Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2009

PENGIKATAN DANA ANGGARAN PEMBANGUNAN JARINGAN AIR BERSIH PERKOTAAN DI KABUPATEN SANGGAU DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN TAHUN JAMAK UNTUK MASA 4 TAHUN ANGGARAN 2009-2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Lokasi, Pembiayaan, Jangka Waktu Pelaksanaan, Pelaksanaan Pembangunan Instalasi Jaringan Air Bersih Perkotaan, Hak dan Kewajiban, Tata Cara Pembayaran, Penanggungjawab, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2009 tentang PENGIKATAN DANA ANGGARAN PEMBANGUNAN JARINGAN AIR BERSIH PERKOTAAN DI KABUPATEN SANGGAU DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN TAHUN JAMAK UNTUK MASA 4 TAHUN ANGGARAN 2009-2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
01 September 2009
Tanggal Pengundangan
17 September 2009
Tanggal Berlaku
17 September 2009
Sumber
LD.2009/NO.10, TLD NO.10, LL KAB.SANGGAU: 11 HLM
Subjek
APBD - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan