Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2005 Nomor 21 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bangka Belitung Sejahtera
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2006 Nomor 18 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dalam Kerjasama Saling Menguntungkan Lintas Wilayah dan Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan percepatan pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara, diperlukan tersedianya sarana dan prasarana dasar, salah satunya air bersih secara berkala bagi masyarakat Kutai Kartanegara yang dikelola dan dikembangkan oleh PDAM Kutai Kartanegara. Dan dalam rangka meningkatkan percepatan peningkatan dan pengembangan pelayana PDAM, maka pemerintah perlu memberikan tambahan modal ke dalam PDAM Tirta Mahakam kabupaten Kutai Kartanegara yang bertujuan meningkatkan kinerja PDAM dengan harapan mampu memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga perlu ditetapkannya Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahakam Kab.Kutai Kartanegara, yang diatur dalam suatu peraturan daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 tahun 1962; UU No.20 Tahun 2001; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.25 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab,Kutai Kartanegara No.13 Tahun 2003.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal daerah kedalam perusahaan daerah air minum dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyertaan modal pemerintah daerah, pelaksanaan penyertaan modal, pengelolaan penyertaan modal, pengawasan, pengembalian penyertaan modal, kontribusi pendapatan asli daerah, ketentual lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2006.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2006
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahKesehatanPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mencabut
Perda Prov. DKI Jakarta No. 14 Tahun 2004 tentang Perubahan Status Hukum Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng Menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Cengkareng Dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Cengkareng
Perda Prov. DKI Jakarta No. 13 Tahun 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta Menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta Dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perubahan Status Hukum Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo Menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Pasar
Rebo dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Pasar Rebo (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 70)
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Kesehatan - Penanaman Modal dan Investasi
2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Atas Beberapa Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 05 P/HUM/2005 tertanggal 21 Februari 2006, yang menetapkan pembatalan 3 (tiga) Peraturan Daerah mengenai Perubahan Status RSUD menjadi Perseroan Terbatas oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai pencabutan dan pernyataan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2004; dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2004
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2006.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2004; dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2004
3 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Cadangan Daerah dan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam menghadapi era globalisasi dan era reformasi serta dalam mewujudkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan kemampuan Pemerintah Daerah untuk menggali dan mengelola sumber keuangan daerah yang ada, baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah. Bahwa untuk menanggulangi keadaan yang memaksa yang tidak dapat diduga sebelumnya serta melaksanakan pembangunan yang bersifat strategis dan berskala besar, Pemerintah Daerah menganggap perlu untuk melakukan pemupukan dana melalui pembentukan dana cadangan. Untuk mendorong serta meningkatkan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu untuk melakukan penyertaan modal/saham. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu menetapkan Dana Cadangan Daerah dan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 tahun 1962; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.39 Tahun 2001; PP No.45 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.2 Tahun 2005.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Dana Cadangan Daerah dan Pernyertaan Modal Daerah Pemerintah dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, dana cadangan daerah, penyertaan modal daerah, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 2 Tahun 2006
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOALEMO KEPADA PT. BANK SULUT
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 40, LD.2005/NO.40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo Kepada PT. Bank Sulut
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab diperlukan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk menambah pendapatan daerah seperti usaha penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Sulut.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahu 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; Perda Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2004; Perda Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2004; Perda Kabupaten Boalemo No. 22 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo Kepada PT. Bank Sulut termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan penyertaan modal, bentuk penyertaan modal, sumber dan besarnya dana penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, pengawasan, hasil usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 36 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 36, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2005 No. 36 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah PT Seluma Tri Buana
ABSTRAK:
a. Bahwa Kab. Seluma memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah yang perlu diberdayakan secara optimal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
b. bahwa untuk mendukung recana tersebut, perlu adanya langkah-langkah konkrit untuk menggali dan mengembangkan potensi daerah sehingga dapat memberikan sumbangan yang berarti bagi pembangunan masyarakat dan daerah
c. bahwa perlu dibentuk suatu lembaga khusus yang menanganinya yang bernama PT Seluma Tri Buana
1. UU No. 5 Tahun 1962
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 12 Tahun 1970
4. UU No. 1 Tahun 1995
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU. No. 10 Tahun 2004
7. UU. No. 32 Tahun 2004
8. UU. No. 33 Tahun 2004
9. PP No. 25 Tahun 2000
10. Permendagri No. 536 Tahun 1981
11. Permendagri No. 1 Tahun 1984
12. Kepmendagri dan Otoda No. 21 Tahun 2001
13. Kepmendagri dan Otoda No. 22 Tahun 2001
14. Kepmendagri dan Otoda No. 23 Tahun 2001
Dibentuk PT Seluma Tri Buana yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten Seluma. PT Seluma Tri Buana dapat membentuk anak perusahaan yang jumlahnya disesuaikan dengan jenis lapangan usaha, setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dan berlaku sesudah ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Modal dasar PT Seluma Tri Buana adalah Rp1,5 M yang merupakan kekayaan Pemerintah Daerah dan badan yang terdiri dari saham-saham.
Penyertaan modal Pemda pada tahap awal adalah sebesar Rp10 M
Pengurus PT Seluma Tri Buana terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2005.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat