Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah-Struktur Organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Dalam Wilayah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah, telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2003 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan dalam
wilayah Kota Banjarbaru;
bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan perubahan
Peraturan perundangan sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa Organisasi perangkat daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan
c konsiderans di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Dalam Wilayah Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pembentuka, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah provinsi, dan Pemerintahan Daerah
KabupatenlKota, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kewenangan Kabupaten Tapin sebagai Daerah Otonom;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 200; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan Daerah tentang Kewenangan Kabupaten Tapin sebagai Daerah Otonom yang berisi; Ketentuan Umum; Urusan Pemerintahan; Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2008.
110
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kota Pagar Alam dan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota pagar alam Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Dinas-Dinas Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/No.4.Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undangundang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam, maka perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kota Pagar Alam. Sesuai dengan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Susunan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,
maka Organsiasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kota Pagar Alam perlu disesuaikan dan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kota Pagar Alam dan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota pagar alam Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Pagar Alam perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan dinas daerah, unit pelaksana teknis dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan penutup, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kota Pagar Alam dan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota pagar alam Nomor 5 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Dinas-Dinas Daerah
Rincian tugas pokok dan fungsi Satuan Organisasi dan uraian tugas Jabatan Struktural pada Dinas Daerah sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut oleh Peraturan Walikota.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2008
urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintahan daerah kabupaten kepahyang
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan daerah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 12 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
pembagian urusan Pemerintahan daerah harus ditetapkan
dalam Peraturan daerah selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007;
b. bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud
pada huruf a tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan
daerah kabupaten Kepahiang tentang Urusan Pemerintahan
Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
1. UU No 39 Tahun 2003
2. UU No 10 Tahun 2004
3. UU No 32 Tahun 2004
4. UU No 20 Tahun 1968
5. UU No 65 Tahun 2005
6. UU No 79 Tahun 2005
7. UU No 38 Tahun 2007
8. UU No 15 Tahun 2006
9. UU No 16 Tahun 2006
10. UU No 17 Tahun 2006
Urusan Wajib
Pasal 3
(1) Urusan wajib sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepahiang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Urusan Wajib
Pasal 3
(1) Urusan wajib sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepahiang berkaitan dengan pelayanan dasar.
3) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kepahiang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri dari 115 (seratus limbelas) sub bagian urusan,
Urusan Pilihan
Pasal 4
(1) Urusan pilihan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kepahiang adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan pootensi unggulan Kabupaten Kepahiang.
2. Urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 7 (tujuh) urusan
3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kepahiang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari 99 (sembilan puluh sembilan) sub bagian urusan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 128 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, Susunan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah; Dengan ditetapkannya PP No. 41 Tahun 2007, maka dipandang perlu untuk menata kembali dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Oranisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Susunan Oranisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; kedudukan dan tugas pokok; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; serta eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjabaran tugas pokok dan fungsi Kecamatan dan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah dan guna melaksanakan ketentuan Pasal 12
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota serta dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan daerah khususnya pelaksanaan otonomi daerah dan pelayanan
kepada masyarakat yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu
mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Kudus ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kudus ;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah terdiri atas 31 (tiga puluh satu) bidang urusan pemerintahan meliputi :
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum;
d. perumahan;
e. penataan ruang;
f. perencanaan pembangunan;
g. perhubungan;
h. lingkungan hidup;
i. pertanahan;
j. kependudukan dan catatan sipil;
k. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
l. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
m. sosial;
n. ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
o. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
p. penanaman modal;
q. kebudayaan dan pariwisata;
r. kepemudaan dan olah raga;
s. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian;
u. pemberdayaan masyarakat dan desa;
v. statistik;
w. kearsipan;
x. perpustakaan;
y. komunikasi dan informatika;
z. pertanian dan ketahanan pangan;
aa. kehutanan;
bb. energi dan sumber daya mineral; cc. kelautan dan perikanan; dd. perdagangan; dan ee. perindustrian.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan yang mengatur mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Kudus Nomor 100/137/2001 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kudus, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
170 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 8 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan DaerahKabupaten/Kota perlu membentuk Perda tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Peemrintah Kabupaten Gowa.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No 10 Tahun 2004; 3. Undang-Undang No 32 Tahun 2004; 4. Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007.
MENGATUR TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2008.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Pati sebagai daerah otonom, Pemerintah Daerah perlu menetapkan urusan Pemerintahan Kabupaten Pati dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan keadilan serta memperhatikan potensi dan kemampuan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan
Kabupaten Pati perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008
Pemerintahan Daerah mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan. Urusan pemerintahan terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2008.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008
URUSAN PEMERINTAH DAERAH YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARRU
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/No.24, TLD No.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintah Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf "a", perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
53,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
BAB II
URUSAN PEMERINTAHAN
Pasal 2
(1) Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan
pemerintah dan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah dan urusan
pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan.
(2) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah sebagaimana dima.ksud ayat (1)
meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional serta
agama.
(3) Urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan
sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah semua urusan pemerintahan diluar urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 31 (tiga puluh satu)
bidang urusan pemerintahan meliputi:
a. Pendidikan;
b. Kesehatan;
c. Pekerjaan Umum;
d. Perumahan;
e. Penataan. Ruang;
f. Perencanaan Pembangunan;
g. Perhubungan;
h. Lingkungan Hidup;
i. Pertanahan;
j. Kependudukan dan Catatan Sipil;
k. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
l. Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
m. Sosial;
n. Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;
o. Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
p. Penanaman Modal;
q. Kebudayaan dan Pariwisata;
r. Kepemudaan dan Olah Raga;
s. Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri;
t. Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah,
Kepegawaian, dan Persandian;
u. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
v. Statistik;
w. Kearsipan;
x. Perpustakaan;
y. Komunikasi dan Informatika;
z. Pertanian dan Ketahanan Pangan;
aa. Kehutanan;
bb. bb.Energi dan Sumber Daya Mineral;
cc. Kelautan dan Perikanan;
dd. Perdagangan ; dan
ee. Perindustrian
(5) Setiap bidang urusan pemerintahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pasal ini terdiri dari
Sub Bidang, dan setiap Sub Bidang terdiri dari Sub-Sub Bidang.
(6) Rincian Ketiga Puluh Satu bidang urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 3
(1) Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) berdasarkan kriteria
eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar
tingkatan dan/ atau susunan pemerintahan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan teknis untuk masingmasing sub bidang atau sub-sub
bidang urusan pemerintahan sebagaimana terdapat dalam lampiran Peraturan. Daerah ini sebagai
bagian yang tidak terpisahkan akan diatur kemudian sesuai ketentuan peraturan perundangundangan
yang
berlaku.
BAB
III
PEMBAGIAN
URUSAN
PEMERINTAHAN
DAERAH
Pasal 4
(1) Pemerintahan Daerah Kabupaten Barris mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang
berdasarkan kriteria pembagian urusan pemerintahan sebagimana dalam Pasal 3 ayat (1) yang
menjadi kewenangannya.
(2) Urusan pemerintahan sebagimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas urusan wajib dan urusan
pilihan.
Pasal 5
(1) Urusan wajib sebagimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah urusan pemerintahan yang wajib
diselenggarakan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Barru, berkaitan dengan pelayanan dasar.
(2) Urusan wajib sebagimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. Pendidikan;
b. Kesehatan;
c. Lingkungan Hidup;
d. Pekerjaan Umum;
e. Penataan ruang;
f. Perencanaan pembangunan;
g. Perumahan;
h. Kepemudaan dan olahraga;
i. Penanaman modal;
j. Koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k. Kependudukan dan catatan sipil;
l. Ketenaga kerjaan;
m. Ketahanan pangan;
n. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
o. Keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
p. Perhubungan;
q. Komunikasi dan informatika;
r. Pertanahan;
s. Kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
t. Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat
daerah, kepegawaian, dan persandian;
u. Pemberdayaan masyarakat dan desa;
v. Sosial;
w. Kebudayaan;
x. Statistik;
y. Kearsipan;dan
z. perpustakaan;
(3) Urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) adalah urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah Kabupaten Barru.
(4) Penetuan urusan pilihan yang akan dilaksankan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sarni
ditetapkan dengan memperhatikan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
(5) Urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. Perikanan;
b. Pertanian;
c. Kehutanan;
d. Energi dan cumber daya mineral;
e. Pariwisata;
f. Industri;
g. Perdagangan; dan
h. Ketransmigrasian.
(6) Selain urusan wajib sebagaiaman dimaksud Pasal 5 ayat (2) dan urusan pilihan sebagaimana
dimaksud Pasal 5 ayat (5) Pemerintahan Daerah berwenang juga melaksanakan urusan
berdasarkan asas tugas pembantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan urusan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berpedoman pada
standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah dan dilaksana.kan secara bertahap.
(2) Urusan pemerintahan yang bersifat wajib, yang dilalaikan pelaksanaannya oleh pemerintah daerah
penyelenggaraannya dilaksanakan oleh pemerintah dengan pembiayaan bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 7
Urusan pemerintahan wajib dan pilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) menjadi dasar
penyusunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah.
BAB IV
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
Pasal 8
(1) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yang berdasarkan kriteria pembagian
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Pemerintahan Daerah Kabupaten Barru
dapat;
a. Menyelenggarakan sendiri; atau
b. Menugaskan dan/atau menyerahkan sebagian urusan
c. pemerintahan kecamatan dan/atau pemerintahan
d. kelurahan/desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
(3) Sesuai dengan perkembangan, kebutuhan, potensi, dan karakteristik daerah Kabupaten Barru,
apabila ternyata terdapat urusan yang potensial untuk ditangani Pemerintah Kabupaten Barru
namun belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, maka sepanjang urusan tersebut telah
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembágian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, maka Peraturan Pemerintah tersebut dinyatakan berlaku secara mutatis mutandis.
(4) Dalam hal pemerintah. Ka.bupaten Barru akan menyelenggarakan urusan pemerintahan atau urusan
sisa yang tidak tercantum dalam lampiran peraturan daerah dan urusan tersebut tidak tercantum
pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota terlebih
dahulu mengusulkan kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan
penetapannya.
(5) Urusan sisa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang mengakibatkan dampak lintas daerah dikelola bersama
oleh daerah terkait.
(2) Tata cara pengelolaan bersama urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada peraturan perundangundangan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan, pemerintahan daerah Kabupaten Barru
berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Peraturan daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2008.
207
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat