PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PENGESAHAN - RETRIBUSI DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 10 Tahun 2000; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Permendagri Nomor 7 Tahun 1993; Permendagri Nomor 27 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Gangguan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi; golongan retribusi; perizinan;
jangka waktu berlakunya izin; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan retribusi; wilayah pemungutan retribusi; masa retribusi dan saat retribusi terutang; peninjauan kembali tarif retribusi; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan retribusi; pemanfaatan; keberatan dan banding; tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan; penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan; tata cara penyelesaian keberatan; tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; kedaluarsa penagihan; tata cara penghapusan piutang
retribusi yang kedaluarsa; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2012.
Pada saat Perda ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sepanjang tidak diatur dalam Perda ini masih dapat ditagih selama jangka waktu lima (5) tahun
terhitung sejak saat terutang.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda ini, diatur dengan Peraturan Bupati.
21 Hlm; Penjelasan 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 10 Tahun 2012
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA TIDAK TERDUGA - PEMERINTAHAN KABUPATEN SAROLANGUN - TA 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2012/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA PEMERINTAHAN KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 134 ayat (4) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk tanggap darurat ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; Perpres No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kep. Presiden No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 95 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERDA No. 02 Tahun 2005; PERDA No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 07 Tahun 2009; PERDA No. 01 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Pemerintahan Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2012; Meliputi Tata Cara Penganggaran; Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Belanja Tidak Terduga; Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
8 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tata tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai
dengan tata ruang, perlu dilakukan pengendalian izin mendirikan bangunan secara efektif dan efisien di Kabupaten Tapin;bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, maka perlu dilakukan penyesuaian
dengan aturan baru tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6
Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Prinsip dan Manfaat Pemberian IMB;Fungsi dan Klasifikasi Bangunan;Pemberian IMB;Pelaksanaan Pembangunan;Pengawasan dan Pengendalian;Sosialisasi;Pengawasan dan Pembinaan;Sanksi;Penyidikan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2012 No.10/TLD No.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
b=Bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 20 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan perlu diganti. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan
salah satu sumber pendapatan asli daerah guna
mendukung perkembangan otonomi daerah dalam
rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
khususnya untuk pengendalian dan pemanfaatan tata
ruang yang berdaya guna dan berhasil guna serta
menciptakan ketertiban, keindahan dan keserasian
lingkungan;
Dasar Hukum dari Peraturan Deaerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1
Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Objek Retribusi adalah Pelayanan pemberian IMB suatu bangunan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh
pelayanan IMB. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan obyek retribusi, jenis
kegiatan, indeks terintegrasi, luas/tinggi bang Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada
tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan
pelayanan pemberian izin. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan
yang diberikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor
20 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran
Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2009 Nomor 20) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat