perubahan kedua-struktur organisasi pdam tirta sako batuah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI PDAM TIRTA SAKO BATUAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 29 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi PDAM Tirta Sako Batuah masih terdapat kekurangan sehingga perlu diubah;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja dalam rangka meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat baik secara kualitas maupun kuantitas dan meningkatkan kinerja pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi PDAM Tirta Sako Batuah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 29 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 12 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi PDAM Tirta Sako Batuah; Meliputi Susunan Organisasi; Pengadaan Pegawai; Kedudukan Pegawai; Susunan Dewan Pengawas;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
11 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 8 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dungus
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dungus;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permenkes No 3 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2020.
Rumah Sakit merupakan unit organisasi bersifat khusus yang memiliki klasifikasi D serta memberikan layanan secara profesional, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dinas, dipimpin oleh Direktur. Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wewenang melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian, yang pertanggungjawaban dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 104 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 104 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur sepanjang mengatur mengenai Rumah Sakit Paru Dungus Madiun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/NO.8, TLD NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 18 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 25 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005.
Dalam peraturan dibahas mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, pembinaan dan pengawasan, dan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2008
PERBUP Kab. Berau No. 48 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Dinas pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Berau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan Kabupaten Berau, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kabupaten Berau. Perbup No.48 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Berau sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Untuk melaksanakan Perda No.7 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (2) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Berau, Peraturan Bupati Berau No.63 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (2) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Berau dan Permendagri No.12 Tahun 2017 Pasal 20 ayat (3) tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah maka perlu diatur susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kabupaten Berau, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kabupaten Berau.
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Bera No.7 Tahun 2016; Perbup Berau No.63 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kabupaten Berau, termasuk juga diatur tentang; Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Rincian Tugas; UPT Pengujian Kendaraan Bermotor; UPT Perparkiran; UPT Dermaga; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
Peraturan yang Dicabut: Perbup No.48 Tahun 2009
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sagaranten
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Unit Pelaksana
Teknis Daerah Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Sagaranten
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 73 Tahun 2018, Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 46 Tahun 2020
Terdiri dari 45 Pasal, 4 Bab yaitu Ketentuan Umum, Pola Tata Kelola, Tata Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengatur mengenai Pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sagaranten
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Sumenep
1. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 201) tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara 'Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran NcgaraRepublik Indonesia Nornor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 ·Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun .2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
4. Perpres No 79 Tahun 2005;
5. Perpres No 87 Tahun 2014;
6. PP No 18 Tahun 2016;
7. Permendagri No 80 Tahun 2015;
8. Perda Kab. Sumenep No 9 Tahun 2016;
9. Perbup Sumenep no 42 Tahun 2016;
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pelaksana Urusan, Kelompok Jabatan Fungsional; Tugas dan Fungsi UPT Museum Keraton, UPT Wisata Pantai Lombang, UPT Wisata Pantai Selopeng, UPT Wisata Pulau Gili Lyang, UPT Wisata Pulau Gili Labak, Sub Bagian Tata Usaha, Pelaksana Urusan, Kelompok Jabatan Fungsional, Rencana Kerja yang wajib disusun oleh Kepala UPT yang mengacu pada rencana strategis Dinas dengan Melaksanakan Prinsip Koordinasi, Integrasi dan Singkronisasi secara vertikal dan horisontal serta memberikan bimbingan dan Petunjuk kepada Bawahannya masing-masing; Kepala UPT dan Kepala Sub Bagian TU diangkat dan diberhentikan oleh Bupati;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2009 ten tang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis {Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun ,2009 Nornor 405) sebagaimana telah diubah dcngan Peraturan Bupati
Sumenep Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi : Unit Pelaksana Teknis (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2016 Nomor 8), dicabut dan dinya takan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2011
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - STAF AHLI - BUPATI BATANG HARI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2011/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA STAF AHLI BUPATI BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan BAB IA Pasal 7a Perda Kabupaten Batang Hari No. 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, maka perlu dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1874 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007 sebagamana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 56 Tahun 2010; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 7 Tahun 2011.
PERBUP ini mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Batang Hari, meliputi: Tugas Pokok dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2011.
4 hlmn; 1 lmpiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat merupakan suatu kewajiban dan perlu semakin ditingkatkan bagi sari segi kualitas maupun kuantitas
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.43 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.8 Tahun 2003, PP No.9 tahun 2003, PP No.65 Tahun 2005, Permendagri No.24 Tahun 2006, Kepmenpan No. 63/KEP/M.PAN/7/2003, Kepmenpan No. KEP/25/M.PAN/2/2004, Perda Sanggau No.11 Tahun 2000, Perda Sanggau No.11 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Pembinaan dan Pengawasan, Tata Kerja, Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2007.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 1 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS - DINAS DAERAH KABUPATEN SIGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan daerah, perumusan dan koordinasi kebijakan, perencanaan, pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, urusan Pemerintahan Daerah serta untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, diperlukan upaya penataan kelembagaan organisasi yang disesuaikan dengan potensi, kemampuan keuangan dan karakteristik daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka perlu dilakukan penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja DinasDinas Daerah berdasarkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan, kemampuan serta ketersediaan sumber daya aparatur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sigi
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sigi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi; organisasi; eselonisasi jabatan; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2010.
Peraturan Bupati Sigi Nomor 2 Tahun 2009.
18 Halaman; Penjelasan: - Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat