Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten
Rembang adalah perusahaan daerah yang seluruh assetnya
merupakan milik kekayaan daerah yang dipisahkan; bahwa tarif air minum PDAM Kabupaten Rembang
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor
20 Tahun 2008 tentang Tarif Air Minum dan Tarif Lain-Lain
Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rembang
Tahun 2008-2011 sudah tidak berlaku; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
pelanggan dan kemampuan perusahaan, maka perlu meninjau
dan mengatur kembali tarif air minum pada PDAM Kabupaten
Rembang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Rembang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang dasar kebijakan penetapan tarif, golongan pelanggan dan blok konsumsi, tarif air minum, beban tetap dan tarif lain-lain, pembayaran, sanksi pelanggaran dan admnistrasi, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 20 Tahun 2008 dicabut.
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2012
TARIF PELAYANAN KESEHATAN - SELAIN KELAS III - BLUD - RUMAH SAKIT JIWA DAERAH - PROVINSI JAMBI
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2012/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN SELAIN KELAS III BADAN LAYANAN UMUM
DAERAH (BLUD) RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan RSJ Daerah Prov. Jambi yang berorientasi pada transparansi, akuntabilitas, responbilitas serta independensi dan bertanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan yang memberikan kebebasan, kejelasan dan kemandirian kepada masyarakat dengan mengedepankan peningkatan pelayanan kesehatan.
UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 23 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2009; Pergub No. 3 Tahun 2010.
Pergub ini mengenai tarif pelayanan kesehatan selain kelas III BLUD RSJ Daerah Prov. Jambi, yang meliputi: nama, obyek, subyek dan golongan tarif; ruang lingkup pelayanan; klasifikasi ruang perawatan; prinsip dan sasaran penetapan tarif; pelayanan, pengganti obat-obatan dan bahan habis pakai; konsultasi obat-obatan dan konsultasi gizi; pelayanan visum et repertum; pendidikan, pelatihan dan penelitian; pelayanan kesehatan pasien PT. askes; tata cara pemungutan; pengelolaan penerimaan rumah sakit; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2013.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, Pergub Jambi No. 11 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Selain Kelas III BLUD RSJ Daerah Prov. Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang terkait dengan teknis pengelolaan belum diatur dalam
Pergub ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Pimpinan BLUD
15 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2012
SIMPUL JARINGAN DATA SPASIAL DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 192
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Simpul Jaringan Data Spasial Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kemudahan pertukaran dan penyebarluasan Data Spasial antar instansi pemerintah dan antar instansi pemerintah dengan masyarakat, diperlukan pembangunan Data Spasial yang tertata dengan baik dan dikelola secara terstruktur, transparan dan terintegrasi dalam suatu jaringan nasional. Untuk mewujudkan pembangunan Data Spasial yang tertata dengan baik dan dikelola secara terstruktur, transparan dan terintegrasi dalam suatu jaringan nasional, perlu dibentuk Simpul Jaringan Data Spasial Daerah Provinsi Papua Barat sebagai bagian dari Jaringan Data Spasial Nasional.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang—Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang— Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai simpul jaringan data spasial daerah Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.7 Seri D 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kelurahan Matras, Kelurahan Jeletik, Kelurahan Surya Timur, Kelurahan Lubuk Kelik dan Kelurahan Bukit Betung dalam Wilayah Kecamatan Sungailiat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2011
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda Mukomuko No. 1 Tahun 2011, Perda Mukomuko No. 39 Tahun 2011, Perda Mukomuko No. 38 Tahun 2009
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran
b. Neraca
c. Laporan Arus Kas
d. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 172 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran.
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 04 Tahun 2009; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 17 Tahun 2009.
Dana cadangan digunakan untuk program dan kegiatan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2013 ditetapkan sebesar Rp 11.000.000.000,- (Sebelas Milyar Rupiah) dianggarkan dalam APBD Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2012
a. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan kepada Mahasiswa Kedokteran atas prestasi yang diraih selama pelaksanaan proses perkuliahan, maka dipandang perlu memberikan beasiswa kepada Mahasiswa Kedokteran Kabupaten Bantaeng; b. bahwa tenaga dokter sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng; c. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2012/NO.132
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN BEASISWA KEPADA MAHASISWA KEDOKTERAN KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan kepada
Mahasiswa Kedokteran atas prestasi yang diraih selama
pelaksanaan proses perkuliahan, maka dipandang perlu
memberikan beasiswa kepada Mahasiswa Kedokteran Kabupaten
Bantaeng;
b. bahwa tenaga dokter sangat dibutuhkan oleh Pemerintah
Kabupaten Bantaeng;
c. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4301);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2012 | 2
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 10 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4965);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah jenis Pajak Parkir;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang objek, subjek dan wajib pajak parkir, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pemungutan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengurangan dan pembebasan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2012.
32 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat