Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu mengubah ketentuan Pasal 1, menyisipkan 1 Pasal yakni Pasal 1A di antara Pasal 1 dan Pasal 2, mengubah ketentuan Pasal 4, mengubah ketentuan Pasal 8, mengubah ketentuan Pasal 11, menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 11A di antara Pasal 11 dan Pasal 12, mengubah ketentuan Pasal 12, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 26, menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 26A di antara Pasal 26 dan Pasal 27, mengubah ketentuan Pasal 53, Pasal 55, dan Pasal 57
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat