URAIAN TUGAS - JABATAN STRUKTURAL - BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2008/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 2 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Susunan Organisasi; Uraian Tugas Kepala Badan; Uraian Tugas Sekretaris dan Kepala Sub Bagian; Uraian Tugas Kepala Bidang dan Sub Bidang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Kepbup Tanjung Jabung Timur No. 532 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
11 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Pengobatan Kecelakaan Dan Uang Duka Bagi Anggota Hansip/Linmas Desa/Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membantu meringankan beban
Anggota/keluarga Hansip/Linmas Desa/Kelurahan yang
mengalami kecelakaan dan meninggal dunia maka perlu
diberikan bantuan; bahwa / bantuan sebagaimana dimaksud huruf a telah
dianggarkan dalam APBD Kabupaten Banyumas Tahun
Anggaran 2008; bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum dan tertib
administrasi, perlu mengatur pemberian bantuan dimaksud
dengan Peraturan Bupati.
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Bantuan Pengobatan Kecelakaan Dan Pemberian Uang Duka; Tata Cara Permohonan Bantuan Pengobatan Kecelakaan Dan Pemberian Uang Duka; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2008.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 19 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) di Kab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan sumber daya hutan sebagai ekosistem perlu dikelola secara adil, demokratis, efisiensi don profesional guna menjamin keberhasilan fungsi don manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat ;
b. bahwa sesuai surat Kepala Dinos Kehutanan Propinsi Jawa Timur tang gal 30 Januari 2007 Nomor 188/129 /116.04/2007 perihal Penyampaian SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/251 /KPTS/013/2006 tentang Forum Komunikasi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat, maka dalam rangka pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan yang salah satu bentuk kegiatannya adalah program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat perlu dibuat Petunjuk Pelaksanaannya dengan Peraturan Bupati
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) di Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 12 ahun 1950:
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa lzin yang berhak atas kuasanya;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih don Bebas dari Korupsi, Kolusi don Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tohun 1999 Nomor 104, Tambahan Lembaron Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undong-Undong Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
7. Undong-Undong Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuongan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. UU No 1 Tahun 2004:
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundong - undangon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53. Tombahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389): Undang-10. Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintohan Daeroh (Lemboran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 135. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lemboran Negara Republil< Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
UU No 33 Tahun 2004:
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68. T ambahan Lem baron Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tohun 2003 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara {Perum Perhutani);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tohun 2005 tentang Pedoman Pembinaan don Pengawasan Penyelenggaroon Pemerintahan Daeroh (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2005 Nomor 165, T ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antora Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi don Pemerintahan Doerah Kobupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Menleri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis don Bentuk Prociuk Hukum Doerah;
Peraturan Menteri Do lam Negeri Nomor 1 6 T ahun 2006:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006:
Keputuson Direksi Perhutani Nomor 193/KPTS/DIR/2001:
Keputusan Kepala Perum Perhutoni Unit II Jawa Timur Nomor 285/KPTS/11/2004:
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 16 Tohun 2000:
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. maksud dan Tujuan:
3. Prinsip Dasar dan Syarat syarat PHBM:
4. Ruang Lingkup Kegiatan PHBM:
5. forum Komunikasi PHBM:
6. Strategi Kegiatan PHBM:
7. Supervisi, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
8. Pembiayaan:
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Staf Ahli Bupati Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang, maka dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Bupati perlu dibentuk Stat Ahli Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Staf Ahli Bupati Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Bab IV Eselon
Bab V Hubungan Kerja
Bab VI Uraian Tugas
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Tahun 2008/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, perlu mengatur Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kabupaten Rembang; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penataan Sarana dan Prasarana Kerja
Bab III Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Bab IV Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2008.
34 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 19 Tahun 2008
pelaksanaan peraturan daerah kabpaten bone bolango nomor 47 tahun 2007 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas peternakan dan kesehatan kabupaten bone bolango
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2008/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 47 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 47 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.47 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 47 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Kewenangan Dinas, Penjabaran Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2008.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Aparatur Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah secara berdaya guna dan berhasil guna, serta untuk mendukung dan mewujudkan profesionalisme aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, di pandang perlu menetapkan Standarisasi Sarana dan Prasaran Kerja Aparatur; bahwa Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 7 Tahun 2006, perlu dijabarkan lebih lanjut sesuai dengan situasi dan kondisi di Kabupaten Kubu Raya; bahwa sehubungan dengan maksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kubu Raya tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Aparatura di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.25 Tahun 2000; PP No.2 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; Kepres No.39 Tahun 2001; Kepres No.80 Tahun 2003
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketetuan Umum; Kewenangan Pengelola Barang Milik Daerah; Penataan Sarana dan Prasarana Keraja; Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja; Standarisasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kerja; Standarisasi Pengguna, Pemanfaatan dan Penghapusan Sarana dan Prasarana Kerja Aparatur; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2008.
34 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 19 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha Negara; Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2008/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur - Unsur Organisasi Dinas Sosial, Kependudukan Dan Tenaga Kerja Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanan tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Dinas Sosial, Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Tapin, dipandang perlu untuk menetapkan
uraian tugas unsur–unsur organisasinya ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun2008
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Unsur - Unsur Organisasi Dinas Sosial, Kependudukan Dan Tenaga Kerja Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2008
PEDOMAN PENATAAN PEMBANGUNAN DAN PENGGUNAAN MENARA BERSAMA TEKOMUNIKASI KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2008/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penataan Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Tekomunikasi Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa menara telekomunikasl merupakan salah satu lntrostruktur pendukung utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang vital dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara;
b: bahwa dalam rangka efektivitos don efislensl penggunaon menora telekomunikasi horus memperhatikan foktor keomanan lingkungon, kesehoton masyorokot don estetika lingkungon;
c. bohwo berdosarkon pertimbangon sebagoimono dimoksud dolom huruf a · don huruf b perlu menetapkon Peroturon Bupati tentang Pedoman Penggunoon Menara Telekomunikosi.
1. . 'undang-Undang Nomor 5 Tohun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli don Persaingan Usaho Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahon Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3817);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826)
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3833);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3881 );
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atos Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4844); ·
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
l 0. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 No. 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3981);
11. Peratur
enmerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 118. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4138);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara I Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika RI No.
02/PER/M.KOMINF0/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
15. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20 Tahun 2001 ten tang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor
43/P/M.KOMINF0/12/2007;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 08 Tahun
2000 tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 08 seri c Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun
2004 tentang lzin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2004 Nomor 02);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun
2005 tentang Retribusi lzin Gangguan (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara 2005 Nomor 08);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun
2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005
Nomor 11 );
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGGUNAAN MENARA TELEKOMUNIKASI KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal 1
PENATAAN BERSAMA
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1 . Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati don Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai
Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Kabupaten adalah Kabupaten Luwu Utara
5. Telekomunikasi adalah setiap Pemancaran. Pengiriman, don atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat. tulisan, gambar. suara don bunyi melalui sistem kawat, optic, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
6. Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
7. Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan kepertuan penyelenggaraan telekomunikasi.
8. Menara Bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh penyelenggara telekomunikasi
9. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperosi. badan usoho milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instqnsi pemerintah, don instansi pertahanan keamanan negara.
10. Penyedia Menara adalah badan usaha yang membangun, memiliki. menyediakan serta menyewakan menara telekomunikasi untuk digunakan bersama penyelenggara telekomunikasi.
11. Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain.
12. Kontraktor Menara adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan
usaha yang dinyatakan ahli don profesional dibidang jasa konstruksi pembangunan menara yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menara untuk pihak lain.
13. Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang berfungsiseboqoi Central Trunk, Mobile Switching Center (MSC} dan Base Station
Controller (BSC}
14. Jaringan Telekomunikasi adalah sarana dan prasarana sebagai suatu sistem yang menjamin dapat dilaksanakannya telekomunikasi. salah satunya adalah menara telekomunikasi.
15. Telekomunikasi Khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk
Meteorologi dan Geofisika. siaran televisi. siaran radio, radio amatir. komunikasi yang mendapat ijin untuk melakukan kegiatan usahanya.
16. Menara Khusus adalah menara yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi khusus.
17. Menara Telekomunikasi Rangka adalah menara telekomunikasi yang
bangunannya merupakan rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul untuk menyatukannya.
18. Menara Telekomunikasi Tunggal adalah menara telekomunikasi yang
bangunannya berbentuk tunggal tanpa adanya simpul-simpul rangka yang mengikat satu soma lain.
19. Kamuflase adalah penyesuaian desain bentuk menara telekomunikasi yang
diselaraskan dengan lingkungan dimana menara tersebut berada.
20. lzin Penempatan Menara Telekomunikasi adalah perizinan yang dikeluarkan sebagai dasar untuk pendirian don pengoperasian menara telekomunikasi.
21. lzin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan kepada seorang atau
badan usaha yang akan melakukan kegiatan mendirikan bangunan.
22. Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya sebagian besar atau seluruhnya berada di atas don atau di dalam tanah I air, yang berfungsi tidak sebagai tempat manusia melakukan kegiatan.
23. Bangunan Pelengkap adalah bangunan-bangunan yang merupakan perwujudan fisik yang tidak dihuni manusia yang berfungsi sebagai sarana penunjang jaringan fasilitas utilitas antara lain ducting, manhote/handhole, gardu listrik rumah kabel, tiang/ menara telekomunikasi don listrik. panel listrik don telekomunikasi serta lainnya yang berada di atas tanah, dibawah tanah don di dalam lout.
24. Titik Lokasi Menara (Cell Planning) adalah titik-titik lokasi penempatan rnenoro
yang telah ditentukan untuk membangun Menara Telekomunikasi Bersama.
25. Garis Sempadan Jalan adalah garis batas luar pengamanan untuk dapat mendirikan bangunan don I atau pogor di konan kiri jalan I sungai otcu jaringan irigasi.
26. Barang doerah odaloh semua kekayaan atau aset Pemerintoh Daerah.
27. Sumbangan Pihak Ketiga adalah Sumbangon Kepada Pemerintah Daeroh Yang Besarnya Disepakati Bersama Pemerintah Daerah dengan Penyedia I Pengelola Menara
Pasal2
Persebaran menara diatur dalam cell planning dan harus memperhatikan potensi ruang wilayah yang tersedia, kepadatan pemakaian jasa telekomunikasi don disesuaikan dengan kaidah penataan ruang wilayah, keamanan don ketertiban lingkungan, estetika don kebutuhan telekomunikasi pada umumnya.
Pasal 3
Menara diklasifikasikan dalam 2 (dua) bentuk, terdiri dari menara telekomunikasi tunggal don menara telekomunikasi rangka yang desain (bentuk) konstruksinya disesuaikan dengan peletakannya.
Pasal4
(1) Pembangunan menara dituangkan dalam bentuk cell planning yang akan dilampirkan dalam peraturan bupati ini don menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
(2) Pembangunan menara sebagaimana ditentukan dalam cell planning harus mendapatkan rekomendasi dari perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi don informatika
Pasal5
Untuk kepentingan pembangunan menara khusus yang memerlukan kriteria khusus seperti untuk keperluan meteorologi don geofisika, siaran televisi, siaran radio, navigasi penerbangan, pencarian don pertolongan kecelakaan, komunikasi radio amatir antar penduduk don penyelenggaraan telekomunikasi khusus instansi pemerintah tertentu atau swasta serta keperluan transmisi jaringan telekomunikasi utama (backbone) dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal6
(1) Dalam upaya mengendalikan pertumbuhan jumlah menara, pembangunan menara baru diharuskan memenuhi persyaratan konstruksi menara bersama.
(2) Penyedia menara diwajibkan menyampaikan rencana penempatan menara
kepada pemerintah daerah untuk disesuaikan dengan polo persebaran titik menara, sebagaimana tercantum dalam Cell Planning yang dilampirkan don merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
(3) Dolom hal rencana penernpoton menara yang disampaikan oleh penyedia menara tidak sesuai dengan Cell Planning, maka Pemerintah Daerah ckon mengarahkan agar pembangunan menara disesuaikan dengan Cell Planning yang telah ado.
Pasal7
Menara yang telah ado (existing) apabila secara teknis memungkinkan, don telah sesuai dengan polo persebaran (Cell Planning), harus digunakan secara bersama sama oleh lebih dari 2 {duo) operator.
Pasal8
(1 J Dalam hal rencana Pembangunan Menara khusus untuk keperluan siaran televlsi, diharuskan untuk disiapkan dengan Konstruksi Menara Telekomunikasi yang memenuhi syarat untuk digunakan sebagai Menara bersama don dapat menampung Perangkat Pemancar.
(2) Pembangunan menara khusus merupakan alternatif terakhir apabila tidak terdapat sarana lain yang dapat digunakan untuk menempatkan antena telekomunikasi.
Pasal9
Jika kebutuhan menara telekomunikasi berdasarkan kajian bersama antara Pemerintah Daerah don Penyedia Menara, ternyata merupakan suatu keharusan, maka untuk menjaga estetika kota don mengurangi beban pada menara, penempatan perangkat radio link agar disubstitusi / diganti dengan menggunakan jaringan kabel telekomunikasi yang tersedia don harus dijadikan menara bersama yang digunakan oleh dari 2 (duo) operator.
Pasal 10
Proses penzmon pembangunan menara yang dilakukan oleh pihak swasta harus melalui pemerintah daerah
Pasal 11
(1) Setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib memiliki:
a. izin penempatan menara telekomunikasi yang dikeluarkan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi don informatika
b. izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pekerjaan umum
(2) Permohonan awal rencana pembangunan menara telekomunikasi harus diajukan secara tertulis kepada bupati.
(3) Untuk memperoleh lzin Penempatan Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis kepada bupati melalui organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi don lnformatika dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. gambar rencana arsitektur don konstruksi sebagai perhitungan don hasil penyelidikan tanah yang dipertanggungjawabkan oleh Perencana Pemegang Surat lzin Bekerja Perencana (SIBP) sesuai dengan bidangnya;
b. bukti kepemilikan tanah don atau perjanjian sewa menyewa;
c. rekomendasi rencana tata letak bangunan (RTLB) dari Organisasi Perangkat
Daerah yang membidangi urusan Pekerjaan· Umum;
d. upaya pengelolaan lingkungan (UKL) don Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dari organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan lingkungan hid up;
e. analisa dampak lingkungan bagi yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. izin mendirikan bangunan (IMB) dari Organisasi Perangkat Daerah Yang
Membidangi Urusan Pekerjaan Umum;
g. izin gangguan (HO) yang diterbitkan Carnot setempat;
(4) Surat lzin Penempatan Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku paling lama 1 O (sepuluh) tahun untuk Menara Bersama.
(5) Maso berlaku Surat lzin Penempatan Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung sejak tanggal diterbitkan don setelah habis masa berlaku, izin dapat diperpanjang dengan melampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Pasal12
Setiap menara telekomunikasi yang dibangun wajib diasuransikan oleh pemiliknya.
Pasal 13
Dalam melakukan pengelolaan menara, penyedia menara dapat memberikan sumbangan dalam bentuk sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah daerah yang besarnya diatur sesuai kesepakatan bersama.
Pasal 14
(I J Penyedia Menara dapat membangun Menara Bersama dengan memanfaatkan
Barang Daerah.
(2) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
(1 J Untuk kepentingan telekomunikasi Pemerintah Daerah, setiap menara yang disediakan don I atau dibangun, baik oleh pihak penyedia menara telekomunikasi maupun oleh pihak operator, dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pemanfaatan menora sebagaimana dimaksud pada ayat (1 l- akan diatur sesuai kesepakatan bersama.
Pasal 16
(1) lzin Pembangunan Menara dapat dicabut apabila:
a. masa berlaku izin habis, don tidak diperpanjang lagi
b. melanggar ketentuan yang berlaku atau melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
c. sudah tidak dipergunakan lagi.
d. pemegang izin mengembalikan izin yang telah dip_erolehnya.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf b dapat dilakukan setelah mendapatkan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam tenggang waktu paling lama 6 bulan.
(3) Menara Telekomunikasi yang sudah dicabut izinnya diberikan kesempatan untuk membongkar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal17
(1) Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara, yang telah memiliki lzin Mendirikan Menara don telah membangun menaranya sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini paling lama 2 (duo) tahun sejak peraturan ini berlaku
(2) Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara. yang telah memiliki lzin
Mendirikan Menara· namun belum membangun menaranya sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini.
Pasal 18
P eraturanBupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat