Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 57.2 Tahun 2014

Jenjang Nilai Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa, Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 57.2 Tahun 2014 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
57.2
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
18 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2014
Tanggal Berlaku
18 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.57.2, TBD No.57.2, LL KOTA PONTIANAK: 11 HLM
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 555 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Pontianak No. 81 Tahun 2019 tentang PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI KOTA PONTIANAK
  2. PERWALI Kota Pontianak No. 69 Tahun 2019 tentang JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN SYARIF MOHAMAD ALKADRIE KOTA PONTIANAK

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan