PERBUP Kab. Bandung No. 289 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bandung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
a. bahwa pajak merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang berasal dari kontribusi
wajib pajak yang bersifat memaksa, dan digunakan
untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi dalam
pengembangan sistem Pajak yang mendukung
pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan
dan perkotaan yang efektif efisien perlu pengaturan
yang mendukung instrument pembayaran secara
dalam jaringan;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, belum
mengakomodir mekanisme pembayaran yang lebih
efektif efisien, sehingga perlu diubah dan
disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 52 Tahun
2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di
Kabupaten Bandung;
Undang–UndangNomor 14 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 , Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1
Tahun 2011, Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2021
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2021
mengatur mengenai perubahan atas peraturan bupati nomor 52 tahun 2021 tentang tata cara pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di kabupaten bandung
PMK No. 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya
Peraturan Menteri Keuangan NO. 172, BN.2023 (1116)/206 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa;
b. bahwa pengaturan mengenai jenis dokumen dan/ atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh wajib pajak yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan tata cara pengelolaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/ atau lnformasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya,
tata cara pelaksanaan prosedur persetujuan bersama
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama, dan tata cara pembentukan dan pelaksanaan kesepakatan harga transfer ( advance pnczng agreement) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) belum dapat menampung kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan Pasal 44E ayat (2) huruf d Undang• Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022,Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, hubungan istimewa, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dokuemntasi penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman, pengujian kepatuhan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, penyesuaian keterkaitan, prosedur persetujuan bersama, kesepakatan harga transfer, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan lstimewa dan Tata Cara Pengelolaannya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Permendagri No 112 Tahun2 016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa Pemda melakukan konfirmasi status wajib pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu dan mengenai tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah oleh Pemerintah Daerah diatur dengan Perkada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup Cilacap tentang tata Cara PelaksanaanKonfirmasi Status Wajib Pajak Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 14 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 55 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2010; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No 8 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, jenis layanan publik tertentu dan pajak yang dikonfirmasi, perangkat daerah penanggung jawab KSWPD, tata cara pelaksanaan KSWPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerpajakan
Status Peraturan
Mencabut :
KEPPRES No. 56 Tahun 1988 tentang Penunjukkan Badan-Badan Tertentu Dan Bendaharawan Untuk Memungut Dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 180, LN. 2000 No. 263, LL SETNEG : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 Tentang Penunjukan Badan-Badan Tertentu Dan Bendaharawan Untuk Memungut Dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2001.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 188, LLSETKAB : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Majelis Pertimbangan Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat