Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 116
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan program pengawasan yang didasarkan atas prinsip keserasian, keterpaduan, menghindari tumpang tindih dan pemeriksaan berulang - ulang serta memperhatikan efisiensi dan efektifitas dalam penggunaan sumber daya menuju terwujudnya sasaran kegiatan pengawasan yang terencana, terarah dan akuntabel;
b. bahwa untuk mewujudkan pengawasan yang terencana, terarah dan akuntabel sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan memperhatikan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Grand Design Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2015-2019, serta dalam rangka responsibilitas dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan, maka perencanaan audit berbasis risiko difokuskan pada skala prioritas atau risiko tertinggi, merupakan salah satu instrumen dari fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan untuk menentukan rincian kegiatan, obyek pengawasan atau auditan, laporan hasil pemeriksaan, pemantauan dan tindak lanjut kegiatan pengawasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di.maksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018 dengan Keputusan Bupati Konawe Kepulauan;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perbahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016- 2021;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
7. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
20 hal
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 10, BN.2019/No.1135, jdih.lkpp.go.id : 4 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGIKATAN DANA ANGGARAN PEMBANGUNAN JARINGAN AIR BERSIH PERKOTAAN DI KABUPATEN SANGGAU DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN TAHUN JAMAK UNTUK MASA 4 TAHUN ANGGARAN 2009-2012
ABSTRAK:
bahwa Pembangunan Jaringan Air Bersih Perkotaan, merupakan salah satu Prioritas Pembangunan Pemerintah Kabupaten Sanggau;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 1995, UU No.5 Tahun 1999, UU No.18 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.7 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, PP No.12 Tahun 1998, PP No.28 Tahun 2000, PP No.29 Tahun 2000, PP No.30 Tahun 2000, PP No.16 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Keppres No.80 Tahun 2003, Keppres No.36 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Lokasi, Pembiayaan, Jangka Waktu Pelaksanaan, Pelaksanaan Pembangunan Instalasi Jaringan Air Bersih Perkotaan, Hak dan Kewajiban, Tata Cara Pembayaran, Penanggungjawab, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2009.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2009
RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL (RADPPDT) KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2009
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2009/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAD PPDT) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan guna
mengejar ketertinggalan daerah agar setara dengan
daerah maju lainnya di Indonesia, diperlukan Rencana
Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal (RAD PPDT) Kabupaten Luwu Utara
sebagai pedoman dan panduan bagi semua
stakeholders pembangunan di Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa diperlukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi
dan sinergitas dalam rangka penyusunan Rencana Aksi
Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
(RAD PPDT) Kabupaten Luwu Utara yang memuat
rancangan program dan alokasi anggaran dalam
rangka percepatan pembangunan desa-desa tertinggal
yang ada di Kabupaten Luwu Utara secara
berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi
Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
(RAD PPDT) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 590,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662);
9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 11);
10. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2006 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 9
Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Negara Republik Indonesia;
11. Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah
Tertinggal Nomor 07/PER/M-PDT/III/2007 tentang
Perubahan Keputusan Menteri Negara Pembangunan
Daerah Tertinggal Nomor 001/PER/M-PDT/II/2007
tentang Strategi Nasional Pembangunan Daerah
Tertinggal;
12. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 02A Tahun 2007
tentang Strategi Daerah Percepatan Pembangunan
Daerah Tertinggal (STRADA PPDT) Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2007-2009.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RAD PPDT TAHUN 2009
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2009.
NOMOR 10 TAHUN 2009
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PACITAN TAHUN 2011- 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat