Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan 2 (Dua) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus, 3 (Tiga) Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Dan 10 (Sepuluh) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan tidak efektifnya pelaksanaan beberapa Peraturan
Daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan kondisi saat ini, maka beberapa Peraturan Daerah tersebut
perlu dicabut ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan 2 (dua) Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus, 3 (tiga) Peraturan Daerah Daerah Tingkat II
Kudus dan 10 (sepuluh)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mencabut :
1.
2.
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor Per. 11 Tahun 1954 tentang
Pengumpulan Uang ;
Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per. 2 Tahun 1961
tentang Tata Usaha Desa (Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1965
Nomor 116) ;
Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per. 5 Tahun 1961
tentang Pelaksanaan Pekerjaan-pekerjaan Daerah (Lembaran Daerah
Jawa Tengah Tahun 1962 Nomor 153) ;
3
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per. 1 Tahun 1963
tentang Uang Jalan Tetap ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor Per. 4 Tahun 1970 tentang
Pajak Bangsa Asing ;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun
1974 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Potong Ternak
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1974
Nomor 1) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun
1985 tentang Pajak Anjing di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun
1986 Nomor 2),sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1990 (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1993 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12
Tahun 1989 tentang Penyelenggaraan Usaha Bioskop di Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Tahun 1989 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 21
Tahun 1990 tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor di Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Tahun 1992 Nomor 18);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 9 Tahun
1992 tentang Pengadaan Bibit Kelapa melalui Pelaksanaan Nikah,
Talak, Cerai, dan Rujuk (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kudus Tahun 1992 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11
Tahun 1994 tentang Orgainisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan
Masyarakat Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1995 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pajak Radio di Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996
Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 14
Tahun 1995 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja
Perpustakaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun
1994 tentang Angkutan Tebu di Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1994
Nomor 4), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1996 (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996 Nomor 7); dan
4
15. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 24
Tahun 1981 tentang Ijin Menyelenggarakan Tempat Titipan Kendaraan
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1982
Nomor 18), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1996 (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996 Nomor 8).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2006.
Mencabut : 1.
2.
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor Per. 11 Tahun 1954 tentang
Pengumpulan Uang ;
Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per. 2 Tahun 1961
tentang Tata Usaha Desa (Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1965
Nomor 116) ;
Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per. 5 Tahun 1961
tentang Pelaksanaan Pekerjaan-pekerjaan Daerah (Lembaran Daerah
Jawa Tengah Tahun 1962 Nomor 153) ;
3
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per. 1 Tahun 1963
tentang Uang Jalan Tetap ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor Per. 4 Tahun 1970 tentang
Pajak Bangsa Asing ;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun
1974 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Potong Ternak
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1974
Nomor 1) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun
1985 tentang Pajak Anjing di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun
1986 Nomor 2),sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1990 (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1993 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12
Tahun 1989 tentang Penyelenggaraan Usaha Bioskop di Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Tahun 1989 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 21
Tahun 1990 tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor di Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Tahun 1992 Nomor 18);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 9 Tahun
1992 tentang Pengadaan Bibit Kelapa melalui Pelaksanaan Nikah,
Talak, Cerai, dan Rujuk (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kudus Tahun 1992 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11
Tahun 1994 tentang Orgainisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan
Masyarakat Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1995 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pajak Radio di Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996
Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 14
Tahun 1995 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja
Perpustakaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun
1994 tentang Angkutan Tebu di Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1994
Nomor 4), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1996 (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996 Nomor 7); dan
4
15. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 24
Tahun 1981 tentang Ijin Menyelenggarakan Tempat Titipan Kendaraan
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1982
Nomor 18), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1996 (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996 Nomor 8),
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 4 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 Terdiri Dari: 1. Pendapatan; 2. Belanja; 3. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Rotan
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2005 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Perizinan dan Pengaturan Pengelolaan Hasil Hutan dan Ikutannya maka Peraturan Daerah Kabupaten Buton tersebut, tidak berlaku lagi ;
Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemanfaatan hutan berdasarkan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, perlu diberikan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Rotan ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Rotan ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 1997; UU No 41 Tahun 1999; UU No 34 Tahun 2000; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 27 Tahun 1999; PP No 25 Tahun 2000; PP No 20 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 84 Tahun 2001; PP No 34 Tahun 2002; PP No 44 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Buton No 1 Tahun 2004.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 4. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi; 5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Pemungutan Retribusi; 7. Pengawasan dan Pengendalian; 8. Target dan Jangka Waktu Perizinan; 9. Kewajiban, Larangan dan Sanksi; 10. Ketentuan Pidana; 11. Penyidikan; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perubahan situasi dan kondisi serta
perkembangan kehidupan masyarakat Kabupaten Bone yang
rawan bencana kebakaran, maka perlu dilakukan Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok -pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -undangan
4. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2006.
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ijin Pemanfaatan Kayu Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 53 PP No.47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan budidaya dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan wilayah administrasinya dan/atau instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; berdasarkan UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan hutan, yang ditegaskan dengan surat Menteri Kehutanan RI Nomor 460/Menhut-VI/2003 tentang Ijin Pemanfaatan Kayu, dinyatakan bahwa kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan penggunaan kawasan hutan dengan status pinjam pakai dapat diterbitkan ijin pemanfaatan hasil hutan kayu dengan menggunakan ketentuan-ketentuan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu pada hutan alam, sehingga terbatas mengatur kewenangan perijinan dan pemanfaatan kayu di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan tidak mengatur kewenangan perijinan lahan dan pemanfaatan kayu di areal Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK); dalam rangka pelaksanaan Perda Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur No.12 Tahun 1993 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur, telah ditetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Provinsi Kalimantan Timur dan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 050/K.443/1999 tanggal 15 Maret 1999 tentang Penetapan Hasil Padu serasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Kalimantan Timur, dan untuk pemanfaatan kayu yang berasal dari kegiatan pembangunan non kehutanan pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK), maka dipandang perlu ditetapkan ketentuan Ijin Pemanfaatan Kayu; sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.23 Tahun 1997; PP No.52 Tahun 2001; PP No.35 Tahun 2002; PP No.44 Tahun 2004; KEPRES No.32 Tahun 1990; INPRES No.4 Tahun 2005
IPK merupakan kelanjutan dari kegiatan pembangunan non kehutanan pada areal KBNK atau APL. KBNK yang dapat dimohon IPK adalah: a. pencadangan areal KBNK atau ijin usaha pembangunan non kehutanan oleh instansi yang berwenang; b. pencadangan areal KBNK yang masih dibebani Hak Ijin Usaha atau Ijin Penggunaan Kawasan atau Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam dan atau Ijin Sah Lainnya perlu pelepasan hak ijin tersebut; lahan usaha transmigrasi pada areal KBNK berdasarkan Keputusan instansi yang berwenang dan telah ada kegiatan pemukiman dan pembangunan budidaya pertanian. Setiap hasil pemanfaatan kayu yang digunakan pungutan iuran kehutanan yang merupakan jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam yaitu Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permohonan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dapat diajukan oleh: BUMD, BUMD, BUMS, Koperasi, Perorangan untuk keperluan transmigrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2006.
14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat