pemecahan - desa - cibenda - menajdi - desa - cibenda - dan - mandrajaya - kecamatan - ciemas
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2003/ No.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemecahan Desa Cibenda Menjadi Desa Cibenda dan Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas
ABSTRAK:
Bahwa usul pemecahan Desa Cibenda Kec. Ciemas menjadi dua Desa berdasarkan Pasal 5 Perd No. 17 Tahun 2000 maka perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 UU No. 22 Tahun 1999; PP RI No. 25 tahun 2000; PP RI No. 20 Tahun 2001; PP Ri No. 76 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 2 Tahun 200; Perda Kab. Sukabumi No. 3 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 4 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 17 tahun 2000.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pemecah Desa. Pemecahan Dan Pembentukan Desa Baru, Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa, Pemerintah Desa, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2003.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 11 Tahun 2003
PERDA Kab. Banyumas No. 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2003/NO.36 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 72 PP No.76 Tahun 2001 maka peraturandaerah mengenai Desa harus disesuaikan. sehubungan dengan tersebut maka Perda No.1 Tahun 2000 perlu diubah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; PP No 76 Tahun 2001; Perda Kab banyumas No 1 Tahun 2000;
Perubahan atas Perda Kabupaten Banyumas No.11 Tahun 2003
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2003
pemecahan - desa - cipeundeuy - menajdi n- desa - cipeundeuy - dan - desa - sukatani - kecamatan - surade
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2003/ No.1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemecahan Desa Cipeundeuy Menjadi Desa Cipeundeuy dan Desa Sukatani Kecamatan Surade
ABSTRAK:
Bahwa usul pemecahan Desa Cipeundeuy Kec. Surader menjadi dua berdasarkan Pasal 5 Perda No. 17 Tahun 2000 maka untuk pemecahan desa dan pembentukan desa baru perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hyukum Peeraturan Bupati Ini Adalah Uu No. 14 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 20 Tahun 2001; PP RI No. 76 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri sdan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 200; Perda Kab. Sukabumi No. 2 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 3 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 4 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 17 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2001.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Terntang Ketentuan Umum, Tugas Pemecahan Desa, Pemecahan Desa Dan Pembe ntukan Desa, Bagian wilayah dan Pusat Pemerintahan Desa, Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa, Pemerintah Desa, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2003.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG KETENTUAN PEMBENTUKAN DESA DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 76
Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa, dipandang perlu penyempurnaan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pembentukan Desa
dan Kelurahan yang disesuaikan dengan Peraturan
Pemerintah tersebut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, maka dipandang perlu membentuk
perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Selayar tentang
Ketentuan Pembentukan Desa dan Kelurahan;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 142/ Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4155);
6. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
dan Bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah dan
Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 70);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999
tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri
Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Desa;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999
tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan
dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri- Nomor 65 Tahun
1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Pembentukan Kelurahan.
1. Desa yang akan dipecah harus mempunyai jumlah penduduk
minimal:
a). 3000 jiwa;
b). 600 KK.
2. Desa hasil pemecahan harus mempunyai jumlah penduduk minimal:
a), 1.500 jiwa;
b). 300 KK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2000 tentang Ketentuan
Pembentukan Desa dan Kelurahan
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2003/No.28 Seri A Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Perimbangan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung, meningkatkan, memperlancar
penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan serta
pemberdayaan masyarakat di desa, dipandang perlu memberikan dana
perimbangan desa;
b. bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan
peraturan daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintaah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 tahun 2003.
Peraturan ini mengatur tentang dana pemberian pemerintah daerah kepada desa yang sumbernya berasal dari bagian penerimaan pajak, retribusi daerah tertentu dan bagian dari dana perimbangaan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh daerah serta bagi hasil pajak propinsi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa dan Atau pemekaran Desa Di Kecamatan Sungai Raya, Monterado, Teriak, Suti Semarang dan jagoi babang
ABSTRAK:
Bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Kabupaten Bengkayang pada umumnya dan Kecamatan-Kecamatan khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan penyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2001
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan Desa Dan Atau Pemekaran Desa; BAB III Batas Wilayah Desa; BAB IV Pusat Pemerintahan; BAB V Ketentuan Peralihan; BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2003.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2003
pemerintah desa - susunan organisasi dan tata kerja
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2003/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubaran atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum
Pengaturan Mengenai Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Desa perlu disesuaikan dengan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 3 ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 10 ayat (1), Judul BAB V.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2000 diubah.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 05 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA BONTOTANGNGA KECAMATAN BONTOHARU
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan
masyarakat dengan memperhatikan kondisi wilayah
Kecamatan, dinamika dan aspirasi masyarakat Desa
Bontosunggu, maka perlu melakukan upaya
pemekaran Desa Bontosunggu Kecamatan Bontoharu
menjadi dua desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, maka dipandang
perlu raenetaplcan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Desa Bontotangnga Kecamatan
Bontoharu
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara. Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang
Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4155);
5. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis
Penyusunan Peraturan Perundang- undangan dan Bentuk
Rancangan Undang-undang. Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 70);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri. Nomor 4 Tahun 1999
tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam
Negeri Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi
Menteri Dalam Negeri Mengenai Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 5 Tahun. 1979 tentang
Pemerintahan Desa ;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa ;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2000
tentang Ketentuan Pembentukan Desa dan Kelurahan
(Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 14);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 9 Tahun 2001
tentang Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Selayar
(Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 15);
(1) Desa Bontotangnga merupakan hasil pemecahan dari Desa Bontosunggu
yang wilayahnya meliputi:
1. Dusun Tana bau
2. Dusuis Subur;
3. Dusun Baerah Utara;
4. Dusun Baerah Selatan;
(2) Wilayah Desa Bontotangnga sebagaimana dimaksud ayat
(1)
semula merupakan wilayah Desa Bontosunggu.
(3) Dengan dibentuknya Desa Bontotangnga, maka wilayah Desa
Bontosunggu meljputi:
1. Dusun Bontomanai;
2. Dusun Padang Utara;
3. Dusun P adang Selatan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2003.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat