Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Bupati berwenang memberikan sanksi administrasi bagi setiap orang dan/atau badan yang melanggar : a. ketentuan Tertib Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; b. ketentuan Tertib Lingkungan Hidup; c. ketentuan Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum; d. ketentuan tertib sungai, saluran, waduk dan mata air; e. ketentuan Tertib Bangunan Gedung; f. ketentuan tertib pemilik dan penghuni bangunan gedung; g. ketentuan Tertib Usaha Pariwisata, Rekreasi dan Hiburan Umum; h. ketentuan Tertib Usaha Tertentu; i. Ketentuan Tertib Kesehatan; j. ketentuan tertib kependudukan; k. ketentuan Tertib Sosial. Ketentuan Tertib Usaha Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h meliputi : a. larangan untuk : 1. menempatkan dan/atau menyimpan, membiarkan benda atau alat untuk berdagang/melakukan usaha di tempat yang bukan peruntukannya. 2. menjadikan warung tempat usaha atau sejenisnya untuk dijadikan tempat berkumpul pelajar pada jam-jam pelajaran. b. kewajiban untuk : 1. memiliki izin atau yang sejenisnya. 2. menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku. 3. menjaga ketertiban dan ketenteraman, kebersihan serta menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat