JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD SULTAN SYARIF MOHAMAD ALKADRIE KOTA PONTIANAK
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57.2, BD.2014/NO.57.2, TBD No.57.2, LL KOTA PONTIANAK: 11 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak
ABSTRAK: |
- Bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Pontianak merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permenkeu No. 08/PMK.02/2006, Permenkes No. 1148/Menkes/Per/VI/2011, Kepmenkes No. 703/Menkes/SK/IX/2006.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa, Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2014.
- 12 halaman
|