Mempertimbangkan perlunya perwujudan desentralisasi berupa otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggungjawab, Perda ini perlu ditetapkan.
UU Nomor 34 Tahun 2003; UU nomor 10 Tahun 2004; UU nomor 33 Tahun 2004; UU 12 Tahun 2008; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP nomor 79 Tahun 2005; PP nomor 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2006
Kondisi sosial budaya masyarakat setempat mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan di Desa. Oleh karena itu, pengaturan dan pelimpahan kewenangan Pemerintah kabupaten dinilai akan mempercepat pembangunan desa. Kewenangan yang diterima desa, antara lain bidang pertanian, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, tenaga kerja, dan kesejahteraan. Kewenangan tersbut mencakup kewenangan yang sudah ada berdasarkan adat istiadat desa, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh daerah dan pemerintah, serta Tugas Pembantuan. Selambatnya 2 tahun serelah perundangan Perda ini, semua Desa sudah harus menetapkan Kewenangan desanya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2008.
Pembuatan Pedoman Pelaksanaan Tugas Pemerintah Desa oleh Bupati, bagi desa yang belum menetapkan kewenangannya; hal yang belum cukup diatur oleh Perda ini, akan diatur oleh Bupati
5 Halaman dan 2 Halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 5 Tahun 2008
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 17 Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kecamatan dalam
Wilayah Kabupaten Luwu Timur yang melaksanakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan otonomi Kabupaten Luwu Timur;
1 bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas perlu menetapkan peraturan daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4270);
2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
5 Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4593);
6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4826);
9 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
10 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pedoman
Organisasi Kecamatan;
11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
PERATURAN DAERAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom Kabupaten Luwu Timur;
2. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur.
4. Pemerintah Kabupaten adalah Bupati beserta Perangkat Daerah Kabupaten lainnya sebagai
Badan Eksekutif Kabupaten.
5. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur;
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur;
7. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat yang ada dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur yang ditetapkan sebagai Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini;
8. Camat adalah Kepala Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur;
9. Sekretaris Kecamatan adalah Sekretaris Camat dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur;
10. Kepala Seksi adalah Kepala Seksi pada Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur;
11. Kelompok Jabatan Fungsional adalah jabatan-jabatan fungsional pada Kecamatan.
BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 2
Kecamatan yang ada dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur dinyatakan sebagai Perangkat
Daerah Kabupaten berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan terdiri atas :
a. Camat;
b. Sekretariat membawahi 2 (dua) Sub Bagian yaitu :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan. c. Seksi Tata Pemerintahan;
d. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
e. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum; dan f. Desa dan Kelurahan.
g. Kelompok jabatan Fungsional;
(2) Bagan Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan sebagaimana tercantum pada Lampiran
Peraturan Daerah ini.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI Pasal 4
Camat adalah Kepala Pemerintah Kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.
Pasal 5
(1) Camat mempunyai tugas menjalankan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati.
(2) Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan Bupati kepada Camat dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, camat mempunyai tugas
meliputi :
a. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f. Membina penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan desa;
g. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan dan desa.
Pasal 6
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 5 Peraturan Daerah ini, Camat mempunyai fungsi :
a. Memimpin pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah dalam wilayah Kecamatan;
b. Membantu Sekretaris Daerah dalam menyiapkan informasi mengenai wilayah Kecamatan untuk bahan perumusan kebijakan Bupati Luwu Timur;
c. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pelayanan lintas sektoral.
Pasal 7
Sekretariat Kecamatan adalah unsur staf yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dalam melaksanakan tugas berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Pasal 8
Seksi adalah unsur teknis yang dipimpin oleh seorang Kepala yang secara operasional bertanggung jawab langsung kepada Camat dan secara administratif melalui Sekretaris Kecamatan.
Pasal 9
Uraian Tugas Camat, Sekretaris Camat, Seksi pada Kecamatan dan Seksi pada Kelurahan, Sekretaris Kelurahan dan Sub Bagian ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB IV
JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Pasal 10
(1) Camat adalah jabatan eselon III/a.
(2) Sekretaris Camat adalah jabatan eselon III/b.
(3) Lurah dan Kepala Seksi pada Kecamatan adalah jabatan eselon IV/a.
(4) Sekretaris Kelurahan, Kepala Sub Bagian pada Kecamatan dan Kepala Seksi pada
Kelurahan adalah jabatan eselon IV/b.
Pasal 11
(1) Pejabat eselon III/a dan pejabat eselon III/b, sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat
(1) dan (2) Peraturan Daerah ini diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
(2) Pejabat eselon IV/a serta pejabat eselon IV/b sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat (3) dan (4) Peraturan Daerah ini diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan oleh Bupati.
BAB V JABATAN FUNGSIONAL Pasal 12
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jabatan fungsional terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
(2) Jumlah jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan sifat, jenis, dan beban kerja. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
T A T A K E R J A Pasal 13
Dalam melaksanakan tugasnya, Camat, Sekretaris Camat, Lurah, Sekretaris Lurah, Para Kepala Seksi dan Sub Bagian di Kecamatan dan Kelurahan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkup Pemerintah Daerah serta instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 14
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Kecamatan bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 16
Setiap pimpinan Satuan Organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 17
Para Lurah, Sekretaris Lurah dan Kepala Seksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Camat.
Pasal 18
Dalam hal Camat berhalangan, Sekretaris Camat sebagai pejabat yang mewakili Camat. Selanjutnya apabila kedua pejabat tersebut berhalangan, maka diwakili oleh salah seorang Kepala Seksi dan atau Lurah dengan memperhatikan senioritas sesuai Daftar Urut Kepangkatan.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19
Pemangku jabatan pada Kecamatan tetap memangku jabatannya sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 20
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.
Pasal 22
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2008.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah;
3. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan;
4. Urusan Pemerintahan Sisa;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2008.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah dan peraturan bupati; Dengan ditetapkannya PP No. 32 Tahun 2004, maka perlu menata kembali dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 26 Tahun 2005; Permendagri No. 35 Tahun 2005; Keputusan Mendagri No. 6 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi satuan polisi pamong praja; kewenangan satuan polisi pamong praja; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; kerjasama dan koordinasi; pembinaan; pengangkatan dan pemberhentian; serta eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008
URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan Pemerintahan
Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah sesuai
amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
teakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 maka
Pemerintahan Daerah diharuskan mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah, Urusan Pemerintahan Sisa, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2008.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2008
susunan kedudukan dan tugas pokok organisasi pemerintahan kabupaten kepahyang
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, 25/06/2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Pemerintahan Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
1. Bahwa berdasarkan PP RI No. 41 tahun 2007 tentang OPD, Permendagri No. 64 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten Kepahyang maka perlu membentuk susunan, kedudukan dan tugas pokok Organisasi Pemerintah Kabupaten Kepahyang.
2. Dengan Pertimbangan No. 1 di atas, maka Perlu ditetapkan dengan Perda Kabupaten Kepahyang
1. UU No. 43 tahun 1999
2. UU NRI No. 39 tahun 2003
3. UU No. 10 tahun 2004
4. UU No. 32 tahun 2004
5. UU RI No. 43 tahun 2007
6. UU RI No. 33 tahun 2004
7. PP RI No. 13 tahun 2002
8. PP RI No. 73 tahun 2005
9. PP No. 38 tahun 2007
10. PP No. 19 tahun 2008
11. PP RI No. 41 tahun 2007
12. Permendagri No. 57 tahun 2007
13. Permendagri No. 64 tahun 2007
14. Perda Kabupaten Kepahyang No. Tahun 2008
1. Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepahyang terdiri dari ;
Sekretariat daerah
Sekretariat DPRD
Dinas Daerah
Lembaga Teknis Daerah
Kecamatan
Kelurahan
2. Pembahasan Materi Nomor (1) tentang Tugas dan Fungsi dibahas secara rinci di Bab III Pasal (3) – pasal (10)
3. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Pasal 22
1. Pejabat eselon II dan III dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati berdasarkan ketentuan perundang-udangan yang berlaku;
2. Pejabat eselon IV dan V dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenanga dari Bupati berdasarkan ketentuan perundang-undagan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 07 Tahun 2007 tentang Susunan dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kepahiang
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2005 tentang Lembaga Teknis Daeah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang
69
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
Pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri guna meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kepada daerah diberikan kewenangan untuk melaksanakan urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangga sendiri guna mewujudkan masyarakat yang mandiri dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Boven Digoel.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai urusan pemerintah, pengelolaan urusan pemerintahan lintas daerah, penyelenggara urusan pemerintahan sisa dan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala peraturan daerah yang mengatur tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat