Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman tata cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2008 dipandang tidak sesuai lagi dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, maka perlu disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Atas Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Bantuan Keuangan;
3. Besarnya Bantuan Keuangan;
4. Tata Cara Pengajuan Bantuan;
5. Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik;
6. Penyerahan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
7. Penggunaan Bantuan Keuangan;
8. Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2013/NO.17, TLD NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83
Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1
Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik dipandang sudah tidak sesuai lagi, karena itu perlu dilakukan peninjauan kembali;
" I
Ii
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
I maka perlu membentuk Peraturan
I Daerah tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik
I Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
II Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoesia
Tahun 2004' Nomor 125, Tambahan j
Lembaran Negara Republik Indonesia
I
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
li
2
\ beberapakali terakhir dengan Undang• undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4338);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51
Tahun 2008, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4836);
3
9. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140
Tambahan Lembaran Negara Republik'
Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah
Pemerintahan Daerah Provinsi dan'
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4737);
4
13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
18, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4972),
2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
195, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5351);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata
Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
36 Tahun 2010 tentang Pedoman
fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan
Politik;
5
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2011 nomor 8
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI
POLITIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bulukumba.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat
Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bulukumba.
4. Partai Politik adalah organisasi Partai Politik yang berkedudukan di tingkat daerah yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil
Pemilihan Umum.
5. Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang selanjutnya disingkat Bantuan Keuangan, adalah bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara
proporsional kepada partai politik yang mendapatkan
kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang _selanjutnya
disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bulukumba.
7 Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya
· disingkat KPUD, adalah Komisi Pemilihan Umum
Daerah Kabupaten Bulukumba
BAB II
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 2
(1) Bantuan keuangan diberikan kepada Partai Politi� yang mendapatkan kursi di DPRD, bersumber dan APBD.
at ( 1) diberikan secara proporsional yang
:�nghitungannya berdasarkan jumlah perolehan
suara.
Pasal 3
(1) Besamya bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD.
(2) Jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penghitungan suara seluruh daerah pemilihan Bulukumba yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah.
Pasal 6
Besarnya anggaran bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 4
(1) Penentuan. bes�ya nilai bantuan keuangan per suara hasil Pemilu DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) didasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBD tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah
per?�ehan suara hasil Pemilu DPRD bagi Partai
Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya.
(2) Jumlah bantuan keuangan dari APBD dalam tahun anggaran �erken�an sama dengan nilai bantuan per
BAB IV
PENGAJUAN DAN PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Pengajuan Bantuan Keuangan
Pasal 7
(1) Permohonan bantuan keuangan disampaikan oleh Pengurus Partai Politik kepada Bupati untuk menyalurkan dana bantuan keuangan ke rekening
kas umum partai politik.
suara hasil Pemilu DPRD sebagaimana dimaksud pada aya: (1), �ikalikan dengan jumlah perolehan
suara hasil Pemilu DPRD periode berkenaan.
(3) Ketentuan mengenai perhitungan besaran bantuan k�uangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB III
PENGANGGARAN BANTUAN KEUANGAN DALAM APBD
Pasal 5
Ban�an Keuangan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 di�ggarkan setiap tahun dalam APED, pada jenis
belanja bantuan keuangan dengan objek belanja bantuan
keuangan kepada partai politik.
(2)
Permohonan sebagairnana dimaksud pada ayat ( 1)
dibuat dalam bentuk tertu
c. surat keterangan autentikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD, yang dilegalisir Ketua dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah ·
d. nomor rekening kas umum partai politi'k yang
dibuktikan dengan pemyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan;
e. rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik dengan mencantumkan besaran
P��g sedikit 60% dari jumlah bantuan yang
diterima untuk pendidikan politik;
f. laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD
tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK;
g. surat �em�ataan partai politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang• undangan apabila memberikan data/keterangan
yang tidak benar; dan
h. surat pemyataan sebagaimana dimaksud pada huruf .g dibuat di atas kertas kop, dibubuhi materru yang cukup, dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik, serta dibubuhi
cap stempel partai politik.
(3) L�piran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibuat dalam rangkap 2 (dua)
(4) Surat permohonan sebagaimana ctimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah dan Kepala Kantor
Kesatuan Bangsa dan Politik.
10
BABV
VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI Pasal 8
(1) Kelengkapan administrasi permohonan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), diverifikasi oleh Tim Verifikasi yang dibentuk dengan Keputusan Bupati.
(2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dengan sekretaris dan anggota yang terdiri dari unsur Komisi Pemilihan Umum Daerah, SKPD Keuangan, unsur Kantor Kesatuan Bangsa dan unsur dari Sekretariat Daerah lainnya.
(3) Anggaran kegiatan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 9
(1) Hasil verifi.kasi kelengkapan administrasi permohonan bantuan keuangan dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Berita Acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), disertai dengan dokumen kelengkapan administrasi yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan, disampaikan kepada Bupati sebagai dasar pengambilan keputusan.
(3) Bupati menetapkan partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi dengan Keputusan Bupati.
11
BAB VI
PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN Pasal 10
(1) Partai politik yang telah dinyatakan lolos verifikasi sebagairnana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3),
mene�a bantuan keuangan yang disalurkan melalui
rekenmg kas umum Partai Politik.
(2) P�nyaluran bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah atas persetujuan Bupati.
(3) Ketu� partai politik menyampaikan tanda bukti p�nenmaan bantuan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Bupati melalui Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah.
BAB VII
PENGGUNMN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 11
(1) Bant�� ke1:1an.g� digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat, serta untuk biaya operasional
sekretariat Partai Politik.
(2) Bantuan keuangan yang digunakan yang untuk
�elaksanalcan pendidikan politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 60% (enam puluh persen).
12
(3) Bentuk kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berupa:
a. seminar;
b. lokakarya;
c. dialog interaktif;
d. sarasehan; dan e. workshop.
Pasal 12
(1) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara;
b. meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara; dan
c. meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
(2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkaitan dengan kegiatan:
a.pendalaman mengenai 4 (empat) pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.pemahaman mengenai hak-hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan
c. pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan berkelanjutan.
13
(3) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan dengan memperhatikan
k�adilan dan kesetaraan gender untuk membangun
etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila.
a. rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan partai politik dan rincian Realisasi Belanja Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Perkegiatan; dan
Pasal 13
Kegiatan operasional sekretariat sebagaimana dimaksud
b. barang Inventaris/Modal persediaan pakai habis Ipenggunaan Jasa.
(Fisik), barang dan pengadaan
dalam Pasal 11 pada ayat (1) berkaitan dengan:
a. administrasi umum·,
b. berlangganan daya dan jasa;
c. pemeliharaan data dan arsip; dan d. pemeliharaan peralatan kantor.
BAB VIII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 14
c.u. � it wajib membuat laporan pertanggungiawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan atas dana bantuan keuangan.
(2) Untuk membuat laporan pertanggungjawaban se��gaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik
wajib melaksanakan pembukuan dan memelihara bukti penerimaan dan pengeluaran atas dana bantuan keuangan.
Pasal 15
(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1) terdiri dari:
14
(2) Format laporan pertanggungjawaban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 16
( 1) Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan sebagairnana dimaksud Pasal 14 ayat (1) kepada BPK secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diperiksa paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah selesai dilakukan oleh BPK paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(3) BPK menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Partai Politik paling lama 1 (satu) bulan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
15
Pasal 17
Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan dari APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Bupati setelah diperiksa oleh BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Pasal 18
Partai Politik yang melanggar ketentuan dalam Pasal 1 7, dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian bantuan keuangan dari APBD dalam tahun anggaran berkenaan sampai diterimanya laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan oleh Bupati.
Pasal 19
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bersifat terbuka untuk diketahui masyarakat.
BAB IX
l(ETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
(1) Bantuan keuangan bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun
2009 diberikan berda�arkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
16
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun
2013.
(2) Besarnya bantuan keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara proporsional yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
BABX
KETENTUANPENUTUP
Pasal 21
( 1) Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1
Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 34 ayat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, menyebutkan bahwa bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang
penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara; bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum dalam pengalokasian anggaran bantuan keuangan kepada partai Politik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13
Tahun 2007.
Peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum bantuan keuangan kepada partai politik, penghitungan bantuan keuangan, penganggaran dalam APBD, Pengajuan bantuan keuangan kepada partai politik, verifikasi kelengkapan administrasi partai politik, penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik, penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2013 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan demokrasi Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2015 yang dilaksanakan secara
langsung, diperlukan biaya yang cukup besar;
bahwa berdasarkan Pasal 172 ayat (1) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004, dinyatakan bahwa Pemerintah
Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai
kebutuhan tertentu;
bahwa berdasarkan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah
Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan
dalam satu anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan dengan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
Daerah Untuk Pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Banjar Tahun 2015 Kabupaten Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2015, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Pembentukan Dana Cadangan;
3. Program dan Kegiatan yang Akan Dibiayai Dari Dana Cadangan;
4. Besaran dan Rincian;
5. Pengelolaan;
6. Penatausahaan Dana Cadangan;
7. Pembiayaan;
8. Pertanggungjawaban;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 9 Tahun 2013
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPartai Politik dan Pemilu
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Tapin No. 7 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Gangguan
PERDA Kab. Tapin No. 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara, Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, adalah sebagai pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang mana dalam pelaksanaannya dilapangan terdapat beberapa ketentuan yang belum dibuat penjabaran lebih terinci yang dapat menimbulkan perbedaan penafsiran, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan. Penyempurnaan dilaksanakan melalui Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan aspirasi masyarakat. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun
2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Per. Mendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2008 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, meliputi Mekanisme dan tahapan dalam pemilihan Kepala Desa , Panitia Pemilihan, penjaringan bakal calon, penetapan bakal calon yang berhak dipilih, penetapan tanda gambar dan nomor urut, mekanisme kampanye, pemungutan suara, pengesahan pengangkatan dan pelantikan kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, untuk terciptanya pemilihan Kepala Desa yang aman, tertib, adil dan demokrasi, perlu menetapkan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 72 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Perda No. 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 21 Tahun 2010 ; Perda No. 9 Tahun 2008 ; Perda No. 10 Tahun 2008 ;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa . Diatur tentang ketentuan umum, panitia pemilihan kepala desa, biaya pemilihan kepala desa ; hak memilih dan dipilih , pemilihan calon kepala desa, teknis pelaksanaan pemugutan suara ; pelaksanaan perhitungan suara ; pembentukan pengawas pemilihan, tugas pengawas pemilihan, penetapan calon pemilih, pengesahan dan pelantikan kepala desa, lapangan kepala desa, pemberhentian kepala desa, pengangkatan pejabat kepala desa, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2007 Nomor 44), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Desa yang menjabat pada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 3
TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI
POLITIK DAN PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE
NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 3
TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN
KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik berdasarkan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dianggap bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi sehingga perlu dilakukan pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu memcabut Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
9. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tehnis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
MENGATUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 3
TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI
POLITIK DAN PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE
NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 3
TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN
KEPADA PARTAI POLITIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2013.
MENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 3
TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI
POLITIK DAN PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE
NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 3
TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN
KEPADA PARTAI POLITIK
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 06 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD 2013 NO. 06, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 4 TAHUN 2006 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK PEMENANG PEMILU TAHUN 2004 DI KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada partai Politik Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan PP No. 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, beberapa ketntuan dalam Perda Kab Kayong Utara No 28 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kab Kayong Utara perlu dilakukan perubahan
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 8 Tahun 1981, UU No 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 5 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 28 Tahun 2010
perubahan beberapa ketentuan yaitu: Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah; Ketentuan Pasal 15 diubah; Ketentuan Diantara Pasal 18 dan 19 disisipkan pasal yakni Pasal 18A; dan Ketentuan Pasal 19 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
PERATURAN DAERAH NOMOR 28 TAHUN 2010 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK KABUPATEN KAYONG UTARA
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat