Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 289 Tahun 2022

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bandung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu mengubah ketentuan Pasal 1, menyisipkan 1 Pasal yakni Pasal 1A di antara Pasal 1 dan Pasal 2, mengubah ketentuan Pasal 4, mengubah ketentuan Pasal 8, mengubah ketentuan Pasal 11, menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 11A di antara Pasal 11 dan Pasal 12, mengubah ketentuan Pasal 12, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 26, menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 26A di antara Pasal 26 dan Pasal 27, mengubah ketentuan Pasal 53, Pasal 55, dan Pasal 57

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 289 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bandung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
289
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2022
Sumber
BD 2022/289
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 213 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Bandung No. 52 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Bandung
  2. PERBUP Kab. Bandung No. 165 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Bandung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan