Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Unit
Pelaksana Teknis pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten
Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2010.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penjabaran Tugas; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2010.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 36 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Bekasi Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 30 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Tugas Dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Banyumas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten
Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penjabaran Tugas dan Fungsi; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2010.
30 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2010/No.24 Seri E Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Rencana Usaha dan/ atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL - UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang pembangunan yang lingkungan, maka rencana usaha dan / atau
yang tidak mempunyai dampak besar dan penting secara teknologi sudah dapat dikelola dampak
pentingnya wajib untuk menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup (UKL - UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantuan Lingkungan Hidup (SPPL);
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat 1, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13
Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib UKL-UPL dan SPPL ditetapkan oleh Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang jenis rencana usaha dan / atau kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL
- UPL ) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
di Kabupaten Purworejo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11
Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur jenis rencana usaha yang wajib dilengkapi pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/ atau kegiatan yang wajib amdal atau UKLUPL.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2010.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2010
PERBUP Kab. Purworejo No. 17 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan dan Pemeriksaan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2010/No.23 Seri E Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka pengendalian pelaksanaan Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, setiap usaha dan atau kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup;
b. Bahwa setiap usaha dan atau kegiatan yang tidak termasuk wajib AMDAL wajib memiliki Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan yang tidak termasuk wajib UKL-UPL Wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantuan Lingkungan Hidup (SPPL);
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud Pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang PedomanPelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo.
UU Np.13 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1984; UU No.5 Tahun 1990; UU No.4 Tahun 1992; UU No.41 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; UU No.4 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU NO.36 Tahun 2009; Permen LH No.11 TAhun 2006; Perda Provinsi Jateng No.5 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No.6 Tahun 2005; Perda Kab Purworejo No.4 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan / atau kegiatan yang tidak berdampak Penting terhada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan / atau kegiatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2010.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 21 Tahun 2010
PEMBERIAN IZIN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan Iingkungan hidup yang dapat membahayakan
kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup Iainnya yang disebabkan oleh aktifitas industri yang menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dipandang perIu dilakukan pengawasan dan pengendalian
terhadap dampak yang ditimbulkan. Dalam upaya pengawasan dan pengendalian terhadap dampak yang ditimbulkan oleh Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabupaten Kuantan Singingi diperlukan perizinan dan pengawasan terhadap pengelolaannya dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu diatur dengan Peraturan Bupati Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 37 Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup Promosi dan Investasi Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang Pemberian Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) dalam rangka pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan Iingkungan hidup yang dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup Iainnya yang disebabkan oleh aktifitas industri yang menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2010.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemberian Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) Ke Media Lingkungan Di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki
fungsi sangat penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup
lainnya maka perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan
pengendalian pencemaran air sccara bijaksana dengan memperhatikan
kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan
ekologis; bahwa berdasarkaµ Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindtmgan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 60
dinyatakan setiap orang dilarang melakukan dumping (pembuangan)
Jim bah dan / atau bahan ke media Jingkungan hidup tanpa izin; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan
Pengendalian Pencemaran Air; bahwa salah satu upaya untuk pengendalian pencemaran air acJalah
dengan adanya izin pembuangan air limbah ke media lingkungan; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam hur\lf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati Tega! tentang
Tata Cara Pemberian Izin Pembuangan Limbah Cair ke Media
Lingkungan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 1995; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun
2003; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun
2003; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 142 Tahun
2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tega! Nomor 14 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Tega! Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tegal Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2009; Keputusan Bupati Tegal Nomor 660.1/224/2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara persyaratan perizinan, penerbitan izin dan jangka waktu perizinan, hak, kewajiban dan larangan, berakhirnya izin, pembinaan dan pengawasan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2010.
16 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat