PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kebupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
UU Darurat No.4 Tahun 1959
UU Darurat No.4 Tahun 1959
UU No.17 Tahun 2003
UU No.1 Tahun 2004
UU No.15 Tahun 2004
UU No.23 Tahun 2014
PP No.56 Tahun 2005
PP No.58 Tahun 2005
PP No.71 Tahun 2010
PP No.18 Tahun 2016
Permendargi No.13 Tahun 2006
Permendargi No.64 Tahun 2013
Permendargi No.11 Tahun 2017
Permendargi No.80 Tahun 2015
Perda Bengkulu Utara No.14 Tahun 2016
Perda Bengkulu Utara No.17 Tahun 2016
Perda Bengkulu Utara No.11 Tahun 2017
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAKSANAAN APBD
Laporan Realisasi Anggaran, Selisih Anggaran dengan Realisasi Pendapatan
Laporan Arus Kas
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih ( LP-SAL )
Laporan Perubahan Ekuitas ( LPE )
Laporan Operasional ( LO )
Catatan Atas Laporan Keuangan
Bupati Bengkulu Utara menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.5/2018, No Reg Perda 5/2018, TLD No.83
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa Bantuan Hukum sangat penting dalam mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil, serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum;
bahwa pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan selama ini belum banyak menyentuh masyarakat miskin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
Dasar Hukum penetapan peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun- 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288);
5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5772);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 54).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Asas dan tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban, Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Larangan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Minahasa Selatan Th. 2018 No. 5 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
- Melaksanakan ketentuan pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Minahasa Selatan telah menyempurnakan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 492 Tahun 2018 tentang Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2019 dan Peraturan Bupati Minahasa Selatan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2019;
- Penyempurnaan dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2019 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 10 Tahun 2003;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 25 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005;
- PP No. 23 Tahun 2005;
- PP No. 54 Tahun 2005;
- PP No. 55 Tahun 2005;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 65 Tahun 2005;
- PP No. 79 Tahun 2005;
- PP No. 56 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010;
- PP No. 8 Tahun 2006;
- PP No. 71 Tahun 2010;
- PP No. 2 Tahun 2012;
- PP No. 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015;
- PP No. 60 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2017;
- PP No. 18 Tahun 2017;
- PP No. 12 Tahun 2018;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 32 Tahun 2011, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No. 13 Tahun 2018;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
- Permendagri No. 62 Tahun 2017;
- Permendagri No. 38 Tahun 2018;
- Perda Kab. Minahasa Selatan No. 1 Tahun 2011;
- Perda Kab. Minahasa Selatan No. 4 Tahun 2012;
- Perda Kab. Minahasa Selatan No. 5 Tahun 2012;
- Perda Kab. Minahasa Selatan No. 6 Tahun 2012;
- Perda Kab. Minahasa Selatan No. 1 Tahun 2015;
- Perda Kab. Minahasa Selatan No. 3 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
37 halaman terdiri dari 5 halaman batang tubuh dan 26 halaman lampiran (7 pasal)
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 5 Tahun 2018
Pangan, Pertanian dan PeternakanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Bersama antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor: KEP-46/M.EKON/08/2005 dan Nomor: 34/KEP/MENKO/KESRA/08/2005 tentang Pedoman Umum Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah, sepanjang terkait koordinasi pengelolaan cadangan beras pemerintah untuk stabilisasi harga
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 5, BN.2018/No.1285, peraturan.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Koordinasi dan Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Stabilisasi Harga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2018
a. dalamrangka peningkatan kualitaspelayanan infrastruktur transportasimakamelalui Anggaran PendapatandanBelanjaDaerahKabupaten Way KananTahunAnggaran2018;
b. untukmerealisasikan PinjamanDaerahsebagaimana dimaksudhuruf' a di atas,diperlukanadanya jaminan pengembalianyangdipersyaratkan melalui Peraturan Daerah;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksudpada huruf a dan hurufbperlumembentukPeraturan Daerah tentang PinjamanDaerah;
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999;
3.Undang-Undang Nomor17Tahun2003;
4.Undang-Undang Nomor01 Tahun 2004;
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
7.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;
13.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor174/PMK.08/2016;
14.Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4Tahun 2016;
Perda tentang Pinjaman Daerah untuk meningkatkankemampuan pembiayaan daerah dalam rangkameningkatkan pelayanan infrastruktur jalan dan jembatan dan untuk mempercepat pembangunan, pemeliharaan, dan rehabilitasi infrastruktur jalan dan jembatan yang dapa tmendorong pembangunan ekonomi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Daerah (BOSDA) Kabupaten Tangerang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, dana pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat bersumber dari Bantuan Pemerintah Daerah.
UU No 14 Th 1950 telah diubah dg UU No 4 Th 1968; UU No 23 Th 2000;
UU No 20 Th 2003; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015;
PP No 19 Th 2005 telah diubah dg PP No 13 Th 2015; PP No 48 Th 2008;
PP No 74 Th 2008 telah diubah dg PP No 19 th 2017; PP No 17 Th 2010 telah diubah dg PP No 66 Th 2010; Permendiknas No 41 Th 2007; Perda Kab Tangerang No 9 th 2011; Perda Kab Tangerang No 11 Th 2016; Perbup Tangerang No 87 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Bantuan Operasional Sekolah Dasar;
3. Mekanisme; 4. Monitoring dan Pengawasan; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 05 Tahun 2018
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENYALURAN BESARAN ALOKASI DANA DESA, PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGIAN PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2018/No.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Besaran Alokasi Dana Desa, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96, Pasal
97 dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 199/PMK.07 /2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Perhitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa, perlu mengubah Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagian Pemerintah Desa Se Kabupaten Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 'Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1359);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
199 /PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Perhitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1884);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2017 Nomor 12);
14. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 93 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017
Nomor 93);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 7 TAHUN
2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN ALOKASI DANA
DESA, PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGIAN PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 7
Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagian Pemerintah Desa Se Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor
7) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah , sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Tata cara perhitungan Alokasi Dana Desa bagian masing-masing Pemerintah Desa sebagai berikut:
a. Alokasi Dana Desa dialokasikan dengan ketentuan:
1. 90% (sembilan puluh per seratus) dibagi secara merata; dan
2. lOo/o (sepuluh per seratus) dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, angka kemiskinan Desa, dan indeks kesulitan geografis;
b. Variable jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, dan angka kemiskinan Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan bobot:
1. lOo/o (Sepuluh per seratus) untuk jumlah penduduk Desa;
2. 15% (Sepuluh per seratus) untuk luas wilayah
Desa;
3. 50% (lima puluh per seratus) untuk angka kemiskinan Desa;
4. 25% (Dua Puluh Lima Per seratus) untuk
Indeks Kesulitan Geografis;
c. Rincian Alokasi Dana Desa, sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dihitung dengan cara :
W = (O,lO*Zl) + (0,50*Z2) + (0,15*Z3) + (0,25*Z4)
Keterangan :
W = Dana Desa Setiap Desa
Zl = Rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk desa Kabupaten Luwu Utara
Z2 = Rasio jumlah penduduk miskin setiap desa terhadap total penduduk miskin Desa Kabupaten Luwu Utara
Z3 = Rasio luas wilayah setiap desa terhadap luas wilayah desa Kabupaten Luwu Utara
Z4 = Rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa Kabupaten Luwu Utara.
d. Data Jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kementerian yang berwenang atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di Bidang Statistik.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah , sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Tata cara perhitungan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagian . masing-masing Pemerintah Desa sebagai berikut:
a. Pajak Daerah dan Retribusi daerah dialokasikan dengan ketentuan:
1. 60% (enam puluh per seratus) dibagi secara merata; dan
2. 40% (empat puluh per seratus) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-masing.
b. Variable dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb dihitung dengan ketentuan:
1 . Bobot dari persentase dari realisasi penerimaan hasil Pajak masing-masing desa; dan
2. Bobot dari persentase dari realisasi Retribusi
Daerah masing-masing desa;
c. Rincian Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada
Ayat (2) huruf a dihitung dengan cara :
Bobot Pajak Daerah sama dengan persentase Realisasi Pajak PBB dikali Rasia persentase Realisasi Pajak PBB setiap Desa terhadap total persentase pajak PBB kabupaten Luwu Utara ditambah persentase Realisasi Pajak lainnya dikali Rasia persentase Realisasi Pajak Lainnya setiap Desa terhadap total persentase pajak PPB kabupaten Luwu Utara di bagi Jumlah Total Bobot PBB dan Bobot Pajak Daerah;
d. Rincian Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf b dihitung dengan cara :
Bobot Retribusi Daerah sama dengan persentase Realisasi Retribusi Daerah dikali Rasia persentase Realisasi Retribusi Daerah setiap Desa terhadap total persentase Retribusi Daerah kabupaten Luwu Utara.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
8
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 5, BN.2018/No. 673, jdih.pom.go.id : 7 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat