Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a.
bahwa manusia merupakan makhluk hidup ciptaan Tuhan Yang Maha Esa mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk hidup dan mendapatkan penghidupan tanpa dihalangi oleh kondisi disabilitasnya;
b.
bahwa Penyandang Disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama, sehingga untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan Penyandang Disabilitas diperlukan pengakuan, penghormatan atas harkat dan martabatnya sebagai manusia. Oleh karena itu untuk memberikan perlindungan hak-hak Penyandang Disabilitas telah diratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right Of Persons With Disabilities
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1999;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 15) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 27 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 27 Tahun 2012Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perlindungan hak-hak penyandang disabilitas. Penyediaan aksesibilitas sarana dan prasarana penggunaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2015.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 7 Tahun 2015
PENYELENGGARAN - PENDAFTARAN - PENDUDUK - DAN - PENCATATAN SIPIL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaran Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntuan Pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi
standar tehnologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak
diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal
menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi
permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian
terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota
Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Dasar hukum dalam peraturan ini antara lain:Pasal 18 ayat (6) UUD1945;UU No 7 tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013;PP No 32 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 18 Tahun 2005;PP No 37 tahun 2007 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 102 Tahun 2012;Perpres No26 Tahun 2009 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 126 Tahun 2012;Permendagri No 38 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 6 Tahun 2011;Perda No 7 Tahun 2010
Materi pokok dalam peraturan ini adalah:Penyelenggaran Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
peraturan yang diubah : peraturan Daerah Nomo 7 Tahun 2010 tentang Penyelengaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
peraturan yang akan diatur: Peratura Daerah Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2015
10 Hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2015
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen ESDM No. 57 Tahun 2017 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum Dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi Untuk Peranti Pengkondisi Udara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 7, BN 2015/ NO 139; jdih.esdm.go.id : 15 hlm.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi Untuk Piranti Pengkondisi Udara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran terwujudnya pembangunan daerah;
Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempatkan domisilinya;
Bahwa Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 23 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu disempurnakan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 23 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 59 Tahun 2010; Permen PU No. 04/PRT/M/2011; Permen PU No. 08/PRT/M/2011
Perda ini mengatur mengenai Izin Usaha Jasa Konstruksi, meliputi; Asas dan Tujuan; Jenis Usaha Jasa Konstruksi; Pembagian Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi; Pembagian Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi; Persyaratan Usaha, Tanggung Jawab Profesional dan Pengembangan Usaha; Wewenang Pemberian IUJK; Persyaratan dan Tata Cara; Tanda Daftar Usaha Orang Persorangan; Jangka Waktu dan Wilayah Operasi; Hak dan Kewajiban; Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi Pemberian IUJK; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 23 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian subkualifikasi usaha jasa konstruksi; rekomendasi; persyaratan dan tata cara pemberian IUJK; persyaratan Tanda Daftar Usaha orang perseorangan; format laporan akhir tahun kepada Pemberi IUJK; format laporan pertanggungjawaban Pemberi IUJK; Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Perda ini; pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi; pelaporan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian; dan penyesuaian IUJK, diatur dengan Peraturan Walikota.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
21 hlm.
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa oleh organisasi perangkat daerah yang merupakan unit pelaksana kewenangan dari Pemerintah Daerah, maka perlu membentuk struktur organisasi dan tata kerja sebagai wadah dalam pelaksanaannya agar lebih efektif dan efisien.
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.46 Tahun 1999; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.100 Tahun 2000; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertical dan horizontal, baik di dalam lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buru
Penjelasan: 2 hlm, Lampiran: 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan yang
fungsional, tertib, andal, menjamin keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras
dengan pembangunan;
b. bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2OlL tentang Bangunan Gedung, perlu pengaturan lebih
lanjut mengenai lzin Mendirikan Bangunan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No 2 Tahun 2014; Perda Kab Temanggung No 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab Temanggung No 21 Tahun 2011; Perda Kab Temanggung No 14 Tahun 2009; Perda Kab temanggung No 15 Tahun 2011; Perda Kab Temanggung No 1 Tahun 2012; Permen Pertambangan dan Energi No Ol.P/47 IMPE/ 1992; Permen PU No 29 I PRT I M I 2006; PermenPU No O6/PRT/M|2OO7; Permen PU No 24|PRT lMl2OOT; Permen PU No 2S/PRT/M l2OO7; Permen PU No 26 I PRT I M / 2OOT
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : RuangLingkup Peraturan Bupati ini meliputi tata cara pengurusan KRK, pengesahan
site plan, pengesahan dokumen rencana teknis, prosedur pengajuan IMB, dan sanksi
administrasi.
Pengaturan IMB sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Temanggung No 58 Tahun 2012 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Tingtat Kecamatan dikecualikan dari ketentuan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2015.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018, diperlukan
penyediaan biaya yang cukup besar dan harus dianggarkan
secara bertahap lebih dari satu tahun anggaran;
b. bahwa berdasarkan Pasal 122 Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana
cadangan guna membiayai kegiatan yang penyediaan
dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun
anggaran dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua
kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun
2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018, dibentuk Dana Cadangan untuk membiayai sosialisasi, pengamanan dan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 sesuai dengan tahapan-tahapan yang ditetapkan;
2. Pembentukan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebesar Rp35.000.000.000,- dianggarkan di dalam APBD selama 3 (tiga) tahun anggaran (Tahun 2015 - 2017).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 7 Tahun 2015
Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2015 Nomor 172
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdsarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2014.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 17 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 59 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2009; Perda No. 8 Tahun 2012; Perda No. 26 Tahun 2013; Perda No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Komponen Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat