Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 19 Tahun 2008

Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Aparatur Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketetuan Umum; Kewenangan Pengelola Barang Milik Daerah; Penataan Sarana dan Prasarana Keraja; Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja; Standarisasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kerja; Standarisasi Pengguna, Pemanfaatan dan Penghapusan Sarana dan Prasarana Kerja Aparatur; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 19 Tahun 2008 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Aparatur Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
28 Februari 2008
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2008
Tanggal Berlaku
28 Februari 2008
Sumber
BD.2008/NO.19, TBD No.19, LL KAB. KUBU RAYA: 34 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 310 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan