Peraturan Daerah Istimewa tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta; bahwa dalam rangka mendukung kebijakan
penyederhanaan birokrasi, meningkatkan efektivitas kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan melaksanakan ketentuan regulasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta petunjuk pelaksanaannya, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018;
Materi Pokok: Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (4); Pasal 7; Pasal 10 huruf l; menghapus Pasal 17; diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIIA tentang Unit Organisasi Bersifat Khusus; Pasal 23 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Daerah DIY; Pasal 29 ayat (1);
CATATAN:
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Jumlah Halaman: 14 hlm. Penjelasan: 3 hlm. Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2011 No.1/TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transparansi dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih sebagai pelaksanaan dari Asas Umum Penyelenggaraan Negara, maka dipandang perlu adanya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah telah menjamin hak warga negara atas informasi dan partisipasi sebagai landasan bagi terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, berdasarkan prinsip otonomi, demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan juga harus tercipta pada penyelenggaraan pemerintahan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Perda Kabupaten Pemalang No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Pemalang No. 13 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pemalang No. 2 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Transparasi Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Transparansi, Partisipasi Masyarakat, Keberatan Pengaduan, dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2011.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2021
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020
Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana
Desa Setiap Desa di Kabupaten Musi Rawas
Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam Peraturan ini adalah : - Bahwa dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang di peruntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelengaraan pemerintah ,pelaksanaan pembangaunan ,pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat
- Bahwa berdaasarkan pasal 12 ayat (1) peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kesua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ,Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap desa
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah: UU No 28 Tahun 1959;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 TAhun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 9 Tahun 2020;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana tel;ah diubah dengan PP No 8 Tahun 2016;Permenkeu No 222/PMK.07/2020;Peremndagri No 20 Tahun 2018;Perda No 15 Tahun 2000;Perda No 9 Tahun 2017;Perda No 4 Tahun 2020
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Penetapan rincian dana desa ,Penyaluran dana desa,Pengguanaan dana desa ,Pemantauan dan Evaluasi,Sanksi,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini diunadangkan ,maka Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan rincian dana desa setiap desa di kabupaten Musi Rawas (Berita daerah Kabupaten Musi rawas Tahun 2020 Nomor 4 ) sebagaimana telah diubaha dengan Peraturan Bupati No 48 Tahun 2020 tentang perubbahan atas peraturan bupati Nomor 4 Tahun 2020 Tentang tete cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kabupaten Musi Rawas (Berita Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020 Nomor 48 ) dicabut dan dinyatakan tidak Berlaku
32 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2015 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Menimbang
:
a. bahwa guna menjaga rasa keadilan masyarakat, mewujudkan tertib administrasi, memenuhi asas keterbukaan dan akuntabilitas serta meningkatkan partisipasi masyarakat perlu mengatur pengelolaan keuangan desa;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban mengatur pengelolaan keuangan desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung tentang Pengelolaan Keuangan Desa
mengingat: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2014
materi pokok: mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Desa. memuat antara lain: Ketentuan umum; asas pengelolaan; kekuasaan pengelolaan keuangan desa; APBdes; pendapatan desa; belanja desa; perencanaan; pelaksanaan, penatausahaan; pelaporan; pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
Jumlah 24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada
Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa guna meningkat kan kualitas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Kabupaten Purworejo dan untuk menjamin fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas serta penerapan praktek bisnis yang sehat, maka perlu menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Kabupaten Purworejo; bahwa agar penerapan pola pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat lebih berdayaguna dan berhasil guna, maka perlu ditetapkan pedoman teknis yang diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun
2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas dan tujuan BLUD, tata kelola, rencana strategis bisnis, standar pelayanan minimal, pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan, remunerasi, tarif layanan, pendapatan dan biaya BLUD - RSUD, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, evaluasi dan penilaian kinerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
37 hal
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. No. 2022/1, LL KAB. KEP. ARU : 11 HAL.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 1, BN 2023 (105) : 31 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan dan memperluas pelaksanaan kredit usaha rakyat perlu dilakukan penyesuaian ketentuan pembatasan plafon, kriteria calon penerima kredit usaha rakyat, tingkat suku bunga/marjib, keterlibatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan penambahan ketentuan kerjasama subrogasi pada perjanjian kerjasama online system penjamin kredit usaha rakayat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaskanaan Kredit Usaha Rakyat perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, Perpres Nomor 37 Tahun 2020, Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021 dan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat yaitu tentang ketentuan umum, penyaluran KUR, Penjamin KUR, Agunan KUR, calon penerima KUR, suku bunga/margin KUR dan calon penerima KUR
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
31 hlm
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA
2019
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 1, BN. 2019 No. 871, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Peraturan Kepala Badan Kependudukan
dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2018
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan
Operasional Keluarga Berencana masih terdapat
kekurangan dan belum dapat menampung
perkembangan Program Kependudukan, Keluarga
Berencana, dan Pembangunan Keluarga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan
Operasional Keluarga Berencana;
1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5080);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2019, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 225);
6. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
Pendahuluan; Kebijakan dan strategi BOKB; Prosedur Pelaksanaan BOKB; Penggunaan BOKB; Pelaporan; Pemanauan dan evaluasi; penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana
32 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDana Desa
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin
Mencabut :
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 188 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Masyarakat Desa/Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021
TATA CARA - PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN - ALOKASI DANA DESA - BANTUAN KEUANGAN - LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN - KABUPATEN MUSI BANYUASIN - TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2022/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang eraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu diatur Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 910/4350/SJ tanggal 16 Agustus 2021 tentang Kebijakan Dalam Penyusunan APBD Tahun 2022. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 47 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Ni. 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERKA LKPP No. 12 Tahun 2019; PERDA No. 10 Tahun 2018; PERDA No. 16 Tahun 2021; PERBUP No. 87 Tahun 2018; PERBUP No. 88 Tahun 2018; PERBUP No. 241 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan ADD, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Mencabut PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Masyarakat Desa/Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 188 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat