Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah, perlu ditetapkan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 26 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2014; PP No 84 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015
dalam peraturan ini diatur tentang ruang lingkup pengelolaan barang milik daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
mencabut Perda No 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik daerah
Peraturan Kepala Daerah pelaksaan Peraturan Daerah
Penjelasan: 19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, diperlukan pedoman dan tata cara yang mengatur jalannya pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi sehingga dapat terlaksana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP no.27 Tahun 2014; PP No.84 Tahun 2014; Permendagri No.19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No.14 Tahun 2016.
Materi Pokok dalam Peraturan Daerah ini mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Pemerintah Provinsi; Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, serta Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah. Selain itu, juga diatur mengenai Penilaian, Pemindahtanganan dan Penatausahaan serta Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2007 Nomor 3) beserta perubahannya.
103
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan agar Barang Milik Daerah dikelola secara tertib dan benar sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, perlu mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengelolaan barang milik daerah yang disusun secara sistematis, mulai dari aspek perencanaan sampai pemeliharaan, pengawasan dan pengamanannya. Materi yang diatur memenuhi prinsip dan asas-asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Bahwa sebagai aturan dasar yang beberapa pasalnya harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati yang tentu saja masih membutuhkan kebijakan yang serius terutama penanggung jawab pengelolaan barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4346);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Pemerintah Nomor Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Tahun 2014 tentang Tahun 2014 tentang Tahun 2014 tentang Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik N Penjualan Barang Milik N Penjualan Barang Milik N Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa egara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor Tahun 2014 Nomor Tahun 2014 Nomor Tahun 2014 Nomor Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Republik Indonesia Nomor Republik Indonesia Nomor 5610 );
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016 Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 137);
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: batasan istilah yang digunakan (ketentuan umum), ruang lingkup, pejabat pengelola BMD, perencanaan kebutuhan BMD, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, BMD berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2018.
Pada saat Pada saat Peraturan Peraturan Daerah ini mulai mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2009 ) dicabut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
167 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2018 NOMOR 2 NOREG PERDA KABUPATEN LINGGA PROV KEPULAUAN RIAU: 2,7/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintahan Daerah berwenang menetapkan kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
97 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang milik Negara/ Dae rah dan Pasal 511 ayat ( 1) dan ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 19 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik lnt:o sia Nomor 4355);
4. Undang-Undang mor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 581 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerinta.h Nomor 40 Tahun
1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4515);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Mille Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang
Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa
Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5610);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelo1aan Barang Milik Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
547)�
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 2083);
15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Tahun 2016
Nomor 8).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS DAN RU.ANG LINGKUP
BAB III : PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH
BAB IV : PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH
BAB V : PENGADAAN
BAB VI : PENGGUNAAN
BAB VII : PEMANFAATAN
BAB VIII : PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
BAB IX : PENILAIAN
BAB X : PEMINDAH TANGANAN
BAB XI : PEMUSNAHAN
BAB XII : PENGHAPUSAN
BAB XIII : PENATAUSAHAAN
BAB XIV : PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
BAB XV : PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PD YANG MENGGUNAKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
BAB XVI : BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA
BAB XVII : GANTI RUGI DAN SANKSI
BAB XVIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU.
92
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya jumlah dan jenis Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Boyolali maka perlu dilakukan pengelolaan secara optimal; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah, Daerah diwajibkan untuk menyusun Peraturan Daerah dalam rangka kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah; c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolalai Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut
dan diganti dengan yang baru; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun
2016.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Azas; Ruang Lingkup; Barang Milik Daerah; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Sistem Informasi Managemen Aset; Pengawasan dan Pengendalian; Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Badan Layanan Umum; Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2009 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 111), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
217 hlm, Penjelasan: 31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2/2018, No Reg Perda 2/2018, TLD No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 2004;UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; Perpres No 54 Tahun 2010; Perda Provinsi Jawa Tengah No 5 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Ruang Lingkup, Barang Milik Daerah, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Sistem Informasi Manajemen Aset, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2008 Nomor 2 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2008 Nomor 2 Seri E) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
93 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal dengan mewujudkan tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum pengelolaan Barang Milik Daerah serta dilakukan secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur pengelolaan Barang Milik Daerah. Untuk menjamin terwujudnya tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 16 Tahun 1950, UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Ruang Lingkup, dan Kedudukan;
3. Pejabat Pengelola Barang Milik Negara;
4. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah;
5. Pengadaan;
6. Penggunaan;
7. Pemanfaatan;
8. Pengamanan dan Pemeliharaan;
9. Penilaian;
10. Pemindahtanganan;
11. Pemusnahan;
12. Penghapusan;
13. Penatausahaan;
14. Pengendalian dan Pengawasan;
15. Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
16. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara;
17. Ganti Rugi dan Sanksi;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
185 halaman (lampiran 20 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 15 Th 1999; UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 27 Th 2014; PP No 84 Th 2014; Permendagri No 19 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; 3. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; 4. Pengadaan; 5. Penggunaan; 6. Pemanfaatan; 7. Pengamanan dan Pemeliharaan; 8. Penilaian; 9. Pemindahtanganan; 10. Pemusnahan; 11. Penghapusan; 12. Penatausahaan; 13. Pengawasan dan Pengendalian; 14. Pengelolaan Barang Milik Daerah pada daerah yang menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah' 15. Barang Milik daerag Berupa Rumah Negara; 16. ganti rugi dan sanksi; 17. Ketentuan lain-Lain; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
100 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat