Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15A, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan profesionalisme Pegawai Negeri
Sipil/ Aparatur Sipil Negara dalam meningkatkan mutu pelaksanaan tugas
tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
dibutuhkan pengembangan Jabatan Fungsional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menetapkan Jabatan Fungsional di Ungkungan Pemerintah
Kabupaten Buton Tengah, dengan Peraturan Bupati;
1. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
2. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerint.ah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten
Buton Tengah di Provins! Sulsawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5566);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipit (lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara or 3547); 7. Peraturan Pemerint.ah Nomor 97 Tahun 2000 tent.ang Formasi Pegawai
Negeri Slpil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4024) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerint.ah Nomor 54 Tahun 2003 tent.ang Perubahan At.as
Peraturan Pemerint.ah Nomor 97 Tahun 2000 tent.ang Formasi Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 122,
Tambahanlembaran Negara Nomor 4332); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Slpil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 128,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4026) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan
At.as Peraturan Pemerint.ah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 128,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4026); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pelatihan dan
Pendidikan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 130, tambahan Lembaran Negara Nomor 4029); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4263);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provins!, Dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4741);
13. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
14 Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 38 Tahun
2000 Tentang Pedoman Pemblnaan Jenis Pendidikan dan Pelatihan Jabatan
Fungsional di Jajaran Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta
Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
at.as Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tent.ang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 16. Peraturan Daerah Buton Tengah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten buton Tengah Nomor 04
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton
Tengah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat daerah Kabupaten Buton tengah.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
JENIS DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL BAB III
KEDUDUKAN DAN TUGAS BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
23 hal
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 Tahun 2017
Permenperin No. 9 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi industri Hijau
Diubah dengan :
Permenperin No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-Ind/Per/12/2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Permenperin No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07/2019 tentang Standar dan Uji Kompetensi serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendukung pengadaan pinjaman luar negeri tunai dalam pemenuhan
pembiayaan dan pengelolaan portofolio utang, perlu dilakukan penyempurnaan
dengan penambahan proses perencanaan dan ketentuan dalam pengadaan pinjaman
luar negeri tunai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), PP No. 11 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 63, TLN No. 6037) sebagaimana
telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 68, TLN No. 6477);
Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 38/PMK.07/2019 (BN
Tahun 2019 No. 370), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07 /2019
tentang Standar dan Uji Kompetensi serta Pengembangan Kompetensi Jabatan
Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 370). Job Person Match (Kesesuaian Pekerjaan dengan Kompetensi
Seseorang) yang selanjutnya disingkat JPM adalah kesesuaian Kompetensi Manajerial
dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki pegawai negen sipil dengan kompetensi
jabatan yang dipersyaratkan. Nilai Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD untuk
Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural diperoleh dari hasil
perbandingan antara Kompetensi yang dimiliki dengan Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional AKPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Nilai kelulusan Uji Kompetensi Jabatan
Fungsional AKPD untuk Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural di
Instansi Pusat mengacu pada nilai minimum JPM untuk pengisian jabatan fungsional di
lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam hal nilai minimum JPM untuk peng1s1an
jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan belum ditetapkan, nilai
kelulusan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD untuk Kompetensi Manajerial dan
Kompetensi Sosial Kultural di Instansi Pusat mengacu pada nilai minimum JPM untuk
pengisian jabatan struktural di lingkungan Kementerian Keuangan. Nilai kelulusan Uji
Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD untuk Kompetensi Manajerial dan Kompetensi
Sosial Kultural di Instansi Daerah mengacu pada standar hasil penilaian yang berlaku
secara nasional yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi
kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil
negara secara nasional.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07/2019
49 HLM, Lampiran halaman 9-49
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.06/2018
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.07/2015
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 171/PMK.07/2015, BN.2015/NO.1361,jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat