PERWALI Kota Pontianak No. 69 Tahun 2019 tentang JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN SYARIF MOHAMAD ALKADRIE KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Pontianak merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permenkeu No. 08/PMK.02/2006, Permenkes No. 1148/Menkes/Per/VI/2011, Kepmenkes No. 703/Menkes/SK/IX/2006.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa, Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2014.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 150 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang Atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa Puskesmas Kata Pekalongan telah ditetapkan
untuk mengelola keuangan dengan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)
secara penuh berdasarkan Keputusan Walikota
Pekalongan Nomor 445/300 Tahun 2013; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), perlu mengatur
jenjang nilai pengadaan barang/jasa pada Badan
Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud huruf a.
guna menjamin ketersediaan barang/jasa yang
bermutu, proses pengadaan yang sederhana dan cepat
serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk
mendukung kelancaran pelayanan BLUD yang
transparan dan akuntabel; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang jenjang nilai pengadaan
barang atau jasa pada Sadan Layanan Umum Daerah
Puskesmas Kata Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 93 Tahun 2014
PERWALI Kota Yogyakarta No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No.88 Tahun 2013 ttg Standarisasi Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2013 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 88 Tahun 2013 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 74 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan
tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, didasarkan pada prinsip efisiensi, efektifitas dan produktifitas, Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Keputusan Walikota Baubau Nomor 81 Tahun 2014;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan pengadaan barang/jasa, kerjasama operasi dan hibah pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau, maka perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembetukan
Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemeintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/J asa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155); 15. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2003 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kota Baubau T ah u n 2004 Nomor 14);
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
18. Peratiuran Walikota Baubau Nomor 46 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau;
19. Keputusan Walikota Baubau Nomor 81 Tahun 2014 tentang Penetapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PENGADAAN BARANG/JASA
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 70 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN JASA KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 63 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG/JASA PADA PPK-BLUD KOTA BLITAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat