Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1999/Seri.D No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan di bidang kearsipan dari semakin meningkatnya volume arsip dari tahun ke tahun, maka perlu membentuk Kantor Arsip Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Kantor Arsip Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971; Undang undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1979; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 1994;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembentukan Kantor Arsip Daerah, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 1999.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1999/NO.8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang Kebersihan, Pertamanan, Penerangan Jalan dan Pekuburan Umum, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kebesihan dan Pertamanan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dipandang perlu ditinjau kembali, untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan saat ini; Bahwa sehuhungan dengan hal tersebut diatas dan sebagai Pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 9 Desember 1994 Nomor 061 / 4 115 / S.J Jo Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 28 Januari 1995 Nomor : 061 / 03228 tentang Pola Organisasi dan Tatakerja Dinas Lingkup Pekerjaan Umum Daerah yang menyangkut pengembangan Dinas Kebersihan dan Pertamanan. dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun...; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 178 Tahun 1996;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 1999.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1988 dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1999/Seri.D No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan perpustakaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tatakerja Perpustakaan Umum; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka untuk pelaksanaan Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Perpustakaan Umum Kabupaten Purbalingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1989; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 18/MENPAN/1988; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Perpustakaan Nasional tanggal 8 Februari 1993 Nomor 4 Tahun 1993, Nomor 002 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 1994;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembentukan Perpustakaan Umum, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 1999.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1999/NO.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya yang menyangkut bidang perencanaan, pengendalian dan pengembangan atas Rencana Tata Kota, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dipandang perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan saat ini; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas dan sebagai pelaksanaan Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 9 Desember 1994 Nomor : 061 / 4115 / SJ Jo Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 28 Januari 1995 Nomor : 061 / 03228 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkup Pekerjaan Umum Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 178 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 1999.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1983 dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1999/Seri.D No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan tugas urusan rumah tangga Daerah dalam bidang kehutanan maka dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Dibidang Kehutanan kepada Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36A Tahun 1999 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Kehutanan Daerah Tingkat II, maka perlu dibentak Organisasi dan Tatakerja Dinas Kehutanan Kabupaten Purbalingga; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka pelaksanaannya perlu membentuk dan mengatur Organisasi dan
Tatakerja Dinas Kehutanan dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36A Tahun1999;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembentukan Dinas Kehutanan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 1999.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mandailing Natal No. 11 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab serta untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pengairan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum kepada Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah, telah dikeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1988 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b. bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Lingkup Pekerjaan Umum Daerah, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1988 dan menetapkan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
1991, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
1992, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/1990, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 48/PRT/1990, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 49/PRT/1990, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 57/PRT/1991, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 58/PRT/1991, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 458/KPTS/1986, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan ' Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1994, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 106 Tahun 1994, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 179 Tahun 1996, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 1988, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1990, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1994 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1998
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, organisais, pengangkatan dan pemberhentian dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 1999.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1999/NO.6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya DaerahTingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang pengairan dan drainase Bina Program, Bina Marga dan Pemadam Kebakaran maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dipandang perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan saat ini; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas dan sebagai pelaksanaan Surat Menteri Dalam Negeri tanggnl 9 Desember 1994 Nomor 061 / 4115 / SJ jo Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 28 Januari 1995 Nomor 061 / 03228 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkup Pekerjaan Umum Daerah yang menyangkut pengembangan Dinas Pekerjaan Umum, maka dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomoc 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 178 Tahun 1996;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 1999.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1993 dicabut.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1999
organisasi dan tata kerja - dinas pendaftaran penduduk
1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1999/Seri.D No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan pendaf taran penduduk dan untuk memperlancar tugas-tugas pemerintahan dihidang kependudukan, maka dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dihidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 150 Tahun 1998 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendaftaran Pendudiik Daerah Tingkat II, maka Kabupaten Purbalingga perlu membentuk dan mengatur Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendaf taran Penduduk; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka pembentukan dan pengaturan Organisasi dan Tata-kerja Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Purbalingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 150 Tahun 1989;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi Dinas Pendaftaran Penduduk, organisasi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 1999.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mandailing Natal No. 10 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten Mandailing Natal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat