TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN KAUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah no. 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah no. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan;
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah no. 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah no. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pemberian tunjangan perumahan harus mempertahankan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku;
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah no. 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah no. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
UU no. 9 Tahun 1967;
UU no. 7 Tahun 1983;
UU no. 3 Tahum 2003;
UU no. 17 Tahun 2003;
UU no. 1 Tahun 2004;
UU no. 15 Tahun 2004;
UU no. 33 Tahun 2004;
UU no. 23 Tahun 2014;
PP no. 24 Tahun 2004;
PP no. 58 Tahun 2005;
Permendagri no. 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012;
Perda Kabupaten Kaur no. 25 Tahun 2012;
Perda Kabupaten Kaur no. 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Kaur no. 60 Tahun 2016;
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG HONORARIUM PEGAWAI TIDAK TETAP
ABSTRAK:
a. bahwa besaran honorarium bagi Pegawai Tidak Tetap telah diatur dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 18 Tahun 2015 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 18 Tahun
2015 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap besaran honorarium Pegawai Tidak Tetap dengan memperhatikan perkembangan kondisi dan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 18 Tahun 2015 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor12);
Peraturan ini mengatur tentang :
1. Penetapan Jumlah TPT
2. PTT Purna Tugas
3. Jaminan Kesehatan untuk PTT
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) PP No 58 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Bahwa tambahan penghasilan pegawai diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan obyektif lainnya, yang kriterianya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; dan Perda No. 4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang tujuan diberikannya tambahan penghasilan, penerima tambahan penghasilan, serta besaran dan tata cara permintaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Tahun Anggaran 2014 dan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Tahun Anggaran 2014 dinyatakan tidak berlaku.
-
Terdiri dari 12 Halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2020
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BIMA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bima Nomor 37 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bima telah diatur Hak Keuangan dan Administratif
dengan Peraturan Bupati Birna Nomor 37 Tahun 2017 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakiian Rakyat Daerah Kabupaten Bima;
b. bahwa besaran Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dilakukan peyesuaian
berdasarkan hasil kajian akademis dan sesuai kemampuan
keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 37
Tahun 2017 tentang Peraturan Peiaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bima;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1665);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan L,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik indonesia Tahun 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 5587), sebagaimana teiah diubah beberapa kaii terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor 6057);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6197);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 20ll
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310).
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Bima Tahun 2016-2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bima; Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima;
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN .PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BIMA. Terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 37 TAHUN 2017
TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2
TAHUN 2017
Tidak Ada
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Honor Ketua Masjid, Imam, Mudim, Ustadz dan Ustadzah Taman Pendidikan Alquran Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk kelancaran dan meningatkan kinerja dan kesejahteraan Ketua Masjid, Imam, Mudim, Ustadz dan Ustadzah Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2018, dipandang perlu untuk memberikan honor; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ketentuan di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Honor Ketua Masjid, Imam, Mudim, Ustadz dan Ustadzah Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2007, PP No. 17 Tahun 2010, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 7 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Kabupaten PALI No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Honor Ketua Masjid, Imam, Mudim, Ustadz dan Ustadzah Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2018, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah : Peraturan Bupati PALI No. 65 Tahun 20016 tentang Petunjuk Teknis Imam, Mudim, Ustadz dan Ustadzah TPA.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 1 Tahun 2018
BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA DANA OPERASIONAL KETUA DAN WAKIL KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di antaranya adalah tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses. Bagi pimpinan DPRD disediakan belanja penunjang kegiatan berupa dana operasional Pimpinan DPRD.
Berdasarkan hal tersebut besaran tunjangan dan dana operasional sebagaimana dimaksud perlu diatur dan ditetapkan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 25 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.22 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No.58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005, Peraturan No.18 Tahun 2017, Permendagri No.62 Tahun 2017, Perda Kabupaten OKI No.1 Tahun 2005, Perda Kabupaten OKI No.11 Tahun 2017, dan Perda Kabupaten OKI No.19 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum mengenai kabupaten, perangkat daerah, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses; kelompok kemampuan keuangan daerah; besaran tunjangan komunikasi intensif; besaran tunjangan reses; besaran dana operasional pimpinan; pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut : Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 85 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasin Insentif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2018.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa tingkat pengelompokan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Purbalingga dihitung berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun anggaran berjalan/berkenaan sehingga menentukan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditinjau kembali. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun
2003
Peraturan ini memuat mengenai tunjajngan, fasilitas, dan hal-hal teknis lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2013.
18 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 01 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 01, WEBSITE JDIH KOTA MATARAM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Mataram Berdasarkan Kondisi Kerja dengan Tugas-Tugas Melampaui Beban Kerja Normal dan Lingkungan Pekerjaan Resiko Tinggi
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan kriteria yang objektif
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN Lingkup Kota Mataram berdasarkan kondisi kerja dengan tugas-tugas melampaui beban kerja normal dan lingkungan pekerjaan resiko tinggi berdasarkan penilaian atau kriteria yang obyektif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya kesejahteraan pegawai negeri sipil dapat mendorong peningkatan produktivitas kerja dan disiplin kerja untuk membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah mewujudkan tujuan pembangunan; bahwa tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi Tahun 2021 dapat mendorong kinerja pelayanan dan disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil, sehingga perlu diberikan dengan menentukan kriteria dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 58 ayat (4) juncto ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah yang menjadi pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara belum ditetapkan, maka Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah memperoleh persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: kriteria pemberian TPP; penetapan besaran TPP; penilaian pemberian TPP; cara menghitung nilai; hari kerja dan jam kerja; tata cara perhitungan dan pembayaran; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
14 halaman; Lampiran 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2010
KEDUDUKAN PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN DAN ANGGOTA - DPRD - KOTA SUNGAI PENUH
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010/NO. 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk mengembangkan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu mewujudkan lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah bersama-sama dengan pemda yang mampu mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI;
Menurut Pasal 28 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2004 Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009 ; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 45 Tahun 1994; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 16 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, meliputi: Kedudukan Protokoler; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2010.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan, ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Pada saat berlakunya Perda ini, semua Perwali dan Kepwali yang mengatur tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan ketentuan Perda ini.
25 hlm.; Penjelasan 11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat