Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2017 No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting dan strategis sebagai pelaku pembangunan daerah Dan pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas serta perlindungan tenaga kerja yang mampu bersaing menghadapi globalisasi Dan untuk mewadahi pembangunan ketenagakerjaan di Kab. Tasikmalaya secara menyeluruh maka perlu ditetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU RI No. 8 Tahun 2016; PP No. 71 Tahun 1991; PP No. 14 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 53 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres RI No. 21 Tahun 2010; Perda Prov Jabar No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 16 Tahun 2015; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Informasi Ketenagakerjaan, Perencanaan Tenaga Kerja Daerah, Pelayanan Ketenagakerjaan, Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja, Mekanisme Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja, Pendaftaran Rekrutmen Dan Seleksi Dan Perlindungan TKI, Perluasan Kesempatan Kerja, Hubungan Industrial, Pembinaan Dan Koordinasi, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
41 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.11/2017, No Reg Perda 11/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor
12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan perlu disesuaikan dengan
perkembangan hukum yang ada terutama terkait
pembagian urusan pemerintahan konkuren antara
Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sehingga perlu
dilakukan perubahan.
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah–Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Ketjil
di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah
Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5715);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015
tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747);
10. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
(Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2012
Nomor 12).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor
12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka4, angka 5, angka 11 dan angka
28 diubah, angka 22, angka 24, angka 25, angka 26 dan angka 36
dihapus, dan setelah angka 12 disisipi 1 (satu) angka
2. Ketentuan Pasal 2 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 3 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 4 dihapus
5. Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, setelah ayat
(2) disisipi 3 (tiga) ayat baru
6. Judul BAB VI diubah menjadi PELATIHAN DAN PRODUKTIFITAS
KERJA.
7. Ketentuan Pasal 9 diubah
8. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah
9. Ketentuan Pasal 11 diubah
10. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah
11. Ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) diubah,
ayat (4) dihapus, setelah ayat (5) ditambahkan 1 (satu) ayat baru
yaitu ayat (6)
12. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf a dan ayat (5) diubah
13. Ketentuan Pasal 20 diubah
14. Ketentuan Pasal 21 diubah
15. Ketentuan Pasal 22 diubah
16. Ketentuan Pasal 24 dihapus
17. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) diubah, ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat
(6), ayat (7) dan ayat (8) dihapus
18. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah
19. Ketentuan Pasal 30 ayat (5) diubah dan ayat (6) dihapus
20. Ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf d dan ayat (3) dihapus
21. Ketentuan Pasal 34 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diubah
22. Ketentuan Pasal 35 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus
23. Ketentuan Pasal 36 diubah
24. Ketentuan Pasal 38 ayat (1) diubah
25. Ketentuan Pasal 40 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus
26. Ketentuan Pasal 41 dihapus.
27. Ketentuan Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3) diubah
28. Ketentuan Pasal 43 dihapus.
29. Ketentuan Pasal 49 ayat (1) diubah
30. Ketentuan Pasal 51 diubah
31. Ketentuan Pasal 52 ayat (2) diubah, ayat (7) dihapus
32. Ketentuan Pasal 53 ayat (2) diubah, setelah ayat (2) ditambah 1
(satu) ayat baru yaitu ayat (3)
33. Ketentuan Pasal 57 ayat (3) diubah
34. Judul BAB XVI diubah menjadi PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN.
35. Ketentuan Pasal 59 ayat (3) diubah
36. Ketentuan Pasal 60 dihapus.
37. Ketentuan Pasal 61 dihapus.
38. Ketentuan Pasal 62 ayat (2) diubah
39. Judul BAB XVII diubah menjadi SANKSI ADMINISTRATIF.
40. Ketentuan Pasal 63 diubah
41. Ketentuan Pasal 64 dihapus.
42. Ketentuan Pasal 65 dihapus.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2017
ketenagakerjaan - pemberdayaan - penempatan - tenaga kerja lokal
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
bahwa pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal di Kab Tegal dapat memberikan manfaat besar untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja sehingga dapat meningkatkan akses tenaga kerja pada perusahaan danunit usaha yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kesenjangan ekonomi Daerah; bahwa Pasal 11 UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketengakerjaan mengariskan hak setiap tenaga kerja untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja susai bakat, minat dan kemampuannya melalui pelatihan kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perda tentang pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UUno 1 Tahun 1970; UU No 7 Tahun 1981; UU No 13 Tahun 2003; UU no 40 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU no 8 Tahun 2008; PP No 43 Tahun 1998; PP No 31 Tahun 2006; PP No 15 Tahun 2007; PP No 50 Tahun 2012; PP No 78 Tahun 2015; Perda Prov Jateng No 11 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, tenaga kerja lokal, hak dan kewajiban, pemberdayaan, penempatan, mekanisme akad, kemitraan dan pengelolaan informasi, penghargaan, sarana dan prasarana, pendanaan, pembinaan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No 8 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL
ABSTRAK:
a. bahwa tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang
sangat penting dan strategis sebagai pelaku dan tujuan
pembangunan Daerah;
b. bahwa pembangunan ketenagakerjaan merupakan langkah
strategis dalam menanggulangi masalah ketenagakerjaan dan
sekaligus merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran huruf
G Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dimana bidang ketenagakerjaan
merupakan salah satu urusan wajib yang diserahkan kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Penempatan
Tenaga Kerja Lokal;
pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU no 9 tahun 2015
Penempatan Tenaga Kerja adalah penempatan orang yang tepat untuk mengisi jabatan dan/atau pekerjaan sesuai dengan formulir dan kebutuhan yang dipersyaratkan dalam lowongan pekerjaan.
Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal bertujuan untuk :
a. menyusun perencanaan Tenaga Kerja secara terpadu di Daerah;
b. melaksanakan kebijakan sistem latihan kerja nasional di daerah;
c. menyusun dan melaksanakan kebijakan produktivitas Daerah;
d. menyusun kebijakan penyediaan dan pendayagunaan Tenaga Kerja di Daerah;
e. melaksanakan kebijakan perlindungan Tenaga Kerja; dan
f. melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara terprogram dan
berkesinambungan.
Setiap Tenaga Kerja lokal berhak untuk:
a. memperoleh kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan; dan
b. memperoleh perlakuan yang sama dari Pengusaha.
Pengusaha bertanggungjawab atas pemberian kesempatan kepada pekerja
untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerjanya
melalui Pelatihan Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja meliputi Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi
di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan,
milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik
negara, maupun usaha sosial dan usaha lain yang mempunyai pengurus dan
mempekerjakan orang lain dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
27 hlm. 7 hlm penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja
lokal Kabupaten Gunung Mas khususnya dalam
ketersediaan lapangan kerja dan memberikan
perlindungan tenaga kerja lokal dalam menghadapi
persaingan global perlu diatur kebijakan Pemerintah
Daerah yang melindungi tenaga kerja lokal
Kabupaten Gunung Mas. Kemampuan, keahlian dan kompetensi
potensi tenaga kerja di Kabupaten Gunung Mas
perlu ditingkatkan agar mampu bersaing di pasar
tenaga kerja. Tenaga kerja lokal Kabupaten Gunung Mas
belum dimanfaatkan secara optimal oleh Badan
Usaha dan Unit-Unit Usaha yang beroperasi di
Kabupaten Gunung Mas, maka dipandang perlu
mengatur pemberdayaan, dan penempatan tenaga
kerja lokal secara optimal. Dengan pemberdayaan, penempatan tenaga
kerja dan promosi secara optimal diharapkan dapat
meningkatkan kesejahteraan penduduk lokal secara
luas dan untuk menghindari terjadinya
kecemburuan sosial dan kesenjangan ekonomi
dalam masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
AZAS DAN TUJUAN;
BAB IV
TENAGA KERJA LOKAL;
BAB V
INVENTARISASI DAN PENDAFTARAN PENCARI KERJA;
BAB VI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN;
BAB VII
PENEMPATAN TKL;
BAB VIII
PERLINDUNGAN TKL;
BAB IX
KEWAJIBAN;
BAB X
KEMITRAAN;
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XII
PENYIDIKAN;
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7, LL KAB.KUBURAYA: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan barat Nomor 359/HK/2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Dari Peraturan Daerah Kabupaten Kubu raya Nomor 4 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, UU No.9 Tahun 2015, Perda No. 4 tahun 2015; Keputusan Gubernur Kalbar NO.359/HK/2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Peraturan daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
3 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN - DAN - RETRIBUSI - PERPANJANGAN - IZIN - MEMPEKERJAKAN - TENAGA - KERJA - ASING
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2017/7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 Dan sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (1) huruf b PP No. 97 Tahun 2012 Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan TKA ditetapkan sebagai Retribusi Daerah maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Permen TKT No. 12 Tahun 2013; Permenket No. 16 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenket 35 Tahun 2015; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan IMTA, Pelaporan, Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
19 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2017
PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DI KABUPATEN KOLAKA TIMUR
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/ No. 36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
dalam upaya memberikan perlindungan dasar dan untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja beserta keluarganya, dipandang perlu mengatur pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kabupaten Kolaka Timur; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kabupaten Kolaka Timur;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Pasal 18 ayat (6) Undang Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 62 Tahun 2016;
PERATURAN DAERAH INI BERISIKANTENTANG PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DI KABUPATEN KOLAKA TIMUR DENGAN SISTEMATIS SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA 3. KEPESERTAAN DAN PROGRAM 4. BESAR DAN TATA CARA PEMBAYARAN IURAN 5. BESAR DAN TATA CARA PEMBAYARAN JAMINAN 6. PENGAWASAN DAN PEMBINAAN 7. KETENTUAN PENYIDIKAN 8. KETENTUAN PIDANA 9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 5 Tahun 2017
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD 2017/05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing
ABSTRAK:
Terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8715 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang dinyatakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing bertentangan dengan ketentuan angka 210 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam pendelegasian kewenangan mengatur, tidak boleh adanya delegasi blangko. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 97 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan Pasal 24 dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
3 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat