Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Belitung Tahun 2012 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati Belitung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/033/DPPKAD/2012.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2005; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 17 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yaitu bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp544.864.590.800,00, Belanja Daerah sebesar Rp616.147.117.800,00. Sedangkan pembiayaan daerah, penerimaan sebesar Rp74.982.527.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp3.700.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2012.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2012
PERDA Kab. Bangka Tengah No. 5 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGKA TENGAH
PERDA Kab. Bangka Tengah No. 17 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI PENGGATIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK, KARTU KELUARGA, AKTA CATATAN SIPIL DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN LAINNYA
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030
ABSTRAK:
bahwa kedudukan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyebabkan ruang wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berfungsi sebagai ruang ibukota negara, yang merupakan bagian kawasan strategis nasional, yang menghadapi tantangan global, khususnya pemanasan global (global warming) dan perubahan iklim (climate change), dan kota delta (delta city) yang membutuhkan pengelolaan tata air, analisa resiko bencana, dan perbaikan ekosistem, harus menjadi perhatian utama dalam penataan ruang, serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 habis masa berlakunya pada tahun 2010, sehingga perlu membentuk PERDA
PERDA ini mengatur mengenai struktur dan pola ruang wilayah provinsi dan keenam bagian wilayah kota/kabupaten administrasi sampai dengan batas ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan lingkungan, kependudukan, sosial budaya, ekonomi dan kebencanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999-2010
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai sistem pusat kegiatan; peraturan mengenai pengembangan sistem prasarana jalan; peraturan mengenai pentahapan dan penetapan fungsi jalan; peraturan mengenai lokasi fasilitas parkir perpindahan moda (park and ride); peraturan mengenai penetapan jalur prioritas prasarana pedestrian dan sepeda; peraturan mengenai sistem prasarana angkutan barang; peraturan mengenai rencana pengembangan transporasi darat; peraturan mengenai rencana pengembangan transportasi sungai; peraturan mengenai pengembangan sistem prasarana sumber daya air; rencana pengembangan sistem prasarana dan sarana pengelolaan sampah; peraturan mengenai pengaturan lokasi stasiun pengisian bahan bakar gas dan minyak; peraturan mengenai pengembangan sistem dan jaringan telekomunikasi; peraturan mengenai Rencana Pelestarian, Pemugaran, dan Pengendalian Ruang Kawasan Cagar Budaya; peraturan mengenai rencana penanggulangan bencana; peraturan mengenai Ruang Terbuka Hijau; peraturan mengenai pemanfaatan dan pengelolaan kawasan perwakilan negara/lembaga asing; peraturan mengenai penetapan lokasi terminal/stasiun/shelter dengan konsep TOD; pertauran mengenai kawasan khusus dan kawasan strategis untuk kepentingan daerah; peraturan mengenai Kawasan Strategis kepentingan ekonomi; kawasan strategis kepentingan lingkungan; peraturan mengenai pengembangan kawasan strategis kepentingan sosial budaya; peraturan mengenai kawasan khusus; peraturan mengenai tata cara mendapatkan Hak Penguasaan Perairan Pesisir; peraturan mengenai tata cara pengelolaan dan pemanfaatan kawasan sea farming; peraturan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan daerah perlindungan laut (DPL); peraturan mengenai tata cara pemasangan dan pengelolaan rumpon; peraturan mengenai pemanfaatan ruang; peraturan mengenai prosedur memperoleh izin pemanfaatan ruang; peraturan mengenai prosedur pemberian izin pemanfaatan ruang; peraturan mengenai prosedur penggantian yang layak terhadap kerugian; peraturan mengenai pemberian insentif non fiskal; peraturan mengenai tata cara pemberian disinsentif non fiskal; peraturan mengenai tata cara pemberian insentif; peraturan mengenai tata cara pemberian disinsentif; peraturan mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah; peraturan mengenai tata cara pengawasan penataan ruang; peraturan mengenai tata cara penyampaian peran masyarakat; peraturan mengenai tugas dan fungsi SKPD dalam penyelenggaraan penataan ruang; peraturan mengenai sanksi administrasi pelanggaran kegiatan pemulihan ruang; dan peraturan mengenai mekanisme dan tata cara penggantian Izin pemanfaatan ruang.
291 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Sumber Pendapatan Desa, kerjasama Desa, Sumber Pendapatan Desa, Kerjasama Desa, Lembaga Adat. Perdesaan, Perlu Mengatur Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Pengalokasian Dan Daerah Kepada Pemerintahan Desa; Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf a, Perlu M,enetapkan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang 28 Nomor Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemnerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 07 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 07 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pengalokasian; Penyaluran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan BPR Sasame Pangarawah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tantang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawabaan Pelaksanaan APBD TA 2013 kepada DPRD Kabupaten Barito Timur, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; Perda Nomor 10 Tahun 2012; Perda Nomor 5 Tahun 2013; Perda Nomor 7 Tahun 2013.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan keuangan memuat:
a. Laporan realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan amanat pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, telah ditetapkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/I/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, pengenaan Pajak retribusi untuk Izin Usaha Jasa Konstruksi tidak diperkenankan lagi.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi."
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
3. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5059).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI No. 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 Tentang Usaha & Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157).
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3957), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2010).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3957).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum.
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 041/PKT/M/2011 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6).
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana."
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II WEWENANG PEMBERIAN IUJK
BAB III PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IUJK
BAB IV TANDA DAFTAR USAHA ORANG PERSEORANGAN
BAB V JANGKA WAKTU DAN WILAYAH OPERASI IUJK
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VII LAPORAN
BAB VIII PENGAWASAN DAN PEMBERDAYAAN
BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sehingga perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam kerangka penyelenggaraan otonomi daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2011;
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Barang Milik Daerah 4. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah 5. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran 6. Pengadaan 7. Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran 8. Penggunaan 9. Penatausahaan 10. Pemanfaatan 11. Pengamanan dan Pemeliharaan 12. Penilaian 13. Penghapusan 14. Pemindahtanganan 15. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan 16. Pembiayaan 17. Tuntutan Ganti Rugi 18. Ketentuan Peralihan 19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
35 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012
PAJAK - POKOK - keringanan - SANKSI - ADMINISTRASI - bea - balik nama - PEMBEBASAN - KENDARAAN BERMOTOR - kedua - luar daerah
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2012/No.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi serta Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua yang Berasal dari Luar Daerah (Non KT) Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka menyambut HUT Provinsi Kalimantan Timur yang ke 55, dan untuk memacu pendaftaran objek pajak perlu diberikan kesempatan yang lebih luas dan terbuka kepada pemilik kendaraan yang belum melaksanakan pendaftaran kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Timur. Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari PKB dan BBN-KB perlu diberikan keringanan pengurangan dan atau pembebasan sanksi administrasi serta pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua khususnya bagi kendaraan yang berasal dari Luar Daerah (Non KT) Provinsi Kalimantan Timur. Oleh karena itu perlu menetapkannya dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 117/ P Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 05 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 08 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 01 Tahun 2011; Pergub Kaltim No 07; Pergub Kaltim No. 8 Tahun 2011
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
Ketentuan Umum; Pelaksaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2012.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon No. 2 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGATURAN BESARAN UANG PERSEDIAAN GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN BAGI SETIAP SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TOMOHON TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat