Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2005/No. 34 SERI D NOMOR 10, TLD No. 36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Definitif
ABSTRAK:
bahwa pembentukan desa berdasarkan hasil pemekaran, merupakan
suatu keharusan untuk menyahuti aspirasi yang berkembang dari
masyarakat dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,
pemerataan pembangunan dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan
masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan perkembangan
kemampuan ekonomi, potensi wilayah, sosial budaya, sosial politik,
jumlah penduduk, luas wilayah serta volume kegiatan dalam bidang
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, sehingga dapat
memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan umum, maka perlu
dilakukan Pembentukan Desa Definitif di Kabupaten Parigi Moutong;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Definitif;
UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 76 Tahun 2001; Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Definitif dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, batas wilayah dan luas wilayah; jumlah penduduk; kewenangan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2005.
9 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 28 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD.2005/No.28, Seri D Nomor 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA CEMPA DI WILAYAH KECAMATAN ULUBONGKA
ABSTRAK:
bahwa dengan peningkatan jumlah Penduduk yang berimplikasi pada Peningkatan Pelayanan Pemerintahan perlu kiranya Pengembangan sistem Pelayanan Pemerintah ;
bahwa pengembangan pelayanan Pemerintahan Desa perlu dilakukan dengan pembentukan Desa yang didahului dengan adanya persiapan;
bahwa Desa persiapan yang telah dan dapat menjalankan Pemerintahan Desa dengan baik perlu ditetapkan menjadi Desa divinitif, setelah memperhatikan usul Desa Nomor : 21 / TP / IV / 2002 Tertanggal 9 April 2002 Tentang Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa divinitif.
bahwa untuk maksud tersebut diatas sebagaimana yang tertuang dalam huruf a , b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 5 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 13-67 Tahun 2002;Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 1 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Cempa Di wilayah kecamatan Ulubongka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama batas luas dan pembagian wilayah; Hak, kewenangan dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
4 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 27 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2005/No.27,Seri D Nomor 26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA BANANO DI WILAYAH KECAMATAN TOJO
ABSTRAK:
bahwa dengan peningkatan jumlah Penduduk yang berimplikasi pada Peningkatan Pelayanan Pemerintahan perlu kiranya Pengembangan sistem Pelayanan Pemerintah ;
bahwa pengembangan pelayanan Pemerintahan Desa perlu dilakukan dengan pembentukan Desa yang didahului dengan adanya persiapan;
bahwa Desa persiapan yang telah dan dapat menjalankan Pemerintahan Desa dengan baik perlu ditetapkan menjadi Desa divinitif, setelah memperhatikan usul Desa Nomor : 01 / KDU / III/2003 Tertanggal 3 Maret 2003 Tentang Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa divinitif.
bahwa untuk maksud tersebut diatas sebagaimana yang tertuang dalam huruf a , b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 5 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 13-67 Tahun 2002;Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Banano Di wilayah kecamatan Tojo dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama batas luas dan pembagian wilayah; Hak, kewenangan dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
4 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 26 Tahun 2005
PEMBENTUKAN - KECAMATAN AIR HANGAT TIMUR - perubahan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN KERINCI NOMOR 13 TAHUN 2000
TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN
AIR HANGAT TIMUR
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di tingkat Kecamatan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kecamatan Air Hangat Timur; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pembentukan Kecamatan Air Hangat Timur.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP RI No. 25 Tahun 2000; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 158 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 13 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 13 TAHUN 2000 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN AIR HANGAT TIMUR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Ketentuan BAB I Pasal 1; Mengubah Ketentuan BAB II Pasal 2; Mengubah Ketentuan BAB IV Pasal 4.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 26 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2005/No. 26,Seri D Nomor 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA BAHARI DI WILAYAH KECAMATAN TOJO
ABSTRAK:
bahwa dengan peningkatan jumlah Penduduk yang berimplikasi pada Peningkatan Pelayanan Pemerintahan perlu kiranya Pengembangan sistem Pelayanan Pemerintah ;
bahwa pengembangan pelayanan Pemerintahan Desa perlu dilakukan dengan pembentukan Desa yang didahului dengan adanya persiapan;
bahwa Desa persiapan yang telah dan dapat menjalankan Pemerintahan Desa dengan baik perlu ditetapkan menjadi Desa divinitif, setelah memperhatikan usul Desa Nomor : 05/ KDS-TW/ V / 2002 Tertanggal 11 Mei 2002 Tentang Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa divinitif.
bahwa untuk maksud tersebut diatas sebagaimana yang tertuang dalam huruf a , b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 5 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 13-67 Tahun 2002; Perda Poso No. 8 Tahun 2001;Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Bahari di wilayah kecamatan Tojo dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama batas luas dan pembagian wilayah; hak, kewenangan dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 25 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2005/No. 25, Seri D Nomor 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN WALEA BESAR DI WILAYAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa dengan peningkatan jumlah Penduduk yang berimplikasi pada Peningkatan Pelayanan Pemerintahan perlu kiranya Pengembangan sistem Pelayanan Pemerintah ;
bahwa pengembangan sistem Pemerintahan dapat memiliki implikasi yang besar pada masyarakat yang bermuara pada Pendekatan Pelayanan Maksimalisasi dan Optimalisasi Pelayanan serta Pemerataan Pelayanan yang berwawasan kesejahteraan dan keadilan ;
bahwa untuk maksud tersebut diatas dijabarkan melalui pemekaran Kecamatan yang merupakan implementasi dari pasal 126 UndangUndang nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ;
bahwa Pemekaran Kecamatan Khusunya Kecamatan Walea Besar merupakan realisasi aspirasi masyarakat yang harus diimplementasikan sebagai Pengembangan Pelayanan Pemerintah ;
bahwa untuk maksud tersebut diatas sebagaimana yang tertuang dalam huruf a , b, c, dan d perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 5 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 13-67 Tahun 2002; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Kecamatan Wale Besar di Wilayah Kabupaten Tojo Una-una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penempatan wilayah kecamatan dan kedudukan ibu kota kecamatan walea besar; dan ketentuan lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
4 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2005/No. 24, Seri D Nomor 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu Menata Kembali Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan ;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi; tata kerja; dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
4 Halaman, Penjelasan : 1 hlm, Lampiran: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 17 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMEKARAN DESA KOMPANG DAN PEMBENTUKAN DESA GANTARANG KECAMATAN SINJAI TENGAH
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan prakarsa masyarakat yang
ditindak lanjuti dengan usul Kepala Desa yang
telah disetujui dalam rapat musyawarah Badan
Perwakilan Desa (BPD) Kompang,
mengusulkan pemekaran Desa Kompang dan
pembentukan Desa Gantaran Kecamatan
Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat khususnya masyarakat Desa
Kompang perlu dilakukan pemekaran
berdasarkan kondisi wilayah, karakteristik
masyarakat dan potensi wilayah Desa;
c. bahwa dengan Pemekaran dan pembentukan
desa diharapkan pelayanan pada masyarakat
dapat terpenuhi sesuai dengan apa yang
diharapkan oleh masyarakat desa yang
bersangkutan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
8122);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang penyelenggaraan Negara yang bersi
dan bebas dari Korupsi; Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4493);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001
tentang Pedoman Umum Mengenai Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63
Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan
dan Penyesuaian Peristilahan Dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan
Kelurahan;
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000
tentang Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 13).
(1) Wilayah Desa Kompang Kecamatan Sinjai Tengah setelah
pemekaran meliputi:
a. Dusun Tombolo;
b. Dusun Bonto; dan
c. Dusun Barugae.
(2) Batas wilayah Desa Kompang Kecamatan Sinjai Tengah setelah
pemekaran meliputi:
a. Sebelah Utara dengan Desa Pattongko;
b. Sebelah Timur dengan Desa Saotanre;
c. Sebelah Selatan dengan Desa Gantarang; dan
d. Sebelah Barat dengan Desa Arabika.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 16 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMEKARAN DESA SAOTENGAH, DESA KALOBBA, DESA MASSAILE DAN PEMBENTUKAN DESA SAMATURUE KECAMATAN TELLU LIMPOE
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan prakarsa masyarakat yang
ditindak lanjuti dengan usul Kepala Desa dan
telah disetujui oleh masing-masing Badan
Perwakilan Desa (BPD) dalam rapat
musyawarah dan dituangkan dalam Surat
Keputusan, mengusulkan pemekaran Desa
Saotengah, Desa Kalobba, Desa Massaile dan
pembentukan Desa Samaturue Kecamatan
Tellu Limpoe Kabupaten Sinjai;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat khususnya masyarakat pada
wilayah Desa sebagaimana dimaksud huruf a,
maka perlu dilakukan pemekaran dengan tetap
memperhatikan kondisi wilayah, karakteristik
masyarakat dan potensi wilayah Desa;
c. bahwa dengan pemekaran dan pembentukan
desa diharapkan pelayanan pada masyarakat
dapat terpenuhi sesuai dengan apa yang
diharapkan oleh masyarakat desa yang
bersangkutan;
d. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, maka
perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang
Pemekaran Desa Saotengah, Desa Kalobba,
Desa Massaile dan Pembentukan Desa
Samaturue Kecamatan Tellu Limpoe;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 8122);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang bersih dan
bebas dari Korupsi; Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4493);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001
tentang Pedoman Umum Mengenai Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63
Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan
Penyesuaian Peristilahan Dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan
Kelurahan;
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 13).
(1) Wilayah Desa Saotengah Kecamatan Tellu Limpoe setelah
pemekaran meliputi:
a. Dusun Lappae;
b. Dusun Bukit; dan
c. Dusun Maroanging.
(2) Batas wilayah Desa Saotengah Kecamatan Tellu Limpoe setelah
pemekaran meliputi:
a. Sebelah Utara dengan Desa Massaile;
b. Sebelah Timur dengan Kelurahan Mannanti;
c. Sebelah Selatan dengan Desa Kalobba; dan
d. Sebelah Barat dengan Desa Samaturu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 16 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2006/NO.19, TLD NO.61
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk memaksimalkan penyelenggaraan Pemerintahan, pemerataan pembangunan , pembinaan kemasyarakatan yang lebih optimal dan profesional serta guna monghormati sosial budaya yang berkembang di desa, maka memerlukan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, jelas dan terarah.
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.76 Tahun 2001, Perda No.1 Tahun 2004.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa; Tata Cara Pencalon, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa; Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban; Larangan Kepala Desa; Pejabat Pelaksana Tugas, Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Kepala Desa; Perangkat Desa; Kedudukan Keuangan Kepala Desa; Pembentukan BPD; Kerja Sama Desa; Pembiayaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
43 Halaman, Penjelasan: 17 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat