Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2019

Tata Usaha Khusus Bupati, Tata Usaha Khusus Wakil Bupati, Tata Usaha Khusus Sekretrais Daerah, Tata Usaha Khusus Asisten Sekretaris Daerah dan Tata Usaha Khusus Staf Ahli

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan susunan tata usaha khusus, penjabaran tugas, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tata Usaha Khusus Bupati, Tata Usaha Khusus Wakil Bupati, Tata Usaha Khusus Sekretrais Daerah, Tata Usaha Khusus Asisten Sekretaris Daerah dan Tata Usaha Khusus Staf Ahli
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
14 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2019
Tanggal Berlaku
14 Juni 2019
Sumber
BD.2019/ No.25
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 363 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan