Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan PerkawinanPerizinan, Pelayanan PublikDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN WILAYAH PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2009/No.9 Seri D Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Administrasi Kependudukan Wilayah pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Administrasi Kependudukan Wilayah pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114, Pasal 176, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan PP tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai peran pemerintah daerah dalam rangka mendukung Kebijakan Fiskal Nasional dan mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan kebijakan kemudahan berusahan dan layanan daerah. Kebijakan Fiskal Nasional adalah kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan dan/atau pengeluaran yang mempengaruhi perekonomian dan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Lingkup PP ini meliputi: 1) penyesuaian tarif Pajak dan Retribusi; 2) evaluasi rancangan Perda dan Perda mengenai Pajak dan Retribusi; 3) pengawasan Perda mengenai pajak dan Retribusi; 4) dukungan insentif pelaksanaan kemudahan
berusaha; dan 5) sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2006/No.3 Seri E Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2005
tentang Izin Ketenagakerjaan terdapat beberapa ketentuan yang
sudah tidak sesuai lagi dengan PeratiLnin Perundang-nndagan yang
beriakii. sehingga periu ditinjau kembali dan disempimakan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a. perlunenerbitkan Peraturan Bupati tentang Perabahan atas Peraturan
Bupati Nomor 5 Tahun 2005 tentang Izin Ketenagakerjaan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahnn 2003; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-229/Men/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peramran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2003; Peraturari Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2005 tentang izin Ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2006.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2005
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Untuk menunjang terwujudnya iklim usaha yang lebih sehat, meningkatkan perlindungan terhadap pengguna jasa, keselamatan umum, kepastian berusaha serta menjamin keterpaduan dalam pengaturan dan pembinaan Usaha Konstruksi perlu dilakukan Penertiban dan Pengawasan; Penertiban dan Pengawasan sebagaimana dimaksud huruf a diatas dilaksanakan berdasarkan kewenangan Pemerintah Kabupaten yaitu dibidang Penyelenggaraan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
UU No.r 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 1999; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah kembali untuk ketiga kalinya dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2005; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI, yang meliputi; JENIS, BENTUK DAN BIDANG USAHA SERTA KUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI; KETENTUAN PERIZINAN; PEMBINAAN DAN PENGAWAAN; KEWAJIBAN DAN LARANGAN; SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2006.
Hal –hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
9 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Perikanan Di Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Sumber Daya Perikanan dan Kelautan sebagai bagian
kekayaan daerah Kabupaten Bone perlu dikelola dan dimanfaatkan
secara optimal dan rasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat; untuk mewujudkan hal itu diperlukan pengaturan pengelolaan
dan pemanfaatannya yang mengarah kepada terpeliharanya
ketersediaan sumber daya ikan secara lestari.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
4. Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
10. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor kEP.13 / MEN / 2004 tanggal 8 Maret 2004 tentang Nelayan ANDON; 11. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor kEP. 30 /MEN /2004 tanggal 8 Maret 2004 tanggal 28 Juli 2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon.
SURAT IZIN USAHA PERIKANAN DI KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2006.
16 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan dan Unit Penanganan Daging
ABSTRAK:
bahwa kegiatan pemotongan hewan mempunyai resiko
penyebaran dan/atau penularan penyakit hewan menular
termasuk penyakit zoonotik atau penyakit yang ditularkan
melalui daging (meat born disease) yang mengancam
kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan; bahwa pengaturan mengenai Rumah Potong Hewan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Trenggalek Nomor 11 Tahun 1998 tentang
Retribusi Pemeriksaan dan Pemotongan Hewan,
Pemeriksaan Daging yang Akan Dijual dan Pemakaian
Tempat Pemotongan Hewan dalam Kabupaten Daerah
Tingkat II Trenggalek sudah tidak sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan dan perkembangan saat ini sehingga
perlu diganti.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
13/PERMENTAN/OT.140/1/2010 tentang Persyaratan
Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan
Daging (Meat Cutting Plant).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
a. Operasional RPH;
b. UPD;
c. persyaratan higiene dan sanitasi;
d. Sumber Daya Manusia;
e. Izin Mendirikan RPH dan/atau UPD;
f. Izin Usaha Pemotongan Hewan dan/atau Penanganan Daging;
g. pelayanan teknis; dan
h. pemotongan di luar RPH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
12 Halaman Penjelasan
62 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
penerimaan daerah guna membiayai pembangunan
dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan
rakyat;
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing, Pemerintah memberikan kewenangan
kepada Pemerintah Daerah untuk memungut Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam
1 (satu) wilayah provinsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 13 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi ;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif
6. Struktur Dan Besarnya Tarif ;
7. Wilayah Pemungutan ;
8. Kewenangan Pemungutan;
9. Pemanfaatan Penerimaan;
10. Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran;
11. Masa Retribusi, Saat Terutangnya Retribusi, Dan Penetapan Retribusi;
12. Sanksi Administrasi;
13. Penagihan;
14. Keberatan;
15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi ;
17. Kedaluwarsa Penagihan ;
18. Pembukuan Dan Pemeriksaan;
19. Insentif Pemungutan ;
20. Ketentuan Penyidikan ;
21. Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat