Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2019

Tata Cara Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Bupati berwenang memberikan sanksi administrasi bagi setiap orang dan/atau badan yang melanggar : a. ketentuan Tertib Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; b. ketentuan Tertib Lingkungan Hidup; c. ketentuan Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum; d. ketentuan tertib sungai, saluran, waduk dan mata air; e. ketentuan Tertib Bangunan Gedung; f. ketentuan tertib pemilik dan penghuni bangunan gedung; g. ketentuan Tertib Usaha Pariwisata, Rekreasi dan Hiburan Umum; h. ketentuan Tertib Usaha Tertentu; i. Ketentuan Tertib Kesehatan; j. ketentuan tertib kependudukan; k. ketentuan Tertib Sosial. Ketentuan Tertib Usaha Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h meliputi : a. larangan untuk : 1. menempatkan dan/atau menyimpan, membiarkan benda atau alat untuk berdagang/melakukan usaha di tempat yang bukan peruntukannya. 2. menjadikan warung tempat usaha atau sejenisnya untuk dijadikan tempat berkumpul pelajar pada jam-jam pelajaran. b. kewajiban untuk : 1. memiliki izin atau yang sejenisnya. 2. menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku. 3. menjaga ketertiban dan ketenteraman, kebersihan serta menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
02 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2019
Tanggal Berlaku
02 Mei 2019
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.22
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - LINGKUNGAN HIDUP - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 551 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan