pemerintah desa - susunan organisasi dan tata kerja
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2003/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubaran atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum
Pengaturan Mengenai Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Desa perlu disesuaikan dengan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 3 ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 10 ayat (1), Judul BAB V.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2000 diubah.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 05 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA BONTOTANGNGA KECAMATAN BONTOHARU
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan
masyarakat dengan memperhatikan kondisi wilayah
Kecamatan, dinamika dan aspirasi masyarakat Desa
Bontosunggu, maka perlu melakukan upaya
pemekaran Desa Bontosunggu Kecamatan Bontoharu
menjadi dua desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, maka dipandang
perlu raenetaplcan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Desa Bontotangnga Kecamatan
Bontoharu
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara. Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang
Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4155);
5. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis
Penyusunan Peraturan Perundang- undangan dan Bentuk
Rancangan Undang-undang. Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 70);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri. Nomor 4 Tahun 1999
tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam
Negeri Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi
Menteri Dalam Negeri Mengenai Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 5 Tahun. 1979 tentang
Pemerintahan Desa ;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa ;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2000
tentang Ketentuan Pembentukan Desa dan Kelurahan
(Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 14);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 9 Tahun 2001
tentang Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Selayar
(Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 15);
(1) Desa Bontotangnga merupakan hasil pemecahan dari Desa Bontosunggu
yang wilayahnya meliputi:
1. Dusun Tana bau
2. Dusuis Subur;
3. Dusun Baerah Utara;
4. Dusun Baerah Selatan;
(2) Wilayah Desa Bontotangnga sebagaimana dimaksud ayat
(1)
semula merupakan wilayah Desa Bontosunggu.
(3) Dengan dibentuknya Desa Bontotangnga, maka wilayah Desa
Bontosunggu meljputi:
1. Dusun Bontomanai;
2. Dusun Padang Utara;
3. Dusun P adang Selatan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2003.
4 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2001 rentang Pedornan Umum Pengaturan Mengenai Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Repubfik Indonesia Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor
22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 T ahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 6 ayat (2), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 24, Pasal 37 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 38 ayat (2), penghapusan Pasal 42 ayat (1) dan perubahan ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2000 diubah.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2003
PENGHAPUSAN - DESA MELAKO KECIL - PEMBENTUKAN - DESA AUR CINO - DESA SUNGAI ABANG - KECAMATAN VII KOTO - PEMBENTUKAN - DESA MELAKO INTAN - KECAMATAN TEBO ULU - PEMBENTUKAN - DESA SUNGAI BENGKAL BARAT - KECAMATAN TEBO ILIR
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGHAPUSAN DESA MELAKO KECIL,PEMBENTUKAN DESA AUR CINO DAN DESA SUNGAI ABANG KECAMATAN VII KOTO,PEMBENTUKAN DESA MELAKO INTAN KECAMATAN TEBO ULU DAN PEMBENTUKAN DESA SUNGAI BENGKAL BARAT KECAMATAN TEBO ILIR
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat proses pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kab. Tebo terutama di pedesaan dan sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat untuk pengembangan Desa maka dipandang perlu membentuk desa baru dalam Kab. Tebo; Pembentukan desa dimaksud pada huruf a diatas berdasarkan Perda Kab. Bungo No. 36 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Penghapusan Desa Melako Kecil, Pembentukan Desa Aur Cino dan Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto dan Pembentukan Desa Melako Intan Kecamatan Tebo Ulu dan Pembentukan Desa Sungai Bengkal Barat Kecamatan Tebo Ilir.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU no. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 76 Tahun 2002; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Tebo No. 36 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PENGHAPUSAN DESA MELAKO KECIL,PEMBENTUKAN DESA AUR CINO DAN DESA SUNGAI ABANG KECAMATAN VII KOTO,PEMBENTUKAN DESA MELAKO INTAN KECAMATAN TEBO ULU DAN PEMBENTUKAN DESA SUNGAI BENGKAL BARAT KECAMATAN TEBO ILIR, meliputi Penghapusan dan Pembentukan Desa; Batas-batas Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2003/NO.1, LL KOTA SINGKAWANG: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Desa Menjadi Kelurahan Di Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat perlu penataan Kelurahan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.25 Tahun 2000, UU No.44 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Perubahan Desa, Batas Wilayah, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2003.
Peraturan Daerah ini memiliki 5 halaman dan 1 halaman halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 35 Tahun 2002
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001
tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Kerjasama
Antar Desa perlu ditinjau kembali ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu menetapkan
Kerjasama Desa dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Kerjasama Desa
yang meliputi
Tujuan Kerjasama, Bentuk Kerjasama, Obyek Kerjasama, Badan Kerjasama, Tata Cara Kerjasama, Perubahan, Penundaan Atau Pembatalan Kerjasama, Biaya Pelaksanaan Kerjasama, Penyelesaian Perselisihan Yang Terjadi Dalam Kerjasama, Bimbingan Dan Pengawasan Kerjasama, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Kerjasama Antar Desa dicabut.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 34 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau Pengangkatan serta Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76
Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa dan perkembangan dalam penyelenggaraan pengisian
Perangkat Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 6 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan
dan atau Perangkat serta Pemberhentian Perangkat Desa perlu
ditinjau kembali ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu
menetapkan kembali Tata Cara Pencallonan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
yang meliputi
Persyaratan Calon Perangkat Desa, Mekanisme Pengangkatan Calon Perangkat Desa, Biaya Pengangkatan Perangkat Desa, Larangan Bagi Perangkat Desa, Sikap Netralitas Perangkat Desa Dalam Malaksanakan Tugas, Tindakan Penyidikan, Mekanisme Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Tindakan Dan Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau Pengangkatan serta Pemberhentian Perangkat Desa dicabut.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat