Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan Pasal 127 huruf h dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. Sukabumi No. 17 Tahun 2007; PERDA Kab. Sukabumi No. 25 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 10 Tahun 2014
Peraturan PERDA ini mengatur tentang Retribusi Pelayan Kepelabuhanan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek, Golongan, dan Wilayah Pemungutan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembesaran Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2016.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PERDA Kab. Sukabumi No. 25 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 10 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Pelayan Kepelabuhanan
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya
Materi Pokok: Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2012 Nomor 4) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) huruf g Pasal 2 dihapus
2. BAB IX Dihapus
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 59 diubah
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 60 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012, maka untuk melaksanakan roda pemerintahan dan pelayanan diperlukan sumber-sumber pendanaan yang diantaranya dari Retribusi Daerah sebagai sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diatur dengan peraturan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Nama, Obyek dan Subyek Retribusi. Bab 3: Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa. Bab 4: Golongan Retribusi. Bab 5: Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi. Bab 6: Struktur dan Besaran Tarif Retribusi. Bab 7: Wilayah Pemungutan. Bab 8: Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran. Bab 9: Sanksi Administrasi. Bab 10: Penagihan. Bab 11: Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi. Bab 12: Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa. Bab 13: Keberatan. Bab 14: Pengembalian Kelebihan Pembayaran. Bab 15: Insentif Pemungutan. Bab 16: Pemanfaatan Retribusi. Bab 17: Peninjauan Tarif Retribusi. Bab 18: Ketentuan Penyidikan. Bab 19: Ketentuan Pidana. Bab 20: Pengawasan. Bab 21: Ketentuan Peralihan. Bab 22: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/XII/2014, menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak berkekuatan hukum karena bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F UUD 1945.
Bahwa berdasarkan putusan mahkamah konstitusi dimaksud, Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Radio dan Orbit Satelit;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi didasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara telekomuniukasi dengan memperhitungkan jenis menara, letak geografis, ketinggian menara dan jarak tempuh menara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung No. 3 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2016/NO.5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi pengelolaan pelayanan pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Perlu diubah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan
Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan yang diubah sebagai berikut, ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 4, angka 5, angka 6, angka 9, angka 10, angka 15, angka 20, dan angka 23 diubah, serta angka 25 dihapus. Dan peraturan ini melakukan perubahan terhadap tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011. Perubahan ini bisa mencakup penyesuaian tarif yang baru, baik peningkatan atau penurunan, sesuai dengan kebijakan dan kondisi terkini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2016.
8 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda DIY No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Retribusi Jasa Umum yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dalam perkembangannya terdapat beberapa jenis Retribusi Jasa Umum yang belum tercantum dan juga terdapat jenis yang dihapus serta adanya perubahan pola pengelolaan keuangan Rumah Sakit Khusus Respira menjadi Badan Layanan Umum Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah dimaksud
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11Tahun 2011.
Retribusi Jasa Umum yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf d Undang
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame merupakan salah
satu jenis Pajak Kabupaten I Kota
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu diatur clan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
4. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 4389);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5562);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 557), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB V
MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG
BAB VI
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
BAB VII
PENETAPAN PAJAK
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
BAB IX
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
BAB X
KEBERATAN DAN BANDING
BAB XI
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN
DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
BAB XIII
KADALUWARSA PENAGIHAN
BAB XIV
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XV
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVI
KETENTUAN KHUSUS
BAB XVII
PENYIDIKAN
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 09 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka pemanfaatan barang/aset daerah guna meningkatkan daya guna dan hasil guna barang/aset daerah untuk kepentingan daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta optimalisasi pemanfaatan barang/asset daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Pemerintah Daerah serta guna penyesuaian besaran tarif retribusi dengan kondisi dan perkembangan saat ini, maka Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2012 dipandang perlu untuk diubah yang perubahannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6); UU No 8 Tahun 1981; UU No 9 Tahun 1996; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1983; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2007; PERDA Kota Bekasi No 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa beberapa ketentuan dalam PERDA No 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah diubah sehingga berbunyi: kategori I (satu) adalah bentuk kelembagaan penyewa (meliputi: Swasta, kecuali yayasan dan koperasi; Badan Usaha Milik Negara; Badan Usaha Milik Daerah; Badan hukum yang dimiliki negara; dan Lembaga pendidikan asing); kategori II (dua) adalah bentuk kelembagaan penyewa (meliputi: Yayasan; Koperasi; Lembaga Pendidikan Formal; dan Lembaga Pendidikan Non Formal); dan kategori III (tiga) adalah bentuk kelembagaan penyewa (meliputi: Lembaga sosial; Lembaga kemanusiaan; Lembaga keagamaan; dan Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan/Negara). Struktur dan besarnya tarif retribusi tempat rekreasi dan olah raga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2012 diubah.
5 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat