Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2013 No.12/TLD No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gagak Rimang Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan penyiaran merupakan kegiatan
komunikasi massa yang memiliki fungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan
perekat sosial serta mempunyai fungsi ekonomi dan
kebudayaan;
b.bahwa dalam rangka penyelenggaraan penyiaran itu perlu
lembaga penyiaran sebagai media komunikasi massa yang
mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial,
budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan
tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai
media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, serta
kontrol dan perekat sosial;
c.bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14
ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Lembaga Penyiaran Publik, maka keberadaan dan
pengelolaan Radio milik Pemerintah Daerah Kabupaten
Blora saat ini perlu diubah bentuknya menjadi badan
hukum Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gagak
Rimang Kabupaten Blora.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun
2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio
Gagak Rimang untuk menggantikan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD)
Kabupaten Blora.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2013.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa menara telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur pendukung utama dalam telekomunikasi yang diselenggarakan dalam rangka untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan; bahwa untuk menjamin keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan dan estetika di masyarakat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan, perlu dilakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur penyelenggaraan menara telekomunikasi berdasarkan penataan ruang di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan Menara, jenis menara, Perizinan Pembangunan Menara, pembangunan menara, Penggunaan Menara Bersama, Prinsip Penggunaan Menara Bersama, Asuransi Dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, biaya, pembongkaran, Pengawasan Dan Pengendalian Menara, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penataan, Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa meningkatnya kebutuhan masyarakat
terhadap telekomunikasi mendorong pesatnya
pembangunan menara telekomunikasi; bahwa dalam penyelenggaraan menara
telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada huruf
a, Pemerintah Daerah memberikan jasa
pemanfaatan ruang dan agar pemanfaatan ruang
tersebut selaras dengan aspek tata ruang,
keamanan serta kepentingan umum, diperlukan
pelayanan pengendalian dan pengawasan yang
dapat dipungut retribusi oleh Pemerintah Daerah; bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi merupakan jenis Retribusi Daerah
yang pemungutannya menjadi kewenangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Bab V Golongan Retribusi
Bab VI Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VII Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VIII Tarif Retribusi
Bab IX Wilayah Pemungutan
Bab X Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
Bab XI Sanksi Administratif
Bab XII Tata Cara Penagihan
Bab XIII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XIV Penghapusan Piutang Retribusi
Bab XV Kedaluwarsa Penagihan
Bab XVI Insentif Pemungutan Retribusi
Bab XVII Ketentuan Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2013.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. Pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, kenyamanan, keamanan, dan estetika lingkungan. Menara tersebut juga harus memberikan rasa aman, nyaman, dan tenteram bagi masyarakat di sekitar lokasi pendirian menara telekomunikasi.
b. Berdasarkan Pasal 110 huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah.
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buton tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 1049, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
13. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan P
emerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
22. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor: 07/PRT/M/2009, Nomor: 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 1);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEWAJIBAN DALAM PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI
BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VII
BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIII
KEBERATAN
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XV
KEDALUWARSA
BAB XVI
PEMERIKSAAN
BAB XVII
PEMANFAATAN
BAB XVIII
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XIX
PENYIDIKAN
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 7 Tahun 2013
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA LIPANG BAJENG KABUPATEN TAKALAR
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2013/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA LIPANG BAJENG KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Ayat
(3) Undang –undang Nomor 32
Penyiaran dan ketentuan Pasal
Tahun 2002 tentang
7 Ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik.
b. bahwa Lembaga Penyiaran
merupakan media
komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi
pendidikan dan hiburan serta sosial.
kontrol dan perekat
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan
huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio
Kabupaten Takalar.
Suara Lipang Bajeng
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55), Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3041 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999);
3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
: Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3887);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyiaran, Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 8954, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO LIPANG BAJENG KABUPATEN TAKALAR
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
3. Bupati adalah Bupati Takalar;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Selanjutnya disebut DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar;
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya di singkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah;
6. Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disebut Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Lipang Bajeng Kabupaten Takalar adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh
Pemerintah Kabupaten Takalar, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI);
7. Radio Siaran Lipang Bajeng FM adalah Lenbaga Penyiaran Publik Lokal yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat;
8. Dewan Pengawas adalah Organ Lembaga Penyiaran Publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsure Lembaga Penyiaran Publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik;
9. Dewan Direksi adalah unsure pimpinan lembaga penyiaran public yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga penyiaran publik;
10. Kepala Satuan Radio adalah Pimpinan Stasiun Radio Lipang Bajeng
Kabupaten Takalar;
11. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter , baik yang bersifat interaktif maupun tidak yang tidak dapat diterima melalui perangkat penerima siaran;
12. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan atau sarana transmisi didarat dan di laut dengan menggunakan spectrum frekuensi radio melalui udara, kabel dan atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran;
13. Penyiaran Radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka berupa program yang teratur dan berkesinambungan;
14. Iuran penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada Negara, sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat;
15. Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat diwilayah jangkauan satu kabupaten/kota sesuai wilayah layanan siaran;
16. Komisi Penyiaran Indonesia adalah Lembaga Negara yang besifat independen yang ada di pusat yang selanjutnya disebut KPIP dan didaerah
disebut KPID yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran;
17. Izin penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan oleh Negara kepadalembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.
18. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran adalah Acuan
Lembaga penyiaran dan KPI untuk menyelenggarakan penyiaran.
19. Modulasi Frekuensi (Frequency Modulation=FM) adalah Proses menumpangnya sinyal Informasi pada sinyal pembawa (cerrier) sehingga Frekuensi gelombang pembawa perubah sesuai dengan perubahan simpangan (tegangan) gelombang sinyal informasi.
BAB II
BENTUK KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI Bagian Kesatu
Bentuk
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga penyiaran Publik Lokal Radio
SuaraLipang Bajeng Kabupaten Takalar.
Bagian kedua
Kedudukan
Pasal 3
(1).Radio Suara Lipang Bajeng merupakan wadah untuk penyelenggaraan penyebaran informasi pembangunan,pemerintahan dan Kemasyarakatan di Kabupaten Takalar yang bersifat independen,tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan infomasi kepentingan masyarakat.
(2) Radio suara lipang bajeng berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Bupati Takalar.
(3) Tempat dan kedudukan dan stasiun penyiaran Radio Suara Lipang Bajeng di Kabupaten Takalar.
Bagian Ketiga Tugas dan Funsi Pasal 4
Radio Suara Lipang Bajeng Mempunyai tugas :
a. Memberikan pelayanan informasi dengan penyelenggaraan penyusunan program siaran radio,teknik radio,administrasi dan pemasaran di bidang radio.
b. Menyebar luasan informasi pembangunan Daerah,pendidikan,hiburan,informasi lalulintas, kebencanaan, keparawisataan, kontrol dan perekat sosial.
c. Melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran radio yang menjangkau seluruh wilayah kabupaten Takalar.
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4,Radio
Siarang Lipang Bajeng mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan umum,pengawan penyelenggaraan penyiaran
b. Pengkoordinasian perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan penyiaran;
c. Penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi,sumber daya manusia
(SDM),keuangan,penyusunan laporan,serta pemasran dan promosi;
d. Penyelenggaraan dan pengelolaan program acara dan siaran;
e. Penyelenggaraan dan pengelolaan prasarana,sarana dan teknik radio public lokal;
f. Penyebarluasan informasi pembangunan,kehidupan sosial budaya politik dan ekonomi masyarakat serta sebagai media,infomasi,pendidikan,hiburan,informasi lalulintas,kebencanaan,control dan perekat sosial masyarakat;dan
g. Melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan
penyiaran.
BAB III
ALAT KELENGKAPAN Pasal 6
Alat kelengkapan Radio Suara Lipang Bajeng Kabupaten takalar terdiri dari :
a. Dewan Pengawasan;
b. Dewan Direksi;
c. Kepala Stasiun radio.
BAB IV
DEWAN PENGAWASAN Pasal 7
(1) Dewan pengawasan Radio suara Lipang bajeng adalah bagian dalam strutur lembaga penyiaran public lokal yang berfungsi mewakili
masyarakat yang menjalangkan tugas pengawasan terhadap dewan penyiran direksi demi mencapai tujuan lembaga penyiaran publik;
(2) Dewan pengawasan berjumlah tiga orang terdiri unsure Lembaga penyiaran Publik Lokal Radio Suara Lipang Bajeng Kabupaten Takalar,Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten.
(3) Dewan pengawasan penyiaran Publik lokal radio suara lipang bajeng ditetapkan oleh Bupati atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahsetelah melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas masukan pemerintah daerah dan atau masyarakat
(4) Dewan Pengawasan Lembaga Penyiaran Publik Suara Lipang Bajeng memiliki masa kerja 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk
1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kewenangan,Tugas dan kewajiban Dewan
Pengawas diatur dengan peraturan Bupati.
Pasal 8
Untuk dapat dipilih sebagai anggota Dewan Penawas harus mempunyai syarat:
a. Warga Negara RI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi yang setara;
d. Sehat Jasmani dan Rohani;
e. Beribawa,jujur,adil dan berkelakuan tidak tercela;
f. Bagi yang bertatus PNS harus memenuhi kualifikasi di bidang penyiaran;
g. Bagi anggota yang diangkat dari unsure Masyarakat wajib non partisan,tidak sedang menjabat anggota legislative dan yudikatif;
h. Bagi anggota yang diangkat dari unsure penyiaran wajib memiliki pengalaman dibidan g penyiaran yang layak dan tidak sedang menjabat atau mengelola lembaga penyiaran lainnya dan
i. Tidak memikiikatan dengan lembaga penyiaran lain.
BAB V DEWAN DIREKSI Pasal 9
(1) Dewan Direksi adalah unsure pimpinan lembaga penyiaran public lokal Radio suara lipang bajeng yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga penyiaran public lokal;
(2) Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara lipang Bajeng diangkat,ditetapkan dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas Radio Suara Lipang Bajeng atas persetujuan Bupati Takalar;
(3) Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik lokal suara Lipang Bajeng memiliki nasa kerja selama 5 (lima) Ttahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya;
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan, tugas dan kewajiban Dewan
Direksi diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 10
Untuk dapat dipilih sebagai anggota Dewan Direksi harus memenuhi syarat :
a. Warga Negara RI yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. Sehat Jasmani dan Rohani;
d. Beribawa,jujur,adil,berkelakuan tidak tercela serta memiliki kecakapan manejerial;
e. Berpendidikan Sarjana (S1)
f. Memiliki kompetensi dan pengalaman dibidang penyuaran public;
g. Bagi yang berstatus PNS harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi di bidang penyiaran;
h. Bukan anggota legislative dan non partisan;dan
i. Tidak memiliki ikatan dengan lembaga penyiaran lain.
BAB VI
KEPALA STASIUN RADIO Pasal
(1) Kepala Stasiun Radio adalah Pimpinan Stasiun Radio Suara Lipang bajeng Kabupaten Takalar
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja Kepala Stasiun Radio sebagai mana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan Bupati Takalar
BAB VII SUMBER BIAYA Pasal 12
(1) Sumber biaya penyiaran Publik Lokal Radio Suara Lipang Bajeng
Kabupaten Takalar dan alat kelengkapannya berasal dari:
a. APBD
b. Iuran Penyiaran
c. Siaran iklan yang sesuai ketentuan peraturan perung undangan yang berlaku
d. Usaha lain yang sah dan tidak meningkat;dan e. Sumbangan masyarakat.
(2) Sumber pembiayaan di luar APBD diatur dengan Peraturan Bupati
Takalar.
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum alat kelengkapan Radio Suara Lipang Bajeng Kabupaten Takalar terbentuk, maka segala ketentuan dan lembaga yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Daerah ini;
(2) Hal hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
peraturan Bupati.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangkan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan, Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa terwujudnya kemudahan dalam memperoleh
dan menyampaikan informasi secara mudah dan
bebas merupakan hak bagi masyarakat yang harus
dihormati, dilindungi dan dipenuhi; bahwa dengan semakin berkembangnya usaha dan penggunaan fasilitas telekomunikasi di Kabupaten
Magelang, mendorong para pengusaha melengkapi
fasilitas pelayanannya dengan melakukan
pembangunan menara telekomunikasi; bahwa Kabupaten Magelang sebagai salah satu
daerah tujuan wisata dan berdasarkan topografi
merupakan daerah yang berdekatan dengan gunung
berapi aktif, sehingga dalam rangka menjamin
keselamatan, keamanan, kenyamanan dan estetika di
masyarakat serta menjaga kelestarian fungsi
lingkungan perlu melakukan pengaturan
pembangunan, penataan dan pengendalian menara
telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembangunan, Penataan dan Pengendalian Menara
Telekomunikasi;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan dan Prinsip
Bab III Jenis dan Bentuk Menara
Bab IV Pembangunan Menara
Bab V Penggunaan Menara
Bab VI Perizinan Pembangunan Menara
Bab VII Jaminan Pembongkaran Menara
Bab VIII Hak dan Kewajiban
Bab IX Asuransi dan Partisipasi Pembangunan
Bab X Pengawasan dan Pengendalian Menara
Bab XI Retribusi
Bab XII Peran Serta Masyarakat
Bab XIII Sanksi Administratif
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2013.
34 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat