Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 179 Tahun 1998

Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 179 Tahun 1998 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
179
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Oktober 1998
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 1998
Tanggal Berlaku
01 Oktober 1998
Sumber
LN. 1998 No. 173, LL SETNEG : 3 HLM
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 452 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan