Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketetuan Umum; Kewenangan Pengelola Barang Milik Daerah; Penataan Sarana dan Prasarana Keraja; Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja; Standarisasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kerja; Standarisasi Pengguna, Pemanfaatan dan Penghapusan Sarana dan Prasarana Kerja Aparatur; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat