Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 156, LN. 1998 No. 149, LL SETNEG : 36 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Prsetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Uni Emirat Arab Tentang Penghidaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 1998.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 157, LN. 1998 No. 150, LL SETNEG : 39 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Mongolia Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 1998.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 158, LN. 1998 No. 151, LL SETNEG : 56 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Dan Penghindaran Pajak Atas Penghasilan Antara Republik Indonesia Dan Republik Venezuela Beserta Protokol
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 1998.
pBB perdesaan dan perkotaan - petunjuk teknis pendistribusian surat pemberitahuan pajak terutang
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 159, BD.2019/NO.159
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan daftar Himpunan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kab Cilacap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kab Cilacap, menyebutkan bahwa setiap bumi dan/atau bangunan yang dimilki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk sektor perkotaan dan perdesaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan dipungut pajak dengan nama PBB Perdesaan dan Perkotaan; bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB Perdesaan dan Perkotaan kepada WP, perlu adanya petunjuk teknis dalam pendistribusian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup Cilacap tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian SPPT dan DHKP di Kab Cilacap;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 14 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 55 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2010; Perad Kab Cilacap No 9 tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendistribusian yang tercantum dalam Lampiran yang meliputi pendistribusian melalui kecamatan dan pendistribusian langsung ke WP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 160, LN. 1998 No. 151, LL SETNEG : 48 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Turki Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 1998.
PMK No. 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 164, BN.2023 (1109)/164 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Oleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Dan Kewajiban Pelpaoran Usaha Untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan bagi wajib pajak atau pengusaha yang memiliki peredaran bruto tertentu, perlu diatur tata cara pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan yang jelas dan memudahkan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu serta penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batas waktu kewajiban pelaporan usaha bagi pengusaha yang memiliki jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil pajak pertambahan nilai untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan masa pajak untuk mulai melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu belum menampung kebutuhan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu dilakukan penggantian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (5), Pasal 62 ayat (4), dan Pasal 63 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WajibPajak yang MemilikiPeredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Pasal 1 7 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, objek dan subjek pajak, tata cara pemberitahuan wajib pajak yang memilih dikena pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan, tata cara penyetoran pemotongan atau pemungutan dan pelaporan, tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan surat keterangan, angsuran pajak penghasilan pasal 25, kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
a. ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasa Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
47 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat