Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008

Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Kewenangan Kabupaten Tapin sebagai Daerah Otonom yang berisi; Ketentuan Umum; Urusan Pemerintahan; Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
11 Februari 2008
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2008
Tanggal Berlaku
11 Februari 2008
Sumber
LD.2008/NO.4
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 590 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan