Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat Dan Jaminan Persalinan Untuk Puskesmas Dan Jaringannya Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 23A Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Asuransi Kematian Warga Miskin Kota Semarang Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membantu meringankan
beban warga miskin Kota Semarang yang berduka
cita karena anggota keluarganya meninggal dunia,
maka Pemerintah Kota Semarang bermaksud
memberikan jaminan asuransi kematian kepada
warga miskin Kota Semarang yang meninggal
dunia;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian
jaminan asuransi kematian warga miskin, maka
perlu diterbitkan petunjuk tekhnis pemberian
asuransi kematian dimaksud;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut
diatas, maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota
Semarang ten tang Asuransi Kematian Warga
Miskin Kota Semarang Tahun 2012.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun
2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, asuransi kematian warga miskin dan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2012.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2006
PELAKSANAAN - PENINGKATAN - PROGRAM - JAMINAN - SOSlAl - TENAGA - KERJA - BAGi - TENAGA - KERJA - HARiAN - lEPAS - BORONGAN - DAN - PERJANJiAN - KERJA - WAKTU - TERTENTU - PADA - SEKTOR - JASA - KONSTRUKSI
2006
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, LD Kota Cimahi Tahun 2006 Nomor 24
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelaksanaan Peningkatan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya teknologi di Sektor Usaha Jasa Konstruksi, maka meningkat pula resiko yang mengancam keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja. Untuk memberikan perlindungan, perlu diselenggarakan
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja berdasarkan pertimbangan perlu diatur dengan Peraturan Walikota.
UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 14 Tahun 1993; PP No. 36 Tahun 1995; PP No. 28 Tahun 2000; Keppres No. 22 Tahun 1993; Permenaker No. PER-05/MEN/1993; Kepmenaker No. KEP-150/MEN/1999; Kepmenaker dan Transmigrasi No. Kep-196/MEN/1999; Kepmenaker dan Transmigrasi No. Kep.67/Men/IV,2004; Perda Kota Cimahi No. 7 Tahun 2004
Peraturan ini mengatur tentang Implementasi Program Peningkatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Ruang Lingkup; Kepesertaan; Besaran dan Tata Cara Pembayaran Iuran; Besaran dan Tata Cara Pembayaran Jaminan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2006.
8 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 28, BN.2021/No.936, http://jdih.kemendagri.go.id : 31 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2020
PENYERAHAN JASA AGEN ASURANSI, JASA PIALANG ASURANSI, DAN JASA PIALANG REASURANSI - PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 67/PMK.03/2022, BN.2022/NO. 367; https:jdih.kemenkeu.go.id :14 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan serta menyederhanakan administrasi perpajakan, perlu mengatur mengenai penghitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (2) dan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51 TLN No.3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150 TLN No.5069), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan jasa agen asuransi oleh Agen Asuransi kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, jasa pialang asuransi oleh perusahaan pialang asuransi kepada Perusahaan Asuransi dan/ atau Perusahaan Asuransi Syariah, jasa pialang reasuransi oleh perusahaan pialang reasuransi kepada perusahaan reasuransi dan/atau perusahaan reasuransi Syariah. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut dan disetor dengan besaran 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada Agen
Asuransi atau 20% (dua puluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh perusahaan. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi tidak dapat dikreditkan oleh Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi. Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut lebih besar dari pajak yang seharusnya dipungut, atas kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dapat diajukan permohonan pemindahbukuan atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang oleh pemungut Pajak
Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
17 HLM, Lampiran halaman 15-17.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.01/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 97/PMK.06/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 19 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pengasuransian Barang Milik Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara dan
untuk menyikapi kondisi dan praktik pengelolaan Barang Milik Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara perlu diganti
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nornor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nornor 28 Tahun 2015
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara pengasuransian BMN berupa gedung dan bangunan yang berada pada Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan Asuransi BMN,
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat