LARANGAN PEMBAKARAN LAHAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BD.2018/NO.55, TBD No.55, LL KOTA PONTIANAK : 6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Larangan Pembakaran Lahan
ABSTRAK: |
- Bahwa sumber daya alam lahan, merupakan kekayaan alam yang bermanfaat sebagai penyangga ekosistem yang kondisinya terus menurun akibat eksploitasi serta kebakaran lahan sehingga perlu dijaga kelestariannya dengan dikelola secara baik guna menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1990, UU No.24 Tahun 1992, UU No.23 Tahun 1997, UU No.41 Tahun 1999, UU No.18 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1999, PP No.41 Tahun 1999, PP No.4 Tahun 2001, PP No.45 Tahun 2004, PP No.6 Tahun 2007, PP No.22 tahun 2008, Perpres No.83 Tahun 2005, Perda no.7 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, tujuan dan ruang Lingkup; Pencegahan kebakaran lahan; Pemanfaatan Lahan Terbakar; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
- Peraturan ini memiliki 6 halaman.
|