susunan organisasi dan tata kerja - dinas pariwisata
1987
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1987/No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan penyelengaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya di bidang kepariwisataan, dipandang perlu untuk membentu Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga; bahwa sesuai dengan Pasal 49 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 maka dipandang
perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556/82/86; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
536/83/86;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pariwisata yang terdiri dari pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 1987.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1987/No. 4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Lembaga Asisten Sekretaris Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta terdiri atas 3 Assisten Sekretaris Kotamadya Daerah yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta Nomor : 2 Tahun 1979 yang pelaksanaannya telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 1981 dam Nomor 8 Tahun
1983; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
1986 tentang Pembentukan Asisten Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat II
dan Asisten Sekretaris Kotamadya Daerah Tingkat II, telah ditetapkan
jumlah Asisten Sekretaris Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
sebanyak 2 (dua) Asisten Sekretaris Kotamadya Daerah; bahwa dengan telah dilaksanakannya beberapa kali perubahan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 1979 sebagaimana tersebut huruf a diatas dan
karena perubahan Susunan Organisasi Sekretaris Kotamadya Daerah
Tingkat II Surakarta tidak saja terbatas jumlah Asisten Sekretarsi
Kotamadya Daerah melainkan juga meliputi tata urutan Bagian yang
menjadi bawahan Asisten Sekretaris Kotamadya Daerah tersebut,
demikian juga pasal-pasal dalam Peraturan Daerahnya maka untuk
memperjelas susunannya perlu menyederhanakan teknis perubahannya
kembali Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1979 ; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan dalam
rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna sesuai
dengan perkembangan pemerintahan maka berdasarkan Surat Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I jawa Tengah tanggal 28 Nopember 1986 Nomor
061/36002 dipandang perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat Surakarta dan Dewan
perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 1978; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1986;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sekretariat Kotamadya Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 1987.
Peraturan Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 tahun 1979 dicabut.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1986
susunan organisasi dan tata kerja - dinas pekerjaan umum
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1986/No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tidak sesuai lagi dengan pedoman Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kotamadya sebagaimana di atur dalam Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061.1/105 Tahun 1985; bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya dibidang PekerjaanUmum, dipandang perlu adanya Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, dan menetapkan dengan
dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 jo Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953; Keputusan Mentari Dalam Nomor 362 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061.1/95/1982;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, dan fungsi DPUK, organisasi serta tata kerjanya. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 1986.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1985
organisasi dan tata kerja - badan perencanaan pembangunan daerah
1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1987/Seri.D No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan keserasian pembangunan di daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dipandang perlu adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, adalah merupakan suatu usaha dalam rangka menjalin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan didaerah, diperlukan
perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah, dan terpadu; Bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan di atas, maka diperlukan pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja badan Perencanaan Pembangunan daerah dan menetapkannya dalam Peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembentukan BAPPEDA, Kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain, aturan peralihan dan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 1987.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1983
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOTAMADYA
1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1993/NO.13 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan yang Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1979 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan jaringan informasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan antara Pemerintah Daerah Tingkat II dan masyarakat, maka sesuai dengan Kawat Menteri Dalam Negeri tanggal 4 September 1982 Nomor 061 / 6859 / SJ dan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061 / I / 1983 perlu meningkatkan status Sub Bagian Hubungan Masyarakat pada Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta, menjadi Bagian Hubungan Masyarakat setingkat dengan Bagian-bagian lain di lingkungan Sekretariat Kotamadya Daerah tingkat II Surakarta ; bahwa berhubung dengan itu, maka perlu mengadakan perubahan yang kedua kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1979 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang – Undang No. 5 Tahun 1974; Undang – Undang No. 16 Tahun 1950; Keputusan Menteri Dalam Nomor 130 Tahun 1978; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061/1/1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1979;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 7, penyisipan Pasal 32A, 32B, 32C, 32D, 32E, 32F, penyisipan Pasal 71A, perbaikan perkataan, penghapusan Pasal 72A, Pasal 72B dan Pasal 72C, perubahan pada Lampiran dan Penjelasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 1993.
Peraturan Daerah Kotamadya Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 2 Tahun 1979 diubah.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1993/NO.14 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1975 tentang Rencana Induk Kota (Masterplan) Dua Puluh Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta, maka perlu adanya suatu Satuan Kerja yang berfungsi untuk melaksanakan urusan-urusan bidang perencanaan, pengendalian dan pengembangan atas Rencana Induk Kota ; bahwa urusan perencanaan kota berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953 telah diserahkan menjadi urusan rumah tangga Daerah Tingkat II ; bahwa atas pertimbangan – pertimbangan tersebut, maka dipandang perlu menetapkan Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dan mencabut Keputusan Walikotamadya Kepala daerah Tingkat II Surakarta tanggal 1 Oktober 1981 Nomor : 06/112/1/1981 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Daerah Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang – Undang No. 5 Tahun 1974; Undang – Undang No. 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1980;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061.1/95/1982; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1975;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1993.
Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta tanggal 1 Oktober 1981 Nomor : 061 / 112 / 1 / 1981 dicabut.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1983
susunan organisasi dan tata kerja - pemerintah kelurahan
1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1983/Seri.D No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Kelurahan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintahan, perlu dibentuk adanya susunan organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan; bahwa susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Kelurahan perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah dengan memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 1980 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan dan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No.188.5/132/1981 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan /Keputusan Menteri Dalam Negeri dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa serta petunjuk lampirannya;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 1980; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.5/132/1981;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Kelurahan, kedudukan, fungsi dan tugas Kepala Kelurahan, fungsi dan tugas Perangkat Kelurahan dan tata kerja Perangkat Pemerintah Kelurahan. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 1983.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 1983 No.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Cara Pemerintah Kelurahan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang secara berdaya - guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan Pemerintahan
serta dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 23 Undang-undang No. 5 Tahun 1979 jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 1980, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang No. 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 1980; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.5/ 132/ 1981 tanggal 25 April 1981.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Susunan organisasi Pemerintah Kelurahan, meliputi Kepala Kelurahan, Sekretaris Kelurahan, Kepala Urusan, dan Kepala Lingkungan, dengan penjelasan jumlah urusan yang minimal dan maksimal. Tugas dan fungsi setiap posisi, seperti Kepala Kelurahan yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan, pembangunan, dan ketertiban, dijabarkan dengan rinci. Selain itu, peraturan ini mengatur tata kerja Pemerintah Kelurahan dengan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar perangkat pemerintah kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 1983.
9 hlm beserta Lampiran dan Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 1983 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Desa tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Desa secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pembangunan, maka dalam rangka pelaksanaan pasal 3 ayat(4) Undang-undang No.5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981; lnstruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.5/ 132/1981.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Susunan organisasi pemerintah desa dan perangkat desa. Terdapat tiga bagian utama, yaitu susunan organisasi pemerintah desa, tugas dan fungsi pemerintah desa, serta tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa. Peraturan ini menjelaskan struktur dan tanggung jawab Kepala Desa, Lembaga Musyawarah Desa, Sekretaris Desa, Kepala Dusun, dan Kepala Urusan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 1983.
11 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1982/NO.12 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintah serta pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang perikanan dan di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta; bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 49 Undang-undang No 5 Tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977 jo Gubernur Kepala Dawerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061.1/25/1980, maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No 5 tahun 1974; Undang-undang No 16 tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1951; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1980; Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Juli 1961; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 061.1/25/1980;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1982.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat