Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Mengubah :
KEPPRES No. 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan "Paris Convention For The Protection Of Industrial Property" Tanggal 20 Maret 1883 Sebagaimana Beberapa Kali Diubah Terakhir Tanggal 14 Juli 1967 Di Stockholm, Dengan Disertai Persyaratan (Reservation) Terhadap Pasal 28 Ayat (1) Dan Pasal 1 Sampai Dengan Pasal 12 Konvensi Dan "Convention Establishing The World Intellectual Property Organization" Yang Telah Ditandatangani Di Stockholm, Pada Tanggal 14 Juli 1967
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 Tentang Pengesahan Paris Convention For The Protection Of Industrial Property Dan Convention Establishing The World Intellectual Property Organization
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 1997.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 1995.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Hungary On Economic Cooperation (Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Hongaria Mengenai Kerja Sama Ekonomi)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 963/033.5/2015 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga, Laporan Tahunan disusun dan disampaikan Direksi kepada Walikota melalui Dewan Pengawas guna mendapatkan pengesahan; bahwa Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Riza, Adi, Syahril & Rekan Nomor 009 /RAS-CS/LAI /II/ 2015 tanggal 25 Februari 2015 dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor LEV-352/PWll/4/2015 tanggal 15 Juni 2015 serta telah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Dewan Pengawas tertanggal 9 Juli 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 963/0335/2015 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 ; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2013; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 31 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengesahan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air
Minum Kota Salatiga Nomor 963/033.5/2015 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2014 dan Laporan Tahunan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 15, LN. 1986 No. 28, LL SETNEG : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Convention Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of Denmark For Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income Beserta Protocolnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 1986.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006)
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan,bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak,bahwa Pemerintah Republik Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan menjamin hak-hak dasar yang dimilikinya dengan tetap memperhatikan perkembangan industri pelayaran nasional dan internasional,bahwa Maitime Labour Conuention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006) yang telah diadopsi pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional ke-94 tanggal 23 Februari 2006 di Jenewa, Swiss, menitikberatkan pada upaya Negara Anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional untuk memberikan perlindungan bagi awak kapal serta industri pelayaran
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Maitime Labour Conuention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006) diadopsi oleh ILO untuk menciptakan suatu instrumen tunggal yang memuat semua prinsip dan standar ketenagakerjaan internasional yang berlaku di industri pelayaran, untuk selanjutnya dapat diratifikasi oleh Negara Anggota.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Amandemen Agreement Relating To The International Telecommunications Satellite Organization "Intelsat", Denmark - 1995 (Perjanjian Berkenaan Dengan Organisasi Satelit Telekomunikasi Internasional "Intelsat", Denmark - 1995)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 1996.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters (Perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam
Masalah Pidana
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2008.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 15, LN. 1979 No. 10, LL SETNEG : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Mengesahkan "Agreement For The Establishment Of A Centre On Integrated Rural Development For Asia And The Pasific"
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1979.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Protocol Against The Smuggling Of Migrants By Land, Sea And Air, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalui Darat,Laut, Dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana
Transnasional Yang Terorganisasi)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat