bagi setiap
orang dan/atau badan yang melanggar :
a. ketentuan Tertib Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. ketentuan Tertib Lingkungan Hidup;
c. ketentuan Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum;
d. ketentuan tertib sungai, saluran, waduk dan mata air;
e. ketentuan Tertib Bangunan Gedung;
f. ketentuan tertib pemilik dan penghuni bangunan gedung;
g. ketentuan Tertib Usaha Pariwisata, Rekreasi dan Hiburan
Umum;
h. ketentuan Tertib Usaha Tertentu;
i. Ketentuan Tertib Kesehatan;
j. ketentuan tertib kependudukan;
k. ketentuan Tertib Sosial.
Ketentuan Tertib Usaha Tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf h meliputi :
a. larangan untuk :
1. menempatkan dan/atau menyimpan, membiarkan benda
atau alat untuk berdagang/melakukan usaha di tempat
yang bukan peruntukannya.
2. menjadikan warung tempat usaha atau sejenisnya untuk
dijadikan tempat berkumpul pelajar pada jam-jam
pelajaran.
b. kewajiban untuk :
1. memiliki izin atau yang sejenisnya.
2. menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan perizinan
yang berlaku.
3. menjaga ketertiban dan ketenteraman, kebersihan serta
menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
29 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat