Penerangan Jalan Umum dan Jalan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD Tahun 2017/No.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa guna memngkatkan kenvamanan dan keamanan pengguna jalan serta menambah kemdahan jalan, perlu adanya lampu peneiangan jalan umum dan jalan
lingkungan; bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang penerangan jalan umum dan jalan lingkungan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pern elenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan di Kabupaten Pemalang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomoi 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomot 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemenntah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemenntah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemenntah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Presiden Repubhk Indonesia Nomor 38 Tahun 2015; Peraturan Men ten Perencanaan Pembangunan Nasional /Kepala Badan Peiencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menten Keuangan Nomor 190/PMK 08/2015; Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 96 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 61 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 89 Tahun 2016;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Pengadaan dan Pemasanan PJU dan PJL
Bab V Spesifikasi PJU dan PJL
Bab VI Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) Dalam Penyelenggaraan PJU dan PJL
Bab VII Perizinan Pemasangan Lampu PJU dan PJL
Bab VIII Pemeliharaan Lampu PJU dan PJL
Bab VIII Kerjasama Penyelenggaraan PJU dan PJL dengan Badan Usaha
Bab IX Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
- 12 halaman
|