Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen Agraria/Kepala BPN No. 19 Tahun 2022 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Mencabut :
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 1 tahun 2007
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 10, BN Tahun 2015; No 860 ; Jdih.Atrbpn .go.id; 9 Hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2015.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 10, BN.2022/No.1346, peraturan.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2013
PETUNJUK TEKNIS - PROGRAM SATU MILYAR SATU KECAMATAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TAHUN 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2013/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PROGRAM SATU MILYAR SATU KECAMATAN DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2013
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat dengan membangun Kecamatan berbasis desa dan kelurahan maka perlu dukungan dan dari Program Satu Milyar Satu Kecamatan sebagai bagian dari dana transfer yang diterima Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Dalam rangka pelaksanaan Program dimaksud, perlu disusun langkah-langkah secara terpadu antar lintas pelaku dan menyiapkan perumusan petunjuk teknis penyelenggaraan yang merupakan penjabaran dari Pergub No. 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Transfer Program Satu Milyar Satu Kecamatan Provinsi Jambi;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan dengan Perbup tentang Petunjuk Teknis Program Satu Milyar Satu Kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2013
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2012; PERDA No. 6 Tahun 2009; PERDA No. 1 Tahun 2011; PERDA No. 12 Tahun 2012; PERGUB No. 4 Tahun 2013; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 1 Tahun 2013; PERBUP No. 8 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Program Satu Milyar Satu Kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2013
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
4 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 10 Tahun 2016
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2016-2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2016 - 2021
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batang Hari merupakan suatu arahan dan pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan di daerah;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Batang Hari Tahun 2016-2021
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2016-2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
RPJMD dijabarkan lebih lanjut oleh Bappeda ke dalam RKPD setiap tahun.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Candidasa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan dan mengoptimalkan
pembangunan di Kawasan Pariwisata Candidasa, perlu
dilakukan pemanfaatan ruang wilayah secara berdaya guna,
berhasil guna, serasi, seimbang dan berkelanjutan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa sepanjang perairan Tanahampo sampai Labuhan Amuk,
Kecamatan Manggis merupakan perairan yang sering
disinggahi kapal pesiar manca negara dan perlu dikembangkan
sebagai Pelabuhan Pariwisata;
c. bahwa perkembangan situasi dan kondisi saat ini
membutuhkan pelabuhan pariwisata yang refresentatif dan
memenuhi standar keamanan dan kenyamanan internasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun
2003 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan
Pariwisata Candidasa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.22/MEN/2010
Pasal 2 Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah
Pasal 12 Ketentuan angka 1 Pasal 12 diubah,
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam sebagala aspek, perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender dengan mengintegrasikan perspektif gender kedalam seluruh proses pembangunan di daerah serta dilaksanakan secara terpadu, terkoordinasi dan sinergis anatar peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah;
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, pemerintah daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 15 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang landasan hukum dan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berkesetaraan dan berkeadilan gender.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
15 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2022-2026
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender, pada pasal 7 Ayat (1)
huruf j Pokja PUG mempuyai tugas menyusun RANDA PUG maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten layak Anak;
UU No.29 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1984; UU No.21 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.67 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Inpres No.9 Tahun 2000; Perda Majene No.3 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman dalam upaya melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
31 hlm
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020
sekretaris negara - rencana strategis tahun 2020-2024 - pembangunan
2020
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 10, BN 2020/NO 1743; PERATURAN.GO.ID: 326 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Rencana Strategis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 10 Tahun 2020 adalah a) bahwa untuk pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, perlu disusun dan dilaksanakan rencana strategis kementerian/lembaga tahun 2020-2024; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Permen Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga 2020-2024, rencana strategis kementerian/lembaga ditetapkan dengan Peraturan Menteri; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Permen Sekretaris Negara tentang Rencana Strategis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2020-2024.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 10 Tahun 2020 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; PP No. 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional; Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024 sebagaimana telah diubah dengan Permen Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permen Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 10 Tahun 2020 menyusun rencana strategis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2020-2024 sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang berisi: Pendahuluan; Visi, Misi, Tata Nilai, Tujuan, dan Sasaran Strategis; Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan; Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat