URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan Pemerintahan
Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah sesuai
amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
teakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 maka
Pemerintahan Daerah diharuskan mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kota Tegal;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah, Urusan Pemerintahan Sisa, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2008.
- 9 hal
|