Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH DALAM BENTUK SEWA DAN PINJAM PAKAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 19A Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa clengan dilaksanakannya Penataan Organisasi Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Ka:a Semarang maka Peraturan Walikota Nomor 25
Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 5 Tahun 2007 tertang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa sehubungan clengan hal tersebut diatas, pertu ditetapkan Peraturan
Walikota tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan barang Milik Daerah Kota
Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 ,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nornor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerint:ahNomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Taht.Jn 1971, Peratuaran Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 ,Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 ,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peratllran Pemerintah Norror SO Tahun 2007, Peratllran Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, Kepuwsan Presidel Nomor 81 Tahun 1982, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kata Serrerang Nomor 5 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah, perencanaan dan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan,penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pengawasan dan pembinaan, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2009.
46 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 13.b Tahun 2018
barang milik daerah-petunjuk pelaksanaan penilaian
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13.b, Berita Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Nomor 13.b
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu
ABSTRAK:
Untuk menyajikan nilai Barang Milik Daerah sesuai standar akuntansi yang berlaku dalam Laporan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, perlu melaksanakan penilai atas Barang Milik Daerah yang belum memiliki nilai atau memiliki nilai Rp. 0,00. Atau Rp. 1,00. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Petunjuk Penilaian Barang Milik Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dengan Peraturan Bupati.
UU No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kab. Pulau Taliabu No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Taliabu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2018.
18 Halaman, Lampiran: 13 Halaman.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tahun 2010
Permen BUMN No. PER-03/MBU/03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara
TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PEMINDAHTANGAN AKTIVA TETAP BADAN USAHA MILIK NEGARA
2010
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-02/MBU/2010, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Pemindahtangan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas serta
menciptakan nilai tambah bagi Badan Usaha Milik Negara, maka Aktiva
Tetap Badan Usaha Milik Negara perlu dikelola secara optimal dan bagi
Aktiva Tetap yang tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dapat
dihapusbukukan dan dipindahtangankan;
b. bahwa agar penghapusbukuan dan pemindahtanganan Aktiva Tetap
Badan Usaha Milik Negara memberikan hasil yang optimal bagi
perusahaan, maka pelaksanaannya hams dilakukan berdasarkan tata
kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance);
c. bahwa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
89/KMK.013/1991 tanggal 25 Januari 1991 tentang Pedoman
Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara jo Instruksi
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 01-MBUMN/2002
tanggal 29 Januari 2002 tentang Pedoman Kebijakan Pelepasan Aktiva
Tetap Badan Usaha Milik Negara dan Instruksi Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor 02/M.MBU/2002 tanggal 4 September 2002
tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Berupa
Rumah Dinas Badan Usaha Milik Negara, sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan sistem pembinaan, pengelolaan, dan pengawasan
BUMN, oleh karena itu perlu diperbaharui;
d. bahwa berdasarkan Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara, ketentuan mengenai tata cara
penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset BUMN diatur dengan
Peraturan Menteri;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c dan huruf d di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Tata Cara Penghapusbukuan
dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan
Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009;
Ketentuan Umum; Penghapusbukuan; Pemindahtanganan; Persetujuan Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan; Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan; Tata Cara Pemindahtanganan Rumah Dinas; Pelaksanaan Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan; Penaksiran Harga Minimum; Pembiayaan; Laporan Pelaksanaan Penghapusbukuan dan/atau Pemindahtanganan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2010.
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.013/1991 tanggal 25 Januari 1991 tentang
Pedoman Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara;
2. Instruksi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 01-MBUMN/2002 tanggal 29
Januari 2002 tentang Pedoman Kebijakan Pelepasan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik
Negara dan Instruksi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 02-
MBUMN/2002 tanggal 4 September 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pemindahtanganan Aktiva Tetap Berupa Rumah Dinas Badan Usaha Milik Negara;
16 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/09/2014 Tahun 2014
PEDOMAN PENDAYAGUNAAN ASET TETAP BADAN USAHA MILIK NEGARA
2014
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-13/MBU/09/2014, jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi nilai perusahaan melalui
pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara (BUMN), telah
ditetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-06/MBU/2011 tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva Tetap
BUMN;
b. bahwa untuk lebih memperj elas dan memperlancar proses,
mengoptimalkan hasil pelaksanaan pendayagunaan Aset Tetap dan
sekaligus melakukan penyesuaian dengan Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK), maka Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-06/MBU/2011 tanggal 30 Desember 2011 perlu
ditinj au kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha
Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan
Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan
Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4556); 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011;
a. Prinsip umum pendayagunaan aset tetap.
b. Pendayagunaan aset tetap melalui berbagai bentuk kerjasama.
c. Proses persetujuan pendayagunaan aset tetap.
d. Perjanjian pendayagunaan aset tetap.
e. Evaluasi.
f. Pendayagunaan aset tetap dalam rangka pemindahtanganan.
g. Pendayagunaan aset tetap dalam rangka penyelesaian permasalahan.
h. Pendayagunaan aset tetap oleh BUMN lain dan/atau anak perusahaan BUMN
untuk dan atas nama (vehicle) BUMN dan penugasan kepada anak perusahaan
BUMN.
i. Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2014.
Mencabut Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor
PER-06/MBU/2011 tanggal 30 Desember 2011 dan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor
SE-07/MBU/2013 tentang Pelaksanaan Kerjasama BUMN
30 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 19A Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Pamekasan No 42 Tahun 2011 tentang Penggunaan, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan No. 34.a Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN
BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
Barang Milik Daerah merupakan faktor penting dalam
mendukung terlaksananya penyelenggaraan Pemerintah
dan Pembangunan di daerah, sehingga diperlukan
Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Milik
Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan keterpaduan sistem
Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Milik
Daerah, perlu mengatur tentang Tata cara Perencanaan
Kebutuhan dan Penganggaran Barang Milik Daerah
Kabupaten Lampung Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang
Milik Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-
Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat
Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
termasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19
Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah-Rumah
Negeri kepada Pegawai Negeri sebagai Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1957 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 158);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia . Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4855);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001
tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor
06 tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung
Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung
Selatan Nomor 23 Tahun 2012.
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor
01 tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan dan di sepakati bersama yang Mencakup : Ketentuan Umum, Perencanaan Kebutuhan, Tahapan Kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Ketentuan Penutup dan juga di sertai Laampiran yang menjelaskan secara Teknis Pelaksanaan, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran BMD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1.1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1.1, BD Tahun 2020/ No. 1.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa petunjuk pelaksanaan kegiatan pembangunan
sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan
masyarakat merupakan upaya untuk mewujudkan
penggunaan dana alokasi umum tambahan yang
selaras dengan program pemerintah pusat dalam
meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pelayanan
masyarakat di Kota Surakarta yang pada akhirnya
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa petunjuk pelaksanaan kegiatan pembangunan
sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan
masyarakat bertujuan untuk melaksanakan
optimalisasi pelaksanaan kegiatan pembangunan
sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di
kelurahan agar bermanfaat bagi masyarakat;
c. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130
Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana
dan Prasarana Kelurahan Serta Pemberdayaan
Masyarakat belum cukup jelas dan lengkap mengatur
pelaksanaan secara teknis dan sesuai dengan kebutuhan secara khusus di Kota Surakarta, sehingga perlu pengaturan lebih lanjut.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 27.A Tahun 2014
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 24/PRT/M/2008, Jdih.pu.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat