Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan KPU No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Mencabut :
Peraturan KPU No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum
Peraturan KPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2009
Peraturan KPU No. 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum
Peraturan KPU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2009
Peraturan KPU No. 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum
Peraturan KPU No. 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2009
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2016
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan KPU No. 10 Tahun 2017 tentang Ketentuan Khusus Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat
Diubah dengan :
Peraturan KPU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 6, LN. 2001 No. 8, LL SETNEG : 13 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Jumlah Dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Baru Dibentuk Setelah Pemilihan Umum 1999
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2001.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2013
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan KPU No. 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan KPU No. 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan KPU No. 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2013
Mengubah :
Peraturan KPU No. 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan KPU No. 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan KPU No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan KPU No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemilihan Keanggotaan Badan Permusyawataran Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemilihan Kenggotaan Badan Permusyawatan Desa
UU No. 23 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERDA KAB. LABURA No. 6 Tahun 2019
Tata Cara Pemilihan Kenggotaan Badan Permusyawatan Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2020.
54
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2021
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2021/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa pembiayaan penyelenggaraan pemillihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024 dianggarkan dalam beberapa tahun anggaran melalui pembentukan Dana Cadangan; bahwa pembentukan dana cadangan, dilaksanakan dengan melihat kemampuan keuangan daerah agar tidak teralu membebani keuangan daerah pada tahun anggaran berkenaan yang dapat mempengaruhi pendanaan penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan dan pelayanan masyarakat; bahwa sesuai ketentuan Pasal 80 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan huruf a, huruf b, dan dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah nerisi tentang: Ketentuan Umum; Sumber Dana; Besaran Dan Rincian Dana Cadangan; Bentuk Dana Cadangan; Penggunaan Dana Cadangan; Program Dan Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Cadangan; Penatausahaan Dan Pertanggung Jawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2013
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan Bawaslu No. 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 6, BN.2013/No.644, jdih.bawaslu.go.id : 28 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
Peraturan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Pengadaan Barang/Jasa Bagi Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang Untuk Pemilihan Umum Walikota Dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Pengadaan Barang/Jasa Bagi Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang untuk Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemilihan
umum Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2010 agar
dapat berlangsung dengan lancar perlu di dukung dengan perincian
kebutuhan untuk pengadaan barang dan jasa;
. bahwa perincian untuk pengadaan barang dan jasa sebagaimana
dimaksud huruf a yang diatur dalam Peraturan Walikota Semarang
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan
Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Pengadaan
Barang/Jasa bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang
dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kota
Semarang untuk Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota
Semarang Tahun 2010, perlu ada penambahan khususnya untuk
kebutuhan kartu pemilih, perincian formulir-formulir model C, DA,
DB dan kelengkapan di TPS/KPPS;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas,
maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun
2009 tentang Standarisasi Biaya kegiatan dan Honorarium, Biaya
Pemeliharaan dan Standarisasi Pengadaan Barang/Jasa bagi Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang dan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Semarang untuk Pemilihan
Umum Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2010.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi
Pengadaan Barang/Jasa bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kota Semarang untuk Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2010.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Pengadaan Barang/Jasa Bagi Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang untuk Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2010 diubah
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 58 ayat (2) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kades perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Desa;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2008, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014, Permendagri No.82 Tahun 2015, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2015, Perbup No.27 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Tata Cara; Pelantikan kepala desa melalui pemilihan antar waktu; Perlengkapan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Peraturan Bupati ini memiliki 7 halaman dan 1 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat