Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara efektif, efisien dan terpadu serta mencegah terjadinya pengawasan yang tidak terencana, guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik, perlu disusun kebijakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan, Pengawasan dan Pembinaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara;
pASAL 18 AYAT (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2017
KETENTUAN UMUM; PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH; TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH; UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH; BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH; PEMBIAYAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2009 Nomor 21), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2017
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016 – 2021
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/ No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016 – 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran maka sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 2 Tahun 2015; PERPRES No. 62 Tahun 2011; PERPRES No. 81 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERDA Provinsi Sumatera Utara No. 12 Tahun 2008; PERDA Provinsi Sumatera Utara No. 5 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Arah dan Srategi RPJMD, Ruang Lingkup, Pengendalioan dan evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 07 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karo Tahun 2011-2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 HLM
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 1, BN 2017 (1648) : 142 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan, perlu pengaturan tata naskah dinas
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
b. bahwa beberapa jenis dan format tata naskah dinas
sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-
02/K.BNPT/7/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme harus diganti
dan disesuaikan dengan pedoman tata naskah dinas
sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme2017, No.1648 -2-
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme;
2017, No.1648 -2-
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5035);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5071);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas (Berita negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 432);
6. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme Nomor PER- 01/K.BNPT/I/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 397).
Berisi ketentuan umum
Ruang Lingkup Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme terdiri dari :
a. jenis dan format Naskah Dinas;
b. pembuatan Naskah Dinas;
c. kewenangan penandatanganan; dan
d. pengamanan Naskah Dinas.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
eraturan Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-
02/K.BNPT/7/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dicabut
142 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Sawahlunto tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di Bidang perizinan maupun non perizinan sebagai usaha untuk menyederhanakan Birokrasi dan menciptakan pelayanan publik yang transparan, efektif dan efisien serta dalam rangka menciptakan pelayanan terpadu maka perlu pendelegasian wewenang pelayanan, pemrosesan dan penertiban perizinan ke Dinas Penanaman Modal, pelayanan Satu pintu dan tenaga Kerja, Bahwa perlu menetapkan Perwako Sawahlunto tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KOTA SAWAHLUNTO.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari dan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan clisiplin, produktifitas dan efisiensi kerja serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu mengatur mengenai ketentuan hari dan jam kerja Aparatun Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Hari dan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1922); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Neg;ara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N
omor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Dacrah Kabupaten Muna c Nomor 6).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HARI DAN JAM KERJA
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun
2015 tentang Sumber Pendapatan Desa, guna
peningkatan pelaksanaan tugas pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan Desa. maka Bupati
perlu menetapkan Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalarn huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa.
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menceri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2015;
Peraturan bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis alokasi dana desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
15 hlm.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017
Permen Ristekdikti No. 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
Mencabut :
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia NO. 1, BN 2017/ NO 58; PERATURAN.GO.ID : 13 HLM
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tentang Pembukaan, Perubahan, Dan Penutupan Program Studi Di Luar Kampus Utama Perguruan Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 1, BN 2017/NO 158; PERATURAN.GO.ID: 13 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat